SLEMAN, BERNAS.ID – Ani Kusumaningsih, istri dari terdakwa Supriyanto harus menahan kecewa karena persidangan suaminya di Pengadilan Negeri Sleman harus ditunda hari ini, Kamis (15/7/2021) tanpa pemberitahuan resmi. Penundaan ini tak hanya membuat heran Ibu dari tiga anak yang masih kecil-kecil, tapi juga membuat geleng-geleng kepala Odie Hudiyanto, Kuasa Hukum Supriyanto karena biasanya sidang ditunda disampaikan di sebuah persidangan. Bukan secara lisan saja oleh Jaksa.
“Menunda persidangan itu tidak bisa dilakukan secara lisan di luar persidangan. Ini membuat kami bertanya, apa alasan penundaan,” ucap Odie, yang merasa aneh apalagi ketika dirinya meminta salinan BAP (Berita Acara Perkara), jaksa tidak berani memberikan.
Odie juga menyayangkan penundaan karena istri Supriyanto setiap mendapat panggilan dari pihak berwenang harus bolak-balik Sleman-Gombong, Jawa Tengah. Ia hanya merasa kasihan terhadap ibu yang kini sendirian merawat tiga anak yang masih kecil ini bolak-balik Jogja-Gombong, Jateng.
“Bapak Supriyanto ini ditahan pihak berwajib karena dugaan pemalsuan nilai ijasah. Anehnya, Pak Supriyanto ini menjabat sebagai Bendahara di Yogyakarta International School (YIS),” jelasnya, Kamis (15/7/2021).
“Tidak ada kewenangan bendahara memasukkan nilai ke ijazah. Dimanapun tidak ada kewenangan bendahara memasukkan nilai,” imbuhnya.
Odie menyebut Supriyanto dikenakan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang menyebabkan kerugian. Padahal, menurut Odie, anak dari pelapor Erika Handriati setelah dikeluarkan dari YIS masih bisa diterima di salah satu sekolah di Yogyakarta. “Artinya dokumen-dokumen dari YIS itu resmi atau sah. Kalau palsu mana mungkin bisa diterima di sekolah lain,” ujarnya.
Baca Juga Dampingi Ratusan Pencari Keadilan Sepanjang 2019, LKBH UII Siap Bantu Gratis Kaum Tak Mampu
Ia menduga ada pemaksaan tersangka atau pasal kepada Supriyanto oleh pihak kepolisian. Sebab, kalau pasal 266 KUHP yang dikenakan, itu harus ada kerugiannya misal sejumlah uang jika yang dipalsukan itu Akta Jual Beli (AJB) tanah. “Ini apa yang dirugikan, tidak ada kerugian nominal, bahkan pihak kepolisian tidak bisa menjelaskan ketika ditanyai awak media saat jumpa pers digelar polsek,” katanya.
Odie juga mengatakan kepala sekolah tidak diperiksa di awal-awal. Baru diperiksa setelah Supriyanto menjadi tersangka. “Sampai sekarang, kepala sekolah bebas dari sangkaan. Padahal, kepala sekolah yang berwenang pada setiap aktivitas di sekolah,” ujarnya.
Odie mengatakan saat itu di Polsek Mlati Sleman, Erika menghadirkan saksi Kepala Sekolah, Orin Han Andrew Stephney, Sekretarisnya Hana, dan Guru Kimia, Joko Susilo yang saat ini sudah tidak bekerja lagi di YIS. Saat itu, untuk menetapkan tersangka Supriyanto, pihak kepolisian meminjam pendapat ahli Dekan Fakultas Hukum Universitas Janabadra, JS Murdomo, SH. “Pendapat ahli digunakan untuk melengkapi dalil penyidik guna menjadikan Supriyanto menjadi tersangka pidana pasal 266 KUHP,” ujar Odie.
Odie menceritakan Supriyanto diperiksa sebagai saksi pada 22 Januari 2019 dan 16 November 2020. Lalu, tanggal 25 Februari 2021 ditetapkan sebagai tersangka pidana 266 KUHP. “Padahal dalam keterangan di BAP, Supriyanto tidak pernah memberikan perintah kepada siapapun untuk memasukan nilai di ijasah karena memang tidak pernah memiliki kewenangan terlibat di pembelajaran,” bebernya.
