GUNUNGKIDUL. Bernas.id – Dalam dua bulan terakhir, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan sedikitnya delapan pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kepala Satuan (Kasat) Res Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti menyebutkan, empat orang diamankan pada bulan Maret, yakni BW (31), DS (22), NL (17), dan GP (19).
“BW, DS, dan NL saling berkaitan. Tersangka NL yang masih di bawah umur menjual pil putih logo Y bersama BW ke DS. Ketiganya juga sudah melakukan transaksi tersebut,” ungkap Dwi, saat dihubungi Bernas.id, pada Jumat (16/4/2021).
Dari ketiga pelaku tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa ribuan pil siap edar,uang ratusan ribu rupiah, serta ponsel untuk bertransaksi. Penyidikan atas kasus NL dan DS, kini juga sudah masuki tahap 2.
Sementara GP, Dwi menambahkan, juga kedapatan membawa 11 butir pil RC, pasca terlibat kecelakaan pada 19 Maret lalu. “Obat tersebut ditemukan di jok sepeda motornya, dan tanpa dilengkapi surat dokter,” imbuh Dwi.
Di bulan April, Satreskrim Polres Gunungkidul kembali mengamankan empat pelaku berinisial TJ (30), WW (30), SR (42), dan RY (42).
Menurutnya, TJ, WW, dan RY kedapatan memiliki pil putih Y serta A. Sedangkan SR memiliki serbuk kristal yang diduga sabu seberat 1,7 gram.
“Serbuk tersebut dibagi dalam lima paket kecil. Peralatan yang digunakan juga telah kami amankan,” ucapnya.
Akibat perbuatan tersebut, SR akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Sedangkan pelaku lainnya dikenai UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Para tersangka kini telah ditahan di Mapolres Gunungkidul.
“Para pelaku yang kedapatan membawa pil sapi (pil Y) terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Dwi
Untuk itu pihaknya juga mengimbau agar masyarakat mewaspadai peredaran pil Y. Mengingat, harganya yang murah dan sangat mudah didapatkan sehingga menjadi ancaman penyalahgunaan, terutama di kalangan generasi muda.
“Dari tersangka yang kami amankan di 2021 ini, lebih dari 50% mengedarkan pil sapi,” sesalnya.
Dwi memaparkan bahwa obat keras yang digunakan untuk mengobati kelainan saraf tersebut sebenarnya tidak dijual bebas, melainkan harus dengan resep dokter. Namun, pihaknya mengaku cukup kesulitan melakukan pengawasan di pasar gelap, lantaran penjualannya melalui platform instagram. Selain itu, penjualan dari teman ke teman juga tidak mudah untuk dijerat penggunanya. (Tria)
