Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Maria Magdalena Lulus Doktor Ilmu Hukum Cumlaude Lewat Disertasi Model Hak Penggandaan Musik di Era Digital

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026

    Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat, ini Cerita Warga Condet Bersama PAM Jaya

    June 12, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Masih Adakah Keadilan untuk Supriyanto, Ayah dari Tiga Anak yang Masih Kecil
    Hukum

    Masih Adakah Keadilan untuk Supriyanto, Ayah dari Tiga Anak yang Masih Kecil

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiJuly 15, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Ani Kusumaningsih, istri dari terdakwa Supriyanto harus menahan kecewa karena persidangan suaminya di Pengadilan Negeri Sleman harus ditunda hari ini, Kamis (15/7/2021) tanpa pemberitahuan resmi. Penundaan ini tak hanya membuat heran Ibu dari tiga anak yang masih kecil-kecil, tapi juga membuat geleng-geleng kepala Odie Hudiyanto, Kuasa Hukum Supriyanto karena biasanya sidang ditunda disampaikan di sebuah persidangan. Bukan secara lisan saja oleh Jaksa.

    “Menunda persidangan itu tidak bisa dilakukan secara lisan di luar persidangan. Ini membuat kami bertanya, apa alasan penundaan,” ucap Odie, yang merasa aneh apalagi ketika dirinya meminta salinan BAP (Berita Acara Perkara), jaksa tidak berani memberikan. 

    Odie juga menyayangkan penundaan karena istri Supriyanto setiap mendapat panggilan dari pihak berwenang harus bolak-balik Sleman-Gombong, Jawa Tengah. Ia hanya merasa kasihan terhadap ibu yang kini sendirian merawat tiga anak yang masih kecil ini bolak-balik Jogja-Gombong, Jateng.

    “Bapak Supriyanto ini ditahan pihak berwajib karena dugaan pemalsuan nilai ijasah. Anehnya, Pak Supriyanto ini menjabat sebagai Bendahara di Yogyakarta International School (YIS),” jelasnya, Kamis (15/7/2021).

    “Tidak ada kewenangan bendahara memasukkan nilai ke ijazah. Dimanapun tidak ada kewenangan bendahara memasukkan nilai,” imbuhnya. 

    Odie menyebut Supriyanto dikenakan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang menyebabkan kerugian. Padahal, menurut Odie, anak dari pelapor Erika Handriati setelah dikeluarkan dari YIS masih bisa diterima di salah satu sekolah di Yogyakarta. “Artinya dokumen-dokumen dari YIS itu resmi atau sah. Kalau palsu mana mungkin bisa diterima di sekolah lain,” ujarnya.

    Baca Juga Dampingi Ratusan Pencari Keadilan Sepanjang 2019, LKBH UII Siap Bantu Gratis Kaum Tak Mampu

    Ia menduga ada pemaksaan tersangka atau pasal kepada Supriyanto oleh pihak kepolisian. Sebab, kalau pasal 266 KUHP yang dikenakan, itu harus ada kerugiannya misal sejumlah uang jika yang dipalsukan itu Akta Jual Beli (AJB) tanah. “Ini apa yang dirugikan, tidak ada kerugian nominal, bahkan pihak kepolisian tidak bisa menjelaskan ketika ditanyai awak media saat jumpa pers digelar polsek,” katanya.

    Odie juga mengatakan kepala sekolah tidak diperiksa di awal-awal. Baru diperiksa setelah Supriyanto menjadi tersangka. “Sampai sekarang, kepala sekolah bebas dari sangkaan. Padahal, kepala sekolah yang berwenang pada setiap aktivitas di sekolah,” ujarnya.

    Odie mengatakan saat itu di Polsek Mlati Sleman, Erika menghadirkan saksi Kepala Sekolah, Orin Han Andrew Stephney, Sekretarisnya Hana, dan Guru Kimia, Joko Susilo yang saat ini sudah tidak bekerja lagi di YIS. Saat itu, untuk menetapkan tersangka Supriyanto, pihak kepolisian meminjam pendapat ahli Dekan Fakultas Hukum Universitas Janabadra, JS Murdomo, SH. “Pendapat ahli digunakan untuk melengkapi dalil penyidik guna menjadikan Supriyanto menjadi tersangka pidana pasal 266 KUHP,” ujar Odie.

