JAKARTA, BERNAS.ID – Teka-teki mengenai status kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akhirnya terjawab setelah pemerintah secara resmi menyatakan bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang setidaknya sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa jika per tanggal tersebut kasus Covid-19 mengalami penurunan yang signifikan, maka pemerintah akan mengembalikan aktivitas masyarakat ke situasi semula.
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Presiden Jokowi pada hari Selasa (20/7).
Terkait perpanjangan masa PPKM Darurat, pemerintah pertama kali menerapkan kebijakan ini tanggal 3 Juli di pulau Jawa dan Bali. Beberapa kegiatan masyarakat yang dibatasi antara lain kegiatan di sektor nonesensial, peribadatan, dan belajar-mengajar.
Baca juga: Polri Tindak Tegas Penyebar Hoaks Covid
Tidak hanya di Jawa dan Bali, PPKM Darurat pun akhirnya dilebarkan ke beberapa daerah di luar kedua pulau tersebut per hari Senin (12/7). Pelebaran PPKM Darurat mencakup 15 daerah yaitu Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Bukittingi, Berau, Padang, Mataram, dan Kota Medan.
Di dua pekan pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, kasus positif Covid-19 telah menunjukkan tren penurunan, meskipun sempat menyentuh angka di atas 50 ribu pekan lalu. Sayangnya, kasus kematian masih tercatat cukup tinggi bahkan memecahkan rekor di hari Senin (19/7) di angka 1.338. Per hari ini, jumlah kasus positif harian menyentuh 38 ribu dan angka kematian harian mencapai 1.280.
Selain itu, rumah sakit juga melaporkan tingkat keterisian yang hampir mencapai 100 persen selama PPKM Darurat. Lebih parahnya lagi, PPKM Darurat juga diwarnai dengan kasus kelangkaan oksigen, kenaikan harga obat yang diklaim bisa digunakan untuk meringankan gejala Covid-19, serta polemik vaksin berbayar. Kementerian Kesehatan pun sempat dihujat karena merilis surat edaran yang memberikan wewenang kepada PT Bio Farma untuk mendistribusikan vaksin berbayar menggunakan jatah vaksin Sinopharm.
Baca juga: Jokowi: Harap Bersabar, Ini Ujian!
Lebih lanjut, beberapa daerah juga melaporkan bahwa fasilitas kesehatan mulai mengalami kolaps secara fungsi. Ketua Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Adib Khumaidi, mengungkapkan bahwa meskipun IGD masih berfungsi, kondisi yang ada sekarang sudah sangat mengkhawatirkan. Adib menambahkan bahwa selain dari faskes, kesejahteraan dan keselamatan tenaga kesehatan di Indonesia juga sedang sangat diuji, terlebih dengan membengkaknya angka kasus harian di pertengahan masa PPKM Darurat.
Oleh karena itu, menarik untuk dinanti apakah keputusan untuk memperpanjang PPKM Darurat ini akan membawa beragam permasalahan baru atau justru menjadi solusi yang berdampak positif bagi tenaga kesehatan dan masyarakat Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
