Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Muktamar ke-35 Disorot, NU Diminta Segera Berbenah dari Konflik Internal hingga Politik Pragmatik

    May 16, 2026

    ACE Jogja Istimewa: Tenaga Teknik Jadi Penopang Pariwisata Berkelanjutan DIY

    May 16, 2026

    Gerakan Indonesia Makmur Desak DPR Tolak ART, Fokus Lindungi Kedaulatan Ekonomi

    May 15, 2026

    Yogyakarta Tuan Rumah Kongres XV HIMPSI 2026, Ketua AWMI Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketangguhan Bangsa

    May 15, 2026

    Wakil Bupati Bantul Buka Fun Game Anniversary #2 SSB Panggungharjo

    May 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Polri Tindak Tegas Penyebar Hoaks Covid
    Nasional

    Polri Tindak Tegas Penyebar Hoaks Covid

    Michael TanBy Michael TanJuly 20, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas penyebar berita bohong atau hoaks yang menghambat kerja pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 di Indonesia. Hal ini Agus sampaikan melalui instruksi tertulis pada hari Selasa (20/07). 

    “Jika yang berkaitan mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, tindak tegas,” ujar Agus.

    Tindakan tegas terkait penyebaran hoaks ini bertujuan agar tidak ada disinformasi dan kebingungan terkait pandemi Covid-19 dan penanganannya. Meskipun demikian, Agus juga menghimbau agar jajarannya mengedepankan sikap restorative justice jika dihadapkan dengan kasus penyebaran hoaks. 

    “Jika pelanggaran person-to-person terapkan restorative justice,” tukasnya.

    Baca juga: Jokowi: Harap Bersabar, Ini Ujian!

    Sikap ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor SE/2/II/2021 yang dikeluarkan oleh Jendral Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 19 Februari 2021. Dalam surat edaran tersebut Sigit berpesan supaya penyidik Polri melakukan pidana hukum sebagai upaya terakhir terkait penanganan perkara UU ITE. 

    “Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,” tulis Sigit. 

    Sementara itu, belum lama ini beredar pemberitaam mengenai Lois Owen, seorang dokter yang mengklaim tidak percaya dengan virus Covid-19. Menurutnya, banyaknya kematian yang terjadi bukanlah disebabkan oleh Covid-19 melainkan akibat dari interaksi antar obat.

    Lois kemudian ditangkap oleh Unit 5 Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7). Penangkapan itu merupakan buntut viralnya percakapan antara Lois dengan Hotman Paris dalam suatu acara talk show.

    Baca juga: Kemenkes Bantah Media Asing: Indonesia Bukan Episentrum Covid!

    Setelah Mabes Polri menetapkannya sebagai tersangka penyebaran berita bohong tentang pandemi Covid-19, Lois kemudian meminta maaf dan berjanji untuk meluruskan hoaks yang ia sebar melalui media sosial. Namun demikian, meskipun tidak dilakukan penahanan terhadapnya, Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan tetap memproses perkara ini dengan mengedepankan sikap restoratif. 

    “Kasus tetap diproses, jadi tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan,” ujar Agus.

    Covid-19 hoax Lois Owen Pandemi Polri
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Michael Tan

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      ACE Jogja Istimewa: Tenaga Teknik Jadi Penopang Pariwisata Berkelanjutan DIY

      May 16, 2026

      Gerakan Indonesia Makmur Desak DPR Tolak ART, Fokus Lindungi Kedaulatan Ekonomi

      May 15, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.