    Odie menceritakan Supriyanto diperiksa sebagai saksi pada 22 Januari 2019 dan 16 November 2020. Lalu, tanggal 25 Februari 2021 ditetapkan sebagai tersangka pidana 266 KUHP. “Padahal dalam keterangan di BAP, Supriyanto tidak pernah memberikan perintah kepada siapapun untuk memasukan nilai di ijasah karena memang tidak pernah memiliki kewenangan terlibat di pembelajaran,” bebernya.

    Odie menegaskan lagi Supriyanto menjadi tersangka tunggal (sekarang Terdakwa) atas Pidana 266 KUHP karena diduga memerintahkan Sekretaris Sekolah YIS yang bernama Hana untuk memasukan nilai pada dua mata pelajaran yaitu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.

    Odie mengatakan ada dua laporan polisi dari Erika kepada YIS yang sudah dihentikan pihak kepolisian, yaitu: 

    Pertama, Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 17 Mei 2018 yang dikeluarkan oleh Polda Yogyakarta atas Laporan Polisi LP/0066/I/2018/DIY/SPKT tertanggal 26 Januari 2018 atas nama pelapor Erika Handriati dengan pidana 372 dan 378 yaitu dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Terlapor Richad Lion Frankel alias Rik Frenkel.

    Kedua, Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 23 April 2021 yang dikeluarkan oleh Polres Sleman atas Laporan Polisi LP-B/582/VIII/2018/DIY/RES-SLEMAN tertanggal 31 Agustus 2018 atas nama pelapor Erika Handriati dengan dugaan diskriminasi yang dilakukan Tersangka Alain Joseph Emile Gouvernel.

    Benedicta Setiyani, Juru Bicara Manajemen YIS mengatakan sampai saat ini, ia tidak mengerti dengan gugatan-gugatan atau laporan yang dibuat oleh Erika Handriati kepada YIS. “Sampai detik ini, kami tidak ada masalah dengan yang bersangkutan. Kita tidak mengerti pelapor ini melaporkan yang tidak ada,” katanya.

    “Kami tidak ada masalah dan tidak punya masalah, tetapi kenapa Erika suka melaporkan,” imbuhnya.

    Yani, panggilan akrabnya, mengatakan nilai yang dikeluarkan YIS itu semuanya sah atau legal karena ada prosedur dan undang-undang yang telah ditentukan Pemerintah. “Bila ada laporan nilai palsu, lapor ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena semua ijin keluar dari Kemendikbud Pusat. Bila ada kesalahan yang menegur kementerian bukan polisi,” bebernya.

    “Kalau ada nilai palsu kenapa tidak berbicara baik-baik, tapi semuanya lapor ke polisi. Ini bukan laporan yang pertama, misal penggelapan uang dari yayasan, tidak ada kaitan dengan nilai ijazah. Kita tidak terbukti dan mendapatkan SP3,” imbuhnya.

    Yani mengatakan apa yang dirugikan, pihaknya tidak mengerti. Ia pun menduga Erika hanya beralasan memakai anaknya atau ada tendensi lain. “Bila ada kesalahan, tentu ada pengawasan. Kami sudah menjelaskan persoalan ini ke Kementerian dan menerima,” ujarnya. 

    Sebagai seorang ibu, lanjut Yani, pihaknya juga merasa peduli dengan suami dari Ibu Ani yang dituduh dengan tuduhan yang tidak relevan. Menurutnya, tuduhan itu menjadi beban yang berat. “Yayasan dan sekolah harus dipilah. Kepala sekolah yang bisa menggerakkan aktivitas sekolah, sebab yang berwenang. Seandainya ada nilai yang tidak benar, harus ditanyakan dulu ke kepala sekolah,” tuturnya.

    Yani mengatakan sampai sekarang Erika yang terus bersuara dan pihaknya menyambut baik dan tidak pernah menolak untuk bekerjasama dengan kepolisian. “Kami tidak mengerti urusan nilai dibawa ke Polsek, Polres, atau Polda. Ini waktu kita untuk membuka yang benar,” katanya.

    Sebagai penutup, Odie selalu kuasa hukum akan melakukan tindakan dengan melaporkan Erika Handriati ke Polda DIY atas laporan palsu ke pihak penguasa atau pasal 317 KUHP minggu depan. Pihaknya juga akan menggugat perdata atas penyebaran informasi palsu tentang YIS. “Selain itu, akan melaporkan penyidik Polsek Mlati ke Mabes Polri,” tuturnya.

    “Kami tegaskan uang erika tidak akan bisa membeli keadilan. Tidak bisa segampang-gampangnya menjebloskan Supriyanto ke penjara,” tutupnya. (jat) 

    kriminal
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.