Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Lifestyle»Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Begini Cara Menghitung Dendanya
    Lifestyle

    Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Begini Cara Menghitung Dendanya

    PamungkasBy PamungkasMay 21, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Setiap satu tahun sekali pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar Pajak Kendaraan Bemotor (PKB). Aturan mengenai PKB diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pembuktian pembayaran PKB tertera dalam Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

    Nominal pajak setiap kendaraan berbeda dan ditentukan berdasarkan pengalian nilai jual kendaraan dengan “bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor”.

    Dalam STNK tertulis jumlah pajak yang harus dibayarkan setiap tahun dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Biaya SWDKLLJ berbeda-beda untuk motor adalah Rp35.000, sedangkan untuk mobil adalah Rp143.000 per tahun. 

    Menurut aturan UU yang berlaku PKB wajib dibayarkan selama 12 bulan berturut-turut dan dibayarkan sekaligus di muka. Ini berarti, PKB harus dibayarkan satu tahun sekali terhitung dari tanggal pendaftaran nomor kendaraan. Jika terjadi keterlambatan pembayaran minimal 1 hari dari tanggal jatuh tempo maka akan tetap dikenakan denda setara dengan 1 bulan keterlambatan.

     

    Cara Perhitungan Denda Kendaraan Bermotor

    Pajak kendaraan habis di tengah pandemic corona bayar online bias kok

    Pajak kendaraan habis di tengah pandemic corona bayar online bias kok (foto: oto.detik)

    Untuk mengetahui besaran denda yang harus dibayarkan jika terjadi keterlambatan dalam membayar maka dapat dibagi menjadi beberapa kategori:

    Keterlambatan Kurang dari 1 bulan

    Jika pemilik kendaraan bermotor membayar pajak namun terjadi keterlambatan kurang dari 1 bulan setelah  tanggal jatuh tempo maka akan dikenakan denda sebesar 25 % dari jumlah pajak pertahun.

    Baca juga: Tak Sekedar Paham Soal Pajak, Ini Syarat Menjadi Konsultan Pajak

     

    Keterlambatan Lebih dari 1 bulan

    Berbeda jika keterlambatan pembayaran lebih dari satu bulan maka denda yang dibayarkan dapat dihitung seperti berikut :

    • Biaya PKB

    Biaya PKB x (25% x6/12) 

                200.000 x 12,5 % =  25.000

     

    • Denda SWDKLLJ

    Biaya SWDKLLJ x (25% x 6/12) 35.000 x 12,5% = Rp4.375 

                

                Jadi denda yang harus dibayarkan adalah sebanyak  25.000 +  4.375 =  29.375

                Total biaya pajak yang harus dibayarkan 200.000 + 35.000 + 29.375 = 264.375

     

    Cara Pembayaran Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor

    Saat ini pemerintah memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan bermotor dengan dua cara yaitu offline dan online:

     

    Datang Langsung Ke Samsat

    Bagi wajib yang ingin melakukan pembayaran secara langsung dapat langsung datang ke kantor SAMSAT terdekat dengan membawa beberapa persyaratan. 

    Syarat Pembayaran Pajak :

    ·       KTP Asli dan Fotokopi

    ·       STNK Asli dan Fotokopi

    ·       BPKB Asli dan Fotokopi

    Sistemasi Pembayaran Offline :

    1.     Pembayar pajak datang ke loket pembayaran untuk proses identifikasi dan verifikasi.

    2.     Pembayar pajak datang ke loket kedua untuk melakukan perpanjangan.

    3.     Pembayar pajak harus menyerahkan STNK, BPKB,  dan  KTP kepada petugas loket.

    4.     Pembayapr pajak akan diberikan informasi berapa jumlah nominal yang harus dibayarkan.

    5.     Pembayaran dapat dilakukan di teller bank yang ditunjuk atau melalui transfer.

    6.     Setelah seesai dibayarkan dan tervalidasi pembayar pajak akan menerima STNK yang baru.

    Baca juga: STNK Hilang? Pahami Prosedur Pengurusannya

     

    Pembayaran secara Online

    Berbeda dengan pembayaran secara langsung, pembayaran online dapat dilakukan dengan mengandalkan aplikasi dengan langkah sebagai berikut :

    1.     Pembayar Pajak terlebih dahulu mengunduh aplikasi Samsat Online (SAMOLNAS).

    2.     Mengisi NIK, Nomor Polisi, dan 5 digit terakhir kerangka kendaraan.

    3.     Jika data sudah lengkap dan benar, aplikasi akan menampilkan nominal pajak beserta denda yang harus dibayarkan.

    4.     Setelah itu muncul kode pembayaran danpembayar pajak diberikan durasi selama 2 jam.

    5.     Pembayaran dapat dilakukan melalui atm dengan pilihan pembayaran multipayment kemudian klik SAMSAT ONLINE.

    6.     Setelah divalidasi,pembayar pajak akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari di handphone kemudian dapat ditukarkan kedaam versi cetak. 

    cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Pamungkas

    Related Posts

    Hadir di Jogja, Rey’s Mediterranean Kitchen Padukan Budaya Eropa dan Timur Tengah

    May 17, 2026

    Maknai Perjuangan Emansipasi, Desainer Migi Bersama Sosialita Wanita Hebat Rayakan Hari RA Kartini

    April 23, 2026

    Seru-seruan Fun Walk Sulteng, Anwar Hafid Ikut Gowes Bareng Warga

    April 19, 2026

    Latest Women’s Shoulder Bags – Reel in All the Style Trends

    April 18, 2026

    AI WhatsApp Chatbot: Cara Kerja, Manfaat, dan Rekomendasi Platform Terbaik untuk Bisnis

    March 13, 2026

    Cari Matic 115cc Terbaik untuk Mobilitas Harian? Suzuki Nex II Solusinya

    March 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.