YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Kota Jogja sebenarnya sudah membuka layanan konsultasi hukum secara daring/online sejak Maret 2020. Namun rupanya belum banyak masyarakat Kota Yogyakarta yang manfaatkan layanan ini.
“Karena keterbatasan sosialisasi kami atau apa, kami juga kurang tahu,” ungkap Kabag Hukum Sekda Kota Yogyakarta, Nindyo Dewantoro, Selasa (23/3/2021) terkait penyebab minimnya masyarakat yang melakukan konsultasi daring.
Ia mengakui, layanan yang disebut Mbak Ratu (masyarakat terbuka akses prosedur dan aturan hukum) ini sangat minim diakses. Rata-rata, tiap dua minggu sekali hanya masuk satu pertanyaan.
“Mungkin karena juga banyak akses bagi masyarakat untuk melakukan konsultasi hukum. Bisa lewat pengacara, atau bisa lewat konsultan hukum,” imbuh Nindyo.
Ia meneruskan, layanan ini bisa dimanfaatkan masyarakat umum untuk curhat dan berkonsultasi masalah hukum tanpa perlu tatap muka. Ada tim hukum yang menyiapkan jawaban di berbagai bidang, baik pidana atau perdata.
“Harapannya masyarakat terlayani. Selama ini pertanyaan yang masuk macam-macam, entah terkait pertanahan, perceraian, narkotika juga ada,” ungkap Nindyo.
Berbeda dengan konsultasi hukum di tempat lain yang berbayar, layanan di Pemkot Yogyakarta menurutnya tidak berbayar alias gratis. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan, bisa lewat dua jalur. Yang pertama lewat akun Jogja Smart Service (JSS). Yang kedua dengan membuka situs hukum.jogjakota.go.id yang didalamnya terdapat link untuk mengajukan pertanyaan seputar hukum.
“Kami akan jawab secepatnya,” tegas Nindyo. (den)