Odie menegaskan lagi Supriyanto menjadi tersangka tunggal (sekarang Terdakwa) atas Pidana 266 KUHP karena diduga memerintahkan Sekretaris Sekolah YIS yang bernama Hana untuk memasukan nilai pada dua mata pelajaran yaitu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.
Odie mengatakan ada dua laporan polisi dari Erika kepada YIS yang sudah dihentikan pihak kepolisian, yaitu:
Pertama, Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 17 Mei 2018 yang dikeluarkan oleh Polda Yogyakarta atas Laporan Polisi LP/0066/I/2018/DIY/SPKT tertanggal 26 Januari 2018 atas nama pelapor Erika Handriati dengan pidana 372 dan 378 yaitu dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Terlapor Richad Lion Frankel alias Rik Frenkel.
Kedua, Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 23 April 2021 yang dikeluarkan oleh Polres Sleman atas Laporan Polisi LP-B/582/VIII/2018/DIY/RES-SLEMAN tertanggal 31 Agustus 2018 atas nama pelapor Erika Handriati dengan dugaan diskriminasi yang dilakukan Tersangka Alain Joseph Emile Gouvernel.
Benedicta Setiyani, Juru Bicara Manajemen YIS mengatakan sampai saat ini, ia tidak mengerti dengan gugatan-gugatan atau laporan yang dibuat oleh Erika Handriati kepada YIS. “Sampai detik ini, kami tidak ada masalah dengan yang bersangkutan. Kita tidak mengerti pelapor ini melaporkan yang tidak ada,” katanya.
“Kami tidak ada masalah dan tidak punya masalah, tetapi kenapa Erika suka melaporkan,” imbuhnya.
Yani, panggilan akrabnya, mengatakan nilai yang dikeluarkan YIS itu semuanya sah atau legal karena ada prosedur dan undang-undang yang telah ditentukan Pemerintah. “Bila ada laporan nilai palsu, lapor ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena semua ijin keluar dari Kemendikbud Pusat. Bila ada kesalahan yang menegur kementerian bukan polisi,” bebernya.
“Kalau ada nilai palsu kenapa tidak berbicara baik-baik, tapi semuanya lapor ke polisi. Ini bukan laporan yang pertama, misal penggelapan uang dari yayasan, tidak ada kaitan dengan nilai ijazah. Kita tidak terbukti dan mendapatkan SP3,” imbuhnya.
Yani mengatakan apa yang dirugikan, pihaknya tidak mengerti. Ia pun menduga Erika hanya beralasan memakai anaknya atau ada tendensi lain. “Bila ada kesalahan, tentu ada pengawasan. Kami sudah menjelaskan persoalan ini ke Kementerian dan menerima,” ujarnya.
Sebagai seorang ibu, lanjut Yani, pihaknya juga merasa peduli dengan suami dari Ibu Ani yang dituduh dengan tuduhan yang tidak relevan. Menurutnya, tuduhan itu menjadi beban yang berat. “Yayasan dan sekolah harus dipilah. Kepala sekolah yang bisa menggerakkan aktivitas sekolah, sebab yang berwenang. Seandainya ada nilai yang tidak benar, harus ditanyakan dulu ke kepala sekolah,” tuturnya.
Yani mengatakan sampai sekarang Erika yang terus bersuara dan pihaknya menyambut baik dan tidak pernah menolak untuk bekerjasama dengan kepolisian. “Kami tidak mengerti urusan nilai dibawa ke Polsek, Polres, atau Polda. Ini waktu kita untuk membuka yang benar,” katanya.
Sebagai penutup, Odie selalu kuasa hukum akan melakukan tindakan dengan melaporkan Erika Handriati ke Polda DIY atas laporan palsu ke pihak penguasa atau pasal 317 KUHP minggu depan. Pihaknya juga akan menggugat perdata atas penyebaran informasi palsu tentang YIS. “Selain itu, akan melaporkan penyidik Polsek Mlati ke Mabes Polri,” tuturnya.
“Kami tegaskan uang erika tidak akan bisa membeli keadilan. Tidak bisa segampang-gampangnya menjebloskan Supriyanto ke penjara,” tutupnya. (jat)
