Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Muhammadiyah Dorong Ekosistem Berkelanjutan dalam Program MBG

    June 18, 2026

    Magister Manajemen (S2) Universitas Borobudur Terakreditasi Unggul

    June 17, 2026

    Pemkab Bantul Jamin Kesehatan Warga Terdampak TPA Piyungan Melalui JKN

    June 17, 2026

    BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Pantau Kesehatan Siswa Sekolah Rakyat

    June 17, 2026

    UKDW Kukuhkan Guru Besar Termuda: Prof Anton Soroti Peran AI dalam Pendidikan dan Analisis Teks

    June 17, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»PPKM Level 4, Tito: Makan 20 Menit Cukup!
    Nasional

    PPKM Level 4, Tito: Makan 20 Menit Cukup!

    Michael TanBy Michael TanJuly 26, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, merespons pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan menyampaikan bahwa seluruh jajarannya siap membantu kelancaran pelaksanaan kebijakan tersebut. Tito secara khusus berujar bahwa aparat Satpol PP, TNI, dan Polri akan diterjunkan untuk memantau penerapan aturan makan maksimal 20 menit di warteg atau rumah makan.

    “Kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa ditegakkan,” kata Tito dalam jumpa pers di Kantor Presiden, sebagaimana disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada hari Senin (26/7).

    Lebih lanjut, mengenai detil penerapan kebijakan, Tito menyerahkannya kepada petugas di lapangan. Ia menggarisbawahi bahwa pemerintah mengatur batasan makan di tempat selama 20 menit dan maksimal 3 orang pengunjung sebagai upaya menghindari kerumunan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan Covid-19.

    Baca juga: PPKM Level 4, Puan: Pedagang Harus Taat

    Mantan Kapolri tersebut juga meminta aparat untuk berikap persuasif dan santun dalam menegakkan aturan ini. Ia menentang penggunaan kekerasan dