Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Polri Tindak Tegas Penyebar Hoaks Covid
    Nasional

    Polri Tindak Tegas Penyebar Hoaks Covid

    Michael TanBy Michael TanJuly 20, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas penyebar berita bohong atau hoaks yang menghambat kerja pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 di Indonesia. Hal ini Agus sampaikan melalui instruksi tertulis pada hari Selasa (20/07). 

    “Jika yang berkaitan mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, tindak tegas,” ujar Agus.

    Tindakan tegas terkait penyebaran hoaks ini bertujuan agar tidak ada disinformasi dan kebingungan terkait pandemi Covid-19 dan penanganannya. Meskipun demikian, Agus juga menghimbau agar jajarannya mengedepankan sikap restorative justice jika dihadapkan dengan kasus penyebaran hoaks. 

    “Jika pelanggaran person-to-person terapkan restorative justice,” tukasnya.

    Baca juga: Jokowi: Harap Bersabar, Ini Ujian!

    Sikap ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor SE/2/II/2021 yang dikeluarkan oleh Jendral Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 19 Februari 2021. Dalam surat edaran tersebut Sigit berpesan supaya penyidik Polri melakukan pidana hukum sebagai upaya terakhir terkait penanganan perkara UU ITE. 

    “Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,” tulis Sigit. 

    Sementara itu, belum lama ini beredar pemberitaam mengenai Lois Owen, seorang dokter yang mengklaim tidak percaya dengan virus Covid-19. Menurutnya, banyaknya kematian yang terjadi bukanlah disebabkan oleh Covid-19 melainkan akibat dari interaksi antar obat.

    Lois kemudian ditangkap oleh Unit 5 Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7). Penangkapan itu merupakan buntut viralnya percakapan antara Lois dengan Hotman Paris dalam suatu acara talk show.

    Baca juga: Kemenkes Bantah Media Asing: Indonesia Bukan Episentrum Covid!

    Setelah Mabes Polri menetapkannya sebagai tersangka penyebaran berita bohong tentang pandemi Covid-19, Lois kemudian meminta maaf dan berjanji untuk meluruskan hoaks yang ia sebar melalui media sosial. Namun demikian, meskipun tidak dilakukan penahanan terhadapnya, Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan tetap memproses perkara ini dengan mengedepankan sikap restoratif. 

    “Kasus tetap diproses, jadi tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan,” ujar Agus.

    Covid-19 hoax Lois Owen Pandemi Polri
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Michael Tan

    Related Posts

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.