SLEMAN, BERNAS.ID – Tak hanya memeriksa kendaraan yang masuk (arus mudik) ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), petugas gabungan Pos Penyekatan juga memeriksa kendaraan yang akan keluar DIY saat arus balik. Petugas telah memprediksi arus balik terjadi pada hari Minggu (16/5/2021).
Plt Kadishub Sleman, Arip Pramana mengatakan penyekatan arus balik akan menyasar plat nomor kendaraan Non-AB dan AB. Ia mengatakan jika tidak bisa menunjukkan dokumen syarat perjalanan berupa surat keterangan bebas Covid-19 dan surat tugas akan diputarbalikan ke daerah asal. “Rata-rata kendaraan yang diperintahkan putar balik berasal dari Plat Nomor AB,” tuturnya.
Lanjut tambahnya, data itu berdasarkan hasil penyekatan dari Pos Perbatasan Tempel, Minggu (16/5/2021) dari pukul 09.00-11.00 WIB dan 14.00-17.00 WIB. Untuk pukul 14.00-17.00 WIB, kendaraan plat nomor AB yang diperiksa, berjumlah 220 kendaraan. “Jumlah Kendaraan plat nomor AB yang diperintahkan putar balik sebanyak 59 kendaraan dan kendaraan plat AB yang diizinkan untuk lanjut 161 kendaraan,” terang Arif.
“Untuk kendaraan plat nomor AB yang memiliki tujuan bekerja di luar wilayah DIY wajib mengantongi Surat Tugas,” imbuhnya.
Baca juga : Begini Suasana Larangan Mudik Hari Ke-10 di Terminal Giwangan
Arip mengungkapkan, penyekatan arus balik Lebaran dari DIY ke luar untuk mengantisipasi peningkatan jumlah kasus Covid-19. Untuk penyekatan Pos Perbatasan Tempel Sleman dari pukul 09.00-11.00, tercatat 194 kendaraan bermotor diperiksa dan 84 kendaraan bermotor putar balik. “Dari hasil rapid tes acak 52 orang, terdapat 1 orang positif dan 51 lainnya negatif,” jelasnya.
Untuk instasi yang terlibat penyekatan, Arip menyebut dari Polres Sleman, Kodim 0732/Sleman, Brimob DIY, Denpom AD, Kemenhub DIY, Dishub Sleman, Sat Pol PP DIY, Sat Pol PP Sleman, dan Linmas Inti Sleman. (jat)
