YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Kantor cabang Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 di Jalan Jenderal Soedirman Timur, Purbalingga, Jawa Tengah digeruduk sejumlah nasabah pada 11 Februari 2021.
Peristiwa yang sama juga terjadi di Kota Malang, Jawa Timur. Puluhan nasabah asuransi itu mendatangi kantor AJB Bumiputera 1912. Di Medan, Sumatra Utara, para pemegang polis juga menuntut perusahaan asuransi tertua di Tanah Air ini untuk bertanggung jawab atas klaim asuransi, yang selama bertahun-tahun tidak cair.
Aksi tuntutan nasabah juga muncul di berbagai jaringan media sosial, salah satunya Facebook. Menurut pengamatan Bernas.id, terdapat sejumlah grup korban AJB Bumiputera 1912.
Namun, yang jumlah anggotanya mencapai ribuan terhitung ada 7 grup. Salah satu yang terbesar adalah grup bernama “Nasabah korban Bumiputera 1912” yang telah menampung lebih dari 104.000 anggota.
“Kontrakku sudah selesai 2018 selama 15 tahun, aku bayar setiap bulan tepat waktu. Tetapi ketika mau dicairkan tidak bisa bayar dengan alasan macam-macam,” demikian tulis salah seorang anggota grup.
Itu hanya sebagian aksi yang dilakukan oleh para nasabah AJB Bumiputera 1912. Nasib pilu mereka belum menemui kejelasan.
Baca Juga: Sejarah AJB Bumiputera 1912, Berawal dari Cita-cita Guru dan Nasibnya Kini
Padahal, semangat kebersamaan menjadi prinsip utama yang disematkan pada AJB Bumiputera ketika pertama kali didirikan oleh para guru.
Persatoen Goeroe-Goeroe Hindia Belanda (PGHB) mengawali terbentuknya perusahaan asuransi. Akibat kegundahan atas keterbatasan modal ekonomi organisasi dan atas prinsip kebersamaan, lahirlah badan hukum usaha bersama.
Namun, di usianya yang sudah lebih dari 1 abad, AJB Bumiputera 1912 justru menemui sejumlah masalah. Krisis keuangan di perusahaan itu telah terjadi berkali-kali sejak 1932.
Yang terbaru, pihak AJB Bumiputera 1912 ogah menyebut krisis yang sedang dialami sebagai kasus gagal bayar. Di sisi lain, para nasabah mulai putus asa untuk mendapatkan haknya.
Penetapan tersangka
Nurhasanah, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera, menyebut utang klaim sekitar Rp12 triliun sebagai outstanding claim atau klaim yang belum dibayar.
Pernyataan itu dia sampaikan dalam sambutan acara perayaan ulang tahun AJB Bumiputera 1912 ke-109 pada 15 Februari 2021.
Sekitar satu bulan kemudian, Nurhasanan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perintah tertulis yang dimaksud terkait dengan permintaan OJK bagi organ Rapat Umum Anggota (RUA) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912, paling lambat pada 30 September 2020.
Agenda utama pada pasal tersebut terkait dengan tanggungan kerugian yang akan ditanggung oleh seluruh pemegang polis.
“Perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB,” ujar Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing dalam siaran pers yang dirilis pada 19 Maret 2021.
Nurhasanah melawan. DIa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia meminta agar OJK mencabut penetapan tersangka terhadap dirinya.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) menyebut kasus gagal bayar perusahaan asuransi jiwa selama 10 tahun terakhir telah membuat cemas masyarakat. Peristiwa itu bikin citra publik terhadap asuransi menjadi runtuh.
Mulai dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan AJB Bumiputera 1912, telah merugikan konsumen.
Asuransi sejatinya untuk memberi perlindungan diri seseorang atas peristiwa tak terduga di masa depan. Asuransi juga bisa melindungi aset ketika menghadapi kasus kerusakan maupun kerugian.
Sebagian orang mempercayakan perlindungan diri mereka dengan asuransi. Tapi dengan kasus yang terjadi akhir-akhir ini, apakah masih ada rasa percaya itu?
