JAKARTA, BERNAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar perusahaan-perusahaan terus memberlakukan protokol kesehatan (prokes) secara ketat di tempat kerjanya. Hal ini dilakukan guna melindungi para pekerja dari ancaman penyebaran dan penularan virus covid-19 di lingkungan kerja.
“Terkait dengan meningkatnya kasus covid-19 yang terjadi di beberapa daerah. Kita mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan covid-19 di masing-masing tempat kerjanya,” Menteri Ida, Kamis (17/6/2021).
Dikatakan Ida, bahwa kedisiplinan mematuhi prokes merupakan bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.
“Keselamatan para pekerja kita utamakan, dengan melakukan pencegahan penyebaran covid-19 di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik, kita berharap produktivitas usaha akan berangsur pulih dan perekonomian nasional juga kembali normal,” terangnya.
Baca Juga : Menaker Terbitkan SE, pekerja Berisiko Tertular Covid-19 Dapat Jaminan Perlindungan
Sejak awal pandemi covid-19, lanjut Ida, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan virus covid-19. Salah satunya yakni Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Ida menilai adanya aturan pencegahan tersebut sangat penting dan harus diterapkan secara ketat di tempat kerja. Karena dengan aturan tersebut akan membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan terhadap virus covid-19.
“Dengan menjalankan protokol kesehatan dan mengikuti aturan tersebut, kita akan bisa menekan klaster baru atau penyebaran covid-19 di tempat kerja,” katanya.
Ida mengatakan, pihaknya secara langsung telah melakukan sosialisasi dan pengawasan ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan dan lain sebagainya. Dia melihat ada kesadaran dari para pelaku usaha untuk menaati prokes di tempat kerja, karena ini merupakan tanggungjawab kita bersama.
Selain itu juga melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus covid-19 akibat kerja dengan melakukan peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan serta peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.
“Kami juga telah melakukan sosialisasi dan publikasi melalui Posko K3 Corona, Portal Sistem Pelayanan K3 (Teman K3) serta berbagai saluran komunikasi supaya pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja dan juga masyarakat luas,” katanya. (cdr)
