YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Marak beredar produk elektronik BM (Black Market), 80 pengusaha komputer di Jogja bangkrut sejak pandemi Covid-19. Ironisnya, para pengusaha bangkrut di saat permintaan pasar domestik yang begitu besar. Salah satu penyebabnya, masyarakat lebih berminat terhadap produk elektronik BM karena harganya murah, meski tidak ada jaminan kualitas.
Tak dipungkiri pandemi Covid-19 meningkatkan permintaan perangkat berbagai produk elektronik seperti personal computer, laptop, tablet, gadget, dan aneka aksesoris komputer karena belajar dan bekerja secara online (daring).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Willy Sudjono menyebut stok barang yang terbatas membuat banyak oknum untuk mengedarkan barang-barang BM. “Minat pasar besar, stok barang terbatas, dan tidak ada sanksi pidana yang tegas membuat barang BM semakin merajalela,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Lanjut tambahnya, maraknya produk BM membuat adanya persaingan tidak sehat karena ada ketimpangan dalam hal pembayaran pajak. “Yang memprihatinkan, 80 toko komputer sudah gulung tikar. Dari 149 anggota, kini hanya tersisa 69 toko,” imbuhnya.
Untuk itu, Willy mendorong tentang pentingnya sosialisasi terhadap barang BM agar masyarakat lebih selektif dan berhati-hati dalam membeli dan memperdagangkan produk-produk TI. Hal itu bertujuan untuk menciptakan iklim perdagangan yang kondusif, fair trade, yang mengedepankan kualitas barang, originalitas, dan kepuasan pelanggan atau konsumen.
Sutarno, Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP DIY mengatakan, peredaran barang-barang BM membawa kerugian tidak hanya pada konsumen, tapi juga negara karena tidak adanya pemasukan pajak dari sektor industri. Untuk itu, perlu peraturan yang tegas guna menghentikan beredarnya barang-barang BM.
“Perlu pengawasan ketat semua impor barang TI, mengenakan pajak sesuai aturan yang berlaku dan memberikan sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar,” kata Sutarno.
Yanto Aprianto, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan DIY menyebut, konsumen yang membeli produk elektronik BM tidak akan mendapatkan dukungan layanan purna jual dan garansi resmi jika terjadi kerusakan. Padahal, UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, memuat para pelaku usaha harus memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan mencoba barang dan jasa tertentu, dan memberi jaminan dan garansi atas barang yang dibuat dan yang diperdagangkan.
“Sedangkan produk-produk barang BM itu sendiri tidak seperti itu. Bahkan kadang terdapat beberapa barang BM yang komponen di dalamnya sudah diganti dengan barang yang tidak asli sehingga memicu barang tersebut mudah rusak,” jelasnya.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Riyanto menyampaikan, sebenarnya di Indonesia sudah ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang sanksi dari peredaran barang BM. Seperti sanksi pidana maupun sanksi denda untuk pelaku peredaran maupun pembeli.
“Harus diakui, terjadinya penyelundupan barang-barang BM itu dipicu oleh permintaan pembeli yang begitu besar terhadap barang-barang BM sehingga hal itu sama saja dengan mendukung adanya perdagangan BM,” pungkasnya. (jat)
