Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

    April 29, 2026

    Kegiatan Donor Darah Disambut Antusias, Bank Jakarta Satukan Kepedulian Bersama PWI Jaya dan PMI DKI

    April 29, 2026

    Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

    April 29, 2026

    Kayu Manis dalam “Obat Herbal” Kemasan Menyimpan Bahaya Tersembunyi

    April 29, 2026

    Sinergi Penguatan Unsur Masyarakat Kawasan Sumbu Filosofi Sambut Hari Buruh

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Akuntansi Pajak: Fungsi, Prinsip, Jenis, dan Aturan Sanksi
    Finance

    Akuntansi Pajak: Fungsi, Prinsip, Jenis, dan Aturan Sanksi

    Nabila ghaida ziaBy Nabila ghaida ziaMay 28, 2021Updated:April 22, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Aktivitas transaksi perusahaan seringkali terkait dengan pajak di dalamnya. Agar memudahkan pelaporan pajak, akuntansi pajak akan menjadi alat untuk membantu perusahaan dalam melakukan perhitungan dan pencatatan terkait perpajakan.

    Berbicara tentang akutansi perpajakan, selain digunakan untuk menentukan kebijakan terkait kegiatan operasional perusahaan, ilmu akuntansi ini juga memiliki jenis yang berfungsi untuk menentukan pajak yang harus dibayarkan.

    Keterampilan akutansi perpajakan biasa dilakukan oleh seorang akuntan pajak atau disebut tax officer yang harus memahami dasar-dasar akuntansi perpajakan dengan baik. Akuntansi perpajakan lebih mencakup tentang pencatatan dan penyusunan laporan keuangan yang berkaitan dengan beban pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

    Pembahasan lengkap mengenai akuntansi perpajakan yang mana perannya sangat penting bagi perusahaan dalam menunaikan kewajibannya kepada negera dapat disimak pada penjelasan berikut ini.

    Baca juga: Inilah 10 Jenis Ilmu Akuntansi yang Ada di Perusahaan

    Pengertian Akuntansi Pajak

    Pengertian Akuntansi Pajak

    Akuntansi pajak ini merupakan salah satu jenis ilmu akuntansi berupa pencatatan dan penyusunan terhadap laporan keuangan serta untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP). Secara garis besar, sistem akuntansi dalam perpajakan menggunakan sistem dan cara kerja yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada laporan yang dihasilkan, yaitu berupa laporan pajak pada akuntansi perpajakan.

    Sementara itu, Investopedia menjelaskan bahwa akuntansi perpajakan telah diatur oleh kode pendapatan internal. Kode tersebut menentukan aturan yang secara khusus harus diikuti oleh individu dan perusahaan saat menyiapkan pengembalian pajak.

    Baca juga: Dasar- dasar Akuntansi dan Pentingnya Akuntansi dalam Perusahaan

    Fungsi Akuntansi Perpajakan

    Berbagai fungsi dari akutansi perpajakan berhubungan dengan tujuan dari penggunaannya. Di antara fungsi akuntansi pajak adalah sebagai berikut:

    1. Akuntansi Pajak Sebagai Strategi

    Jenis akuntansi ini berfungsi untuk menentukan strategi terkait rencana perpajakan yang ada di perusahaan. Hal ini dapat dilihat pada data pembayaran pajak yang menjadi penilaian kinerja perusahaan sebelumnya.

    2. Akuntansi Pajak untuk Analisis

    Kemudian, akutansi perpajakan berfungsi untuk menganalisis jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan di masa mendatang. Dengan begitu, perusahaan akan lebih mudah untuk menentukan pembayaran pajak selanjutnya.

    3. Akutansi Pajak untuk Publikasi

    Akuntansi perpajakan memiliki fungsi sebagai publikasi dalam laporan pajak yang berguna bagi investor atau keperluan publikasi. Laporan pajak yang baik tentu membuat perusahaan akan dinilai baik dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.

    4. Akuntansi Pajak sebagai Pembanding Informasi Keuangan

    Jenis akuntansi ini juga menjadi dokumentasi perpajakan setiap tahun yang nantinya dapat dimanfaatkan sebagai pembanding dari tahun ke tahun terkait perkembangan keuangan suatu perusahaan secara detail dan tepat.

    Baca juga: Mengenal Akuntansi Manajemen: Pengertian, Penerapan, Fungsi, dan Ruang Lingkupnya

    Prinsip Akuntansi Pajak

    Prinsip akuntansi pajak

    Dalam penerapannya, akuntansi perpajakan memiliki beberapa prinsip. Berikuti ini adalah prinsip-prinsip akutansi pajak yang menjadi acuan pelaksanaannya :

    1. Kesatuan

    Pada prinsip ini dinyatakan bahwa perusahaan memiliki kesatuan ekonomi yang tidak dapat disatukan dengan entitas ekonomi lainnya, baik pemilik perusahaan ataupun lembaga lain yang tidak memiliki hak.

