Bernas.id – Aktivitas transaksi perusahaan seringkali terkait dengan pajak di dalamnya. Agar memudahkan pelaporan pajak, akuntansi pajak akan menjadi alat untuk membantu perusahaan dalam melakukan perhitungan dan pencatatan terkait perpajakan.
Berbicara tentang akutansi perpajakan, selain digunakan untuk menentukan kebijakan terkait kegiatan operasional perusahaan, ilmu akuntansi ini juga memiliki jenis yang berfungsi untuk menentukan pajak yang harus dibayarkan.
Keterampilan akutansi perpajakan biasa dilakukan oleh seorang akuntan pajak atau disebut tax officer yang harus memahami dasar-dasar akuntansi perpajakan dengan baik. Akuntansi perpajakan lebih mencakup tentang pencatatan dan penyusunan laporan keuangan yang berkaitan dengan beban pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Pembahasan lengkap mengenai akuntansi perpajakan yang mana perannya sangat penting bagi perusahaan dalam menunaikan kewajibannya kepada negera dapat disimak pada penjelasan berikut ini.
Baca juga: Inilah 10 Jenis Ilmu Akuntansi yang Ada di Perusahaan
Pengertian Akuntansi Pajak

Akuntansi pajak ini merupakan salah satu jenis ilmu akuntansi berupa pencatatan dan penyusunan terhadap laporan keuangan serta untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP). Secara garis besar, sistem akuntansi dalam perpajakan menggunakan sistem dan cara kerja yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada laporan yang dihasilkan, yaitu berupa laporan pajak pada akuntansi perpajakan.
Sementara itu, Investopedia menjelaskan bahwa akuntansi perpajakan telah diatur oleh kode pendapatan internal. Kode tersebut menentukan aturan yang secara khusus harus diikuti oleh individu dan perusahaan saat menyiapkan pengembalian pajak.
Baca juga: Dasar- dasar Akuntansi dan Pentingnya Akuntansi dalam Perusahaan
Fungsi Akuntansi Perpajakan
Berbagai fungsi dari akutansi perpajakan berhubungan dengan tujuan dari penggunaannya. Di antara fungsi akuntansi pajak adalah sebagai berikut:
1. Akuntansi Pajak Sebagai Strategi
Jenis akuntansi ini berfungsi untuk menentukan strategi terkait rencana perpajakan yang ada di perusahaan. Hal ini dapat dilihat pada data pembayaran pajak yang menjadi penilaian kinerja perusahaan sebelumnya.
2. Akuntansi Pajak untuk Analisis
Kemudian, akutansi perpajakan berfungsi untuk menganalisis jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan di masa mendatang. Dengan begitu, perusahaan akan lebih mudah untuk menentukan pembayaran pajak selanjutnya.
3. Akutansi Pajak untuk Publikasi
Akuntansi perpajakan memiliki fungsi sebagai publikasi dalam laporan pajak yang berguna bagi investor atau keperluan publikasi. Laporan pajak yang baik tentu membuat perusahaan akan dinilai baik dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
4. Akuntansi Pajak sebagai Pembanding Informasi Keuangan
Jenis akuntansi ini juga menjadi dokumentasi perpajakan setiap tahun yang nantinya dapat dimanfaatkan sebagai pembanding dari tahun ke tahun terkait perkembangan keuangan suatu perusahaan secara detail dan tepat.
Baca juga: Mengenal Akuntansi Manajemen: Pengertian, Penerapan, Fungsi, dan Ruang Lingkupnya
Prinsip Akuntansi Pajak

