Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Rayakan Anniversary ke-2, Rangkul Tangan Berbagi Senyum Bersama Adik-Adik Rumah Singgah Sahabat

    June 15, 2026

    Ditunjuk sebagai Vice Chair C40, Pramono Hadiri World Cities Summit di Singapura

    June 15, 2026

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Perempuan Cerdas dan Berbakat Ramaikan Audisi Miss Indonesia 2026 di Yogyakarta

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Teknologi»Hentikan Kebiasaan Menyebarkan Foto KTP via Chat dan Medsos
    Teknologi

    Hentikan Kebiasaan Menyebarkan Foto KTP via Chat dan Medsos

    Veronika YasintaBy Veronika YasintaJune 8, 2021Updated:September 22, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Fenomena kebocoran data pribadi 279 juta penduduk Indonesia yang dijual di internet telah menuai kecaman publik. Data tersebut diduga berasal dari data kepesertaan BPJS Kesehatan. 

    Di Twitter, Cyber Security Researcher & Consultant Teguh Apriyanto menyatakan sedang menyiapkan gugatan yang dilayangkan kepada BPJS Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan. Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    “Saya dan tim @periksadata sedang menyiapkan gugatan terkait bocornya 279 juta data BPJS Kesehatan & ingin mengajak teman-teman semua untuk ambil sikap,” kicaunya di Twitter.

    Dia juga mengajak warga untuk memeriksa data pribadinya melalui periksadata.com/bpjs, untuk mengetahui apakah masuk pada sampel gratis yang diberikan oleh pelaku sebanyak 1.000.002 data di situs RaidForums.

    “Data yang kamu kirimkan di halaman tersebut hanya digunakan untuk keperluan gugatan dan juga pemberian kuasa kepada kami, tim @periksadata,” imbuhnya.

    Menurut Kominfo, Raid Forums teridentifikasi sebagai forum penyebar konten yang melanggar perundang-undangan di Indonesia. 

    Penyelidikan oleh Kominfo menemukan jumlah sampel gratis yang diberikan oleh pelaku dengan akun Kotz itu tidak berjumlah 279 juta atau 1 juta, melainkan 100.002 data.

    Baca Juga: Website Pemerintah Umbar NIK, Pakar UGM: Itu Bukan Kebijakan “Open Data”

    Ratifikasi RUU Perlindungan Data Pribadi dinilai sebagai langkah untuk melindungi data penduduk yang rentan disalahgunakan oleh oknum. Namun  hingga kini, RUU itu belum juga masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

    Pakar Kebijakan Publik dan Dosen Manajemen Kebijakan Publik Fisipol UGM Wahyudi Kumorotomo mengatakan, di samping urgensi ratifikasi RUU tersebut, masyarakat juga mesti hati-hati menyimpan data pribadi.

    “Ini sekaligus edukasi ke masyarakat, karena kita itu terbiasa misalnya fotokopi KTP tapi dengan difoto lalu disebarluaskan melalu chat di WhatsApp Group atau yang lainnya,” ucapnya, Senin (7/6/2021).

    “Ini yang perlu juga bersama-sama dengan pemerintah yang mempersiapkan UU Perlindungan Data Pribadi, tapi kita kebiasaan (foto KTP) itu juga harus dicegah,” tuturnya.

    Dia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah mengunggah data KTP ke WhatsApp Group. Di sisi lain, jika kita yang memperoleh data tersebut, jangan lantas disebarkan kepada pihak luas.

    “NIK (Nomor Induk Kependudukan) merupakan pintu masuk bagi banyaknya kejahatan siber atau cybercrime,” kata Wahyudi.

    Kejahatan siber

    Ada banyak modus kejahatan siber yang memanfaatkan data pribadi masyarakat, terutama dengan menggunakan foto dan nomor KTP.

    Melalui akun Twitter @CCICPolri, kepolisian menyebut foto dan nomor KTP yang disebar bisa menjadi celah bagi pelaku tindak pidana, seperti melakukan pinjaman pada aplikasi fintech atau pinjaman online.

    “Atau membeli suatu barang, bahkan bisa digunakan membobol akun rekening bank Anda,” kicau Siber Polri.

    Baca Juga: Deputi KSP Minta Dugaan Data 279 Juta Penduduk Indonesia yang Bocor Diusut Tuntas

    Mengutip Encyclopædia Britannica, cybercrime merupakan penggunaan komputer sebagai instrumen untuk tujuan ilegal, seperti penipuan, perdagangan pornografi anak dan kekayaan intelektual, pencurian identitas, atau pelanggaran privasi.

    Kejahatan dunia maya terutama melalui internet isemakin marak karena komputer menjadi alat yang kini digunakan oleh berbagai pihak, termasuk pusat perdagangan dan kantor pemerintahan.

    Pada 2015, Biro Statistik Kehakiman Amerika Serikat merilis laporan pencurian identitas sebanyak 1,1 juta penduduk.

    Pelaku menggunakan identitas mereka untuk membuka rekening bank, kartu kredit, dan akun-akun lainnya. Laporan itu juga memuat fakta tentang 16,4 juta warga AS menjadi korban pencurian rekening bank.

    Selain tidak mengunggah foto KTP di media sosial, apa yang bisa dilakukan untuk mencegah kejahatan siber?

    Patroli Siber dalam situs resminya menyebutkan, aktivitas di internet seperti berbelanja dan lainnya mengharuskan pengguna untuk mendaftar, bahkan memberikan data pribadi, termasuk nomor identitas.

    Diperlukan langkah pencegahan agar data pribadi bisa aman di internet, di antaranya tidak memasukkan informasi kartu kredit, gunakan sandi pengaman yang rumit, dan bijak menggunakan media sosial.

    Jangan bagikan tanggal ulang tahun atau lokasi keberadaan pengguna karena bisa disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

    cybercrime digital kebocoran data kejahatan siber KTP KTP EL NIK pencurian identitas penipuan
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Veronika Yasinta

    Related Posts

    Jelang Idul Adha, Fapet UGM Kenalkan Gama Abilawa Portable Restraining Box untuk Hewan Kurban

    May 18, 2026

    Apa yang Membatasi Umur Baterai Ponsel Berkapasitas Besar?

    May 17, 2026

    Aplikasi Simetris Berbasis AI Siap Cegah Kasus Keracunan MBG di Yogyakarta

    May 13, 2026

    Gabungkan Kekuatan, ASUS, Intel dan Microsoft, ASUS ExpertBook Ultra, The Flagship of the Industry, Hadirkan Tenaga 50W Tanpa Kompromi

    May 7, 2026

    5 Mobil Keluarga Terbaik yang Nyaman untuk Liburan dan Aktivitas Sehari-hari

    May 3, 2026

    Tri Atmodjowati: Kesiapan Psikologis Jadi Tantangan di Era AI

    April 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Ditunjuk sebagai Vice Chair C40, Pramono Hadiri World Cities Summit di Singapura

    June 15, 2026

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.