Setiap satu tahun sekali pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar Pajak Kendaraan Bemotor (PKB). Aturan mengenai PKB diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pembuktian pembayaran PKB tertera dalam Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
Nominal pajak setiap kendaraan berbeda dan ditentukan berdasarkan pengalian nilai jual kendaraan dengan “bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor”.
Dalam STNK tertulis jumlah pajak yang harus dibayarkan setiap tahun dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Biaya SWDKLLJ berbeda-beda untuk motor adalah Rp35.000, sedangkan untuk mobil adalah Rp143.000 per tahun.
Menurut aturan UU yang berlaku PKB wajib dibayarkan selama 12 bulan berturut-turut dan dibayarkan sekaligus di muka. Ini berarti, PKB harus dibayarkan satu tahun sekali terhitung dari tanggal pendaftaran nomor kendaraan. Jika terjadi keterlambatan pembayaran minimal 1 hari dari tanggal jatuh tempo maka akan tetap dikenakan denda setara dengan 1 bulan keterlambatan.
Cara Perhitungan Denda Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan habis di tengah pandemic corona bayar online bias kok (foto: oto.detik)
Untuk mengetahui besaran denda yang harus dibayarkan jika terjadi keterlambatan dalam membayar maka dapat dibagi menjadi beberapa kategori:
Keterlambatan Kurang dari 1 bulan
Jika pemilik kendaraan bermotor membayar pajak namun terjadi keterlambatan kurang dari 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo maka akan dikenakan denda sebesar 25 % dari jumlah pajak pertahun.
Baca juga: Tak Sekedar Paham Soal Pajak, Ini Syarat Menjadi Konsultan Pajak
Keterlambatan Lebih dari 1 bulan
Berbeda jika keterlambatan pembayaran lebih dari satu bulan maka denda yang dibayarkan dapat dihitung seperti berikut :
- Biaya PKB
Biaya PKB x (25% x6/12)
200.000 x 12,5 % = 25.000
- Denda SWDKLLJ
Biaya SWDKLLJ x (25% x 6/12) 35.000 x 12,5% = Rp4.375
Jadi denda yang harus dibayarkan adalah sebanyak 25.000 + 4.375 = 29.375
Total biaya pajak yang harus dibayarkan 200.000 + 35.000 + 29.375 = 264.375
Cara Pembayaran Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor
Saat ini pemerintah memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan bermotor dengan dua cara yaitu offline dan online:
Datang Langsung Ke Samsat
Bagi wajib yang ingin melakukan pembayaran secara langsung dapat langsung datang ke kantor SAMSAT terdekat dengan membawa beberapa persyaratan.
Syarat Pembayaran Pajak :
· KTP Asli dan Fotokopi
· STNK Asli dan Fotokopi
· BPKB Asli dan Fotokopi
Sistemasi Pembayaran Offline :
1. Pembayar pajak datang ke loket pembayaran untuk proses identifikasi dan verifikasi.
2. Pembayar pajak datang ke loket kedua untuk melakukan perpanjangan.
3. Pembayar pajak harus menyerahkan STNK, BPKB, dan KTP kepada petugas loket.
4. Pembayapr pajak akan diberikan informasi berapa jumlah nominal yang harus dibayarkan.
5. Pembayaran dapat dilakukan di teller bank yang ditunjuk atau melalui transfer.
6. Setelah seesai dibayarkan dan tervalidasi pembayar pajak akan menerima STNK yang baru.
Baca juga: STNK Hilang? Pahami Prosedur Pengurusannya
Pembayaran secara Online
Berbeda dengan pembayaran secara langsung, pembayaran online dapat dilakukan dengan mengandalkan aplikasi dengan langkah sebagai berikut :
1. Pembayar Pajak terlebih dahulu mengunduh aplikasi Samsat Online (SAMOLNAS).
2. Mengisi NIK, Nomor Polisi, dan 5 digit terakhir kerangka kendaraan.
3. Jika data sudah lengkap dan benar, aplikasi akan menampilkan nominal pajak beserta denda yang harus dibayarkan.
4. Setelah itu muncul kode pembayaran danpembayar pajak diberikan durasi selama 2 jam.
5. Pembayaran dapat dilakukan melalui atm dengan pilihan pembayaran multipayment kemudian klik SAMSAT ONLINE.
6. Setelah divalidasi,pembayar pajak akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari di handphone kemudian dapat ditukarkan kedaam versi cetak.
