Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Dewan Adat BAMUS Betawi Imbau May Day 2026 Berjalan Tertib dan Damai

    April 30, 2026

    Kapolres Morowali Utara Letakkan Batu Polsubsektor Petasia Barat Resmi

    April 30, 2026

    Penuhi Kebutuhan Iduladha 1447 H, Perumda Dharma Jaya Targetkan Penyediaan 900 Ekor Sapi

    April 30, 2026

    Akses Layanan JKN di Kantor Cabang Yogyakarta, Siswati : Cepat dan Tanggap

    April 30, 2026

    Sakit Saat di Luar Kota, Nenek Heru Tetap Terlindungi JKN

    April 30, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Dua Bulan, Polres Gunungkidul Amankan 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
    DI Yogyakarta

    Dua Bulan, Polres Gunungkidul Amankan 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

    TriaBy TriaApril 16, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    GUNUNGKIDUL. Bernas.id – Dalam dua bulan terakhir, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan sedikitnya delapan pelaku penyalahgunaan narkoba.

     

    Kepala Satuan (Kasat) Res Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti menyebutkan, empat orang diamankan  pada  bulan Maret, yakni BW (31), DS (22), NL (17), dan GP (19). 

     

    “BW, DS, dan NL saling berkaitan. Tersangka NL yang masih di bawah umur  menjual pil putih logo Y bersama BW ke DS. Ketiganya juga sudah melakukan transaksi tersebut,” ungkap Dwi, saat dihubungi Bernas.id, pada Jumat (16/4/2021). 

     

    Dari ketiga pelaku tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa ribuan pil siap edar,uang ratusan ribu rupiah, serta ponsel untuk bertransaksi. Penyidikan atas kasus NL dan DS, kini juga sudah masuki tahap 2. 

     

    Sementara GP, Dwi menambahkan, juga kedapatan membawa 11 butir pil RC, pasca terlibat kecelakaan pada 19 Maret lalu. “Obat tersebut ditemukan di jok sepeda motornya, dan tanpa dilengkapi surat dokter,” imbuh Dwi.

     

    Di bulan April, Satreskrim Polres Gunungkidul kembali mengamankan empat pelaku berinisial TJ (30), WW (30), SR (42), dan RY (42). 

     

    Menurutnya, TJ, WW, dan RY kedapatan memiliki pil putih Y serta A. Sedangkan SR  memiliki serbuk kristal yang diduga sabu seberat 1,7 gram. 

     

    “Serbuk tersebut dibagi dalam lima paket kecil. Peralatan yang digunakan juga telah kami amankan,” ucapnya.

     

    Akibat perbuatan tersebut, SR akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Sedangkan pelaku lainnya dikenai UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Para tersangka kini telah ditahan di Mapolres Gunungkidul.

     

    “Para pelaku yang kedapatan membawa pil sapi (pil Y)  terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Dwi

     

    Untuk itu pihaknya juga mengimbau agar masyarakat mewaspadai peredaran pil Y. Mengingat, harganya yang murah dan sangat mudah didapatkan sehingga menjadi ancaman penyalahgunaan, terutama di kalangan generasi muda. 

     

    “Dari tersangka yang kami amankan di 2021 ini, lebih dari 50% mengedarkan pil sapi,” sesalnya. 

     

    Dwi memaparkan bahwa obat keras yang digunakan untuk mengobati kelainan saraf tersebut sebenarnya tidak dijual bebas, melainkan harus dengan resep dokter. Namun, pihaknya mengaku cukup kesulitan melakukan pengawasan di pasar gelap, lantaran penjualannya melalui platform instagram. Selain itu, penjualan dari teman ke teman juga tidak mudah untuk dijerat penggunanya. (Tria)

    kriminal
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Tria

      Related Posts

      Akses Layanan JKN di Kantor Cabang Yogyakarta, Siswati : Cepat dan Tanggap

      April 30, 2026

      Sakit Saat di Luar Kota, Nenek Heru Tetap Terlindungi JKN

      April 30, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp4,71 Triliun hingga Akhir Maret 2026

      April 30, 2026

      Aris Suharyanta Siap Angkat Taekwondo DIY Kembali ke Puncak Kejayaan

      April 30, 2026

      Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

      April 29, 2026

      Sinergi Penguatan Unsur Masyarakat Kawasan Sumbu Filosofi Sambut Hari Buruh

      April 29, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Dewan Adat BAMUS Betawi Imbau May Day 2026 Berjalan Tertib dan Damai

      April 30, 2026

      Kapolres Morowali Utara Letakkan Batu Polsubsektor Petasia Barat Resmi

      April 30, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.