    2. Historis

    Prinsip historis ini menyatakan bahwa catatan pada laporan keunagan harus dilakukan secara nyata terhadap pembiayaan suatu asset atau barang.

    3. Pengungkapan Penuh

    Pencatatan aktivitas keuangan harus disajikan secara lebih detail dan rinci serta informatif agar dihasilkan laporan dan data yang akurat. Bahkan jika diperlukan catatan tambahan berupa referensi juga bisa dimasukkan.

    Baca juga: Apa Itu Akuntansi Keuangan? Inilah Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Standarisasinya

    Jenis-Jenis Pajak dalam Akuntansi Perpajakan

    Jenis-Jenis Pajak dalam Akuntansi Perpajakan

    Berdasarkan cara pemungutannya, akuntansi pajak terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

    1. Pajak Langsung

    Pajak ini merupakan pajak yang dikenakan dengan melihat jumlah penghasilan dan kekayaan yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Besarnya pajak ini sudah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sistem pembayaran pajak langsung ini biasanya dibayarkan oleh wajib pajak sendiri dan tidak boleh diwakilkan oleh orang lain.

    2. Pajak Tidak Langsung

    Pajak jenis ini merupakan pajak yang dibayarkan ketika terjadi transaksi keuangan. Selain itu, pajak ini juga boleh diwakilkan oleh orang atau pihak lain. Contohnya adalah pajak yng diberlakukan di penjualan barang pada pusat perbelanjaan yang sudah mencantumkan harga termasuk pajaknya.

    Baca juga: Akuntansi Biaya: Pengertian, Fungsi, Jenis-Jenis, dan Penerapannya di Perusahaan

    Aturan Tarif Sanksi Pajak Terbaru

    Ketentuan tarif sanksi pajak yang baru sudah tersedia berdasarkapn pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di dalam peraturan baru tersebut, disebutkan bahwa berlaku tarif bunga bagi sanksi administrasi pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta sistem penghitungannya mengacu pada suku Bunga bank sentral di Indonesia. Berikut dasar penentuan penghitungan sanksi pajak terbaru:

    1. Sanksi Terkait Surat Pemberitahuan (SPT)

    Sanksi ini berlaku paling lama 24 bulan atau 2 tahun dengan rumus penghitungan:

    (Tarif Bunga Sanksi Pajak + 5% : 12)

    2. Sanksi Denda Tidak Melunasi SPT Kurang Bayar

    Pengenaan sanksi ini juga berlaku paling lama selama 24 bulan atau 2 tahun dengan rumus penghitungannya:

    (Tarif Bunga Sanksi Pajak + 10% : 12)

    3. Sanksi Denda Tidak Melunasi Pajak Kurang Bayar dan Mendapatkan SKPKB

    Pengenaan sanksi ini juga berlaku paling lama selama 24 bulan atau 2 tahun dengan rumus penghitungannya:

    (Tarif Bunga Sanksi Pajak + 15% : 12)

    4. Sanksi Denda Tidak Lapor SPT dan Mengisi SPT Tidak Benar

    Sanksi ini tidak menggunakan tarif yang mengacu pada suku bunga bank indonesia.

    5. Sanksi Adminsitratif PPh PKP Kurang Bayar

    Sanksi administrasi ini berupa bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta dihitung berdasarkan sejak terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak hingga diterbitkannya surat tagihan.

    Baca juga: Program Beasiswa Calon Pengusaha di Universitas Mahakarya Asia

    Kesimpulan

    Akuntansi pajak ini cukup berbeda jika dibandingkan dengan akuntansi jenis lain. Perbedaannya hanya berupa penyajian laporan yang berupa lapotan pajak. Seseorang tax officer tentunya harus memahami betul tentang akuntansi biaya dengan benar agar perusahan mampu melakukan kewajiban tagihan pajaknya dengan benar dan baik. Dengan begitu, perusahan akan terhindar dari sanksi-sanksi yang berlaku.

    Baca juga: Begini Keunggulan Jurusan Akuntansi Universitas Mahakarya Asia

    akuntansi akuntansi perpajakan akutansi pajak jenis akuntansi pajak pengertian akuntansi perpajakan
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Nabila ghaida zia

      Related Posts

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026

      Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi

      April 17, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

      April 29, 2026

      Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.