Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Anak Cedera Otak, Penanganan Kasus Kecelakaan Disorot

    May 26, 2026

    Kajati Sulteng Lantik Dua Koordinator Baru Kejati

    May 26, 2026

    Sulteng Raih Indeks Kerukunan Umat Beragama Tinggi

    May 26, 2026

    181 Personel Polresta Palu Amankan Salat Iduladha

    May 26, 2026

    Ketua Umum AWMI Sekaligus Dewan Pembina Pemuda Batak Bersatu Suarakan Ajakan Jaga Toleransi dan Kerukunan Mayoritas Minoritas di Yogyakarta

    May 26, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Bukan Alat Pembayaran Sah, Bagaimana Pemerintah Memandang Eksistensi Crypto?
    Finance

    Bukan Alat Pembayaran Sah, Bagaimana Pemerintah Memandang Eksistensi Crypto?

    Veronika YasintaBy Veronika YasintaJune 16, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    BERNAS.ID – Jika kita menelusuri pencarian belajar trading crypto, maka muncul berbagai panduan dengan sederet tip dan triknya. Cryptocurrency atau mata uang kripto ini telah menggemparkan dunia karena punya banyak keuntungan karena tidak memiliki batas wilayah, kebijakan, aturan, dan bahkan negara.

    Dunia mengenal kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Litecoin, dan masih banyak lagi. Bitcoin menjadi salah satu yang diminati masyarakat.

    Investasi di aset kripto ini nilainya bisa ratusan juta, seperti 1 bitcoin yang harganya per 16 Juni 2021 mencapai Rp568,6 juta. Dengan nilai yang besar, siapa yang tidak tergiur?

    Tapi, pemerintah punya pemikiran lain. Menteri Keuangan Sri Mulyani meyakini eksistensi crypto bisa mengancam currency atau nilai tukar fisik sebuah negara.

    Baca Juga: Mengenal Mata Uang Digital Cryptocurrency

    “Ketika Elon Musak bilang digital currency boleh untuk membeli saham Tesla, dan lain-lain, dan digital company mau bikin currency sendiri, ini ancaman untuk currency fisik negara,” katanya, dalam Webinar Webinar Seri II: Kebijakan Pemerintah, Peluang, Tantangan, dan Kepemimpinan di Masa dan Pasca Pandemi Covid-19 dari BPK RI, 15 Mei 2021.

    “Pada akhirnya, otoritas harus bagaimana mengatur jumlah uang beredar dan sebagainya,” ucapnya.

    Jumlah uang yang beredar di masyarakat merupakan salah satu indikator untuk menentukan dinamika ekonomi suatu negara, seperti inflasi.

    Lebih lanjut, Sri Mulyani berencana untuk membawa isu mata uang kripto ini di tingkat Kementerian, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), hingga Forum G20.

    Sebagai informasi, G20 terdiri dari 19 negara dan Uni Eropa, serta perwakilan dari International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia. Forum ekonomi dunia ini memiliki posisi strategis karena secara kolektif karena mewakili sekitar 65% penduduk dunia, 79% perdagangan global, dan 85% perekonomian dunia.

    Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan cryptocurrency bukanlah alat pembayaran yang sah. Dia telah meminta seluruh lembaga keuangan untuk tidak memfasilitasi penggunaan kripto sebagai sebuah alat pembayaran maupun alat untuk layanan jasa keuangan.

    Baca juga: 6 Langkah Belajar Investasi dan Trading Saham dari Nol

    “Apapun itu, kripto-kripto atau Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah, dan kami larang lembaga keuangan memakai itu,” katanya.

    Perry menyebutkan pihaknya akan menerjunkan pengawas guna memastikan lembaga keuangan yang bermitra dengan BI patuh dengan aturan pada Undang-undang tentang Mata Uang.

    Aset Kripto

    Untuk mengatur perdagangan aset kripto di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat aturan bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapppebti) dan Kementerian Perdagangan.

    Bapperti menggolongkan kripto sebagai komoditas sehingga perlu aturan supaya perdagangan aset kripto berjalan aman.

    Sementara itu, Kementerian Perdagangan mencatat omzet perdagangan aset kripto mencapai Rp1,5 triliun per hari di Tanah Air. Potensi yang besar tersebut perlu pengelolaan yang menerapkan prinsip kehati-hatian.

    Baca Juga: Berencana Investasi Cryptocurrency? Pahami Dulu Untung Ruginya

    Besarnya keuntungan pada kripto dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penipuan. Seperti peristiwa akhir-akhir ini, di mana Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pemilik perusahaan E-Dinar Coin Cash atau EDCCash sebagai tersangka atas kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

    “Kegiatan yang dilakukan EDCCash bukan termasuk kegiatan jual beli aset kripto yang sesuai dengan ketetapan Bappebti,” kata Kepala Bappebti Sidharta Utama.

    “EDCCash merekrut anggota baru dengan menggunakan skema piramida, yaitu dengan memproduksi dan memperjualbelikan koin di antara anggotanya sendiri. Masyarakat harus waspada terhadap penawaran investasi dengan skema piramida,” tuturnya.

    Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi yang berkedok aset kripto. Biasanya penipuan itu bermodus tawaran keuntungan tetap (fixed income), berbagi keuntungan (profit sharing), dan bonus setiap merekrut anggota baru. 

    Baca juga: 3 Cara Membeli Saham Bagi Pemula dengan Mudah

    OJK Sri Mulyani
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Veronika Yasinta

    Related Posts

    Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

    May 24, 2026

    Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

    May 22, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026

    DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

    April 30, 2026

    Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

    April 26, 2026

    XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

    April 22, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Google Cloud Security Menggunakan Platform Instruqt untuk Melatih Lebih dari 150 Praktisi tentang AI Agentik pada Google Next 2026

    May 26, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Anak Cedera Otak, Penanganan Kasus Kecelakaan Disorot

    May 26, 2026

    Kajati Sulteng Lantik Dua Koordinator Baru Kejati

    May 26, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.