Dalam penerapannya, akuntansi perpajakan memiliki beberapa prinsip. Berikuti ini adalah prinsip-prinsip akutansi pajak yang menjadi acuan pelaksanaannya :
1. Kesatuan
Pada prinsip ini dinyatakan bahwa perusahaan memiliki kesatuan ekonomi yang tidak dapat disatukan dengan entitas ekonomi lainnya, baik pemilik perusahaan ataupun lembaga lain yang tidak memiliki hak.
2. Historis
Prinsip historis ini menyatakan bahwa catatan pada laporan keunagan harus dilakukan secara nyata terhadap pembiayaan suatu asset atau barang.
3. Pengungkapan Penuh
Pencatatan aktivitas keuangan harus disajikan secara lebih detail dan rinci serta informatif agar dihasilkan laporan dan data yang akurat. Bahkan jika diperlukan catatan tambahan berupa referensi juga bisa dimasukkan.
Baca juga: Apa Itu Akuntansi Keuangan? Inilah Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Standarisasinya
Jenis-Jenis Pajak dalam Akuntansi Perpajakan

Berdasarkan cara pemungutannya, akuntansi pajak terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Pajak Langsung
Pajak ini merupakan pajak yang dikenakan dengan melihat jumlah penghasilan dan kekayaan yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Besarnya pajak ini sudah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sistem pembayaran pajak langsung ini biasanya dibayarkan oleh wajib pajak sendiri dan tidak boleh diwakilkan oleh orang lain.
2. Pajak Tidak Langsung
Pajak jenis ini merupakan pajak yang dibayarkan ketika terjadi transaksi keuangan. Selain itu, pajak ini juga boleh diwakilkan oleh orang atau pihak lain. Contohnya adalah pajak yng diberlakukan di penjualan barang pada pusat perbelanjaan yang sudah mencantumkan harga termasuk pajaknya.
Baca juga: Akuntansi Biaya: Pengertian, Fungsi, Jenis-Jenis, dan Penerapannya di Perusahaan
Aturan Tarif Sanksi Pajak Terbaru
Ketentuan tarif sanksi pajak yang baru sudah tersedia berdasarkapn pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di dalam peraturan baru tersebut, disebutkan bahwa berlaku tarif bunga bagi sanksi administrasi pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta sistem penghitungannya mengacu pada suku Bunga bank sentral di Indonesia. Berikut dasar penentuan penghitungan sanksi pajak terbaru:
1. Sanksi Terkait Surat Pemberitahuan (SPT)
Sanksi ini berlaku paling lama 24 bulan atau 2 tahun dengan rumus penghitungan:
(Tarif Bunga Sanksi Pajak + 5% : 12)
2. Sanksi Denda Tidak Melunasi SPT Kurang Bayar
Pengenaan sanksi ini juga berlaku paling lama selama 24 bulan atau 2 tahun dengan rumus penghitungannya:
(Tarif Bunga Sanksi Pajak + 10% : 12)
3. Sanksi Denda Tidak Melunasi Pajak Kurang Bayar dan Mendapatkan SKPKB
Pengenaan sanksi ini juga berlaku paling lama selama 24 bulan atau 2 tahun dengan rumus penghitungannya:
(Tarif Bunga Sanksi Pajak + 15% : 12)
4. Sanksi Denda Tidak Lapor SPT dan Mengisi SPT Tidak Benar
Sanksi ini tidak menggunakan tarif yang mengacu pada suku bunga bank indonesia.
5. Sanksi Adminsitratif PPh PKP Kurang Bayar
Sanksi administrasi ini berupa bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta dihitung berdasarkan sejak terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak hingga diterbitkannya surat tagihan.
Baca juga: Program Beasiswa Calon Pengusaha di Universitas Mahakarya Asia
Kesimpulan
Akuntansi pajak ini cukup berbeda jika dibandingkan dengan akuntansi jenis lain. Perbedaannya hanya berupa penyajian laporan yang berupa lapotan pajak. Seseorang tax officer tentunya harus memahami betul tentang akuntansi biaya dengan benar agar perusahan mampu melakukan kewajiban tagihan pajaknya dengan benar dan baik. Dengan begitu, perusahan akan terhindar dari sanksi-sanksi yang berlaku.
Baca juga: Begini Keunggulan Jurusan Akuntansi Universitas Mahakarya Asia
