Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    Wabup Sigi Resmi Jadi Ketua KONI, Target Cetak Atlet Berprestasi

    June 20, 2026

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Reksonegaran Festival #2: Pendidikan Berkarakter dengan Sentuhan Seni dan Keluarga

    June 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Dua Bulan, Polres Gunungkidul Amankan 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
    DI Yogyakarta

    Dua Bulan, Polres Gunungkidul Amankan 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

    TriaBy TriaApril 16, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    GUNUNGKIDUL. Bernas.id – Dalam dua bulan terakhir, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan sedikitnya delapan pelaku penyalahgunaan narkoba.

     

    Kepala Satuan (Kasat) Res Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti menyebutkan, empat orang diamankan  pada  bulan Maret, yakni BW (31), DS (22), NL (17), dan GP (19). 

     

    “BW, DS, dan NL saling berkaitan. Tersangka NL yang masih di bawah umur  menjual pil putih logo Y bersama BW ke DS. Ketiganya juga sudah melakukan transaksi tersebut,” ungkap Dwi, saat dihubungi Bernas.id, pada Jumat (16/4/2021). 

     

    Dari ketiga pelaku tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa ribuan pil siap edar,uang ratusan ribu rupiah, serta ponsel untuk bertransaksi. Penyidikan atas kasus NL dan DS, kini juga sudah masuki tahap 2. 

     

    Sementara GP, Dwi menambahkan, juga kedapatan membawa 11 butir pil RC, pasca terlibat kecelakaan pada 19 Maret lalu. “Obat tersebut ditemukan di jok sepeda motornya, dan tanpa dilengkapi surat dokter,” imbuh Dwi.

     

    Di bulan April, Satreskrim Polres Gunungkidul kembali mengamankan empat pelaku berinisial TJ (30), WW (30), SR (42), dan RY (42). 

     

    Menurutnya, TJ, WW, dan RY kedapatan memiliki pil putih Y serta A. Sedangkan SR  memiliki serbuk kristal yang diduga sabu seberat 1,7 gram. 

     

    “Serbuk tersebut dibagi dalam lima paket kecil. Peralatan yang digunakan juga telah kami amankan,” ucapnya.

     

    Akibat perbuatan tersebut, SR akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Sedangkan pelaku lainnya dikenai UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Para tersangka kini telah ditahan di Mapolres Gunungkidul.

     

    “Para pelaku yang kedapatan membawa pil sapi (pil Y)  terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Dwi

     

    Untuk itu pihaknya juga mengimbau agar masyarakat mewaspadai peredaran pil Y. Mengingat, harganya yang murah dan sangat mudah didapatkan sehingga menjadi ancaman penyalahgunaan, terutama di kalangan generasi muda. 

     

    “Dari tersangka yang kami amankan di 2021 ini, lebih dari 50% mengedarkan pil sapi,” sesalnya. 

     

    Dwi memaparkan bahwa obat keras yang digunakan untuk mengobati kelainan saraf tersebut sebenarnya tidak dijual bebas, melainkan harus dengan resep dokter. Namun, pihaknya mengaku cukup kesulitan melakukan pengawasan di pasar gelap, lantaran penjualannya melalui platform instagram. Selain itu, penjualan dari teman ke teman juga tidak mudah untuk dijerat penggunanya. (Tria)

    kriminal
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Tria

    Related Posts

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Reksonegaran Festival #2: Pendidikan Berkarakter dengan Sentuhan Seni dan Keluarga

    June 20, 2026

    TK Happy Bear Yogyakarta Asuh Muridnya Tumbuh Secara Kognitif dan Karakter

    June 20, 2026

    Relawan Gelar Aksi Dukung MBG, Awasi Praktik Korupsi

    June 19, 2026

    Kapolda DIY Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk 306 Mahasiswa Terdampak Banjir Bandang Sumatera

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Mavenir berkolaborasi dengan Red Hat untuk meluncurkan Platform AI Terintegrasi yang mengubah operator menjadi penyedia layanan AI

    June 18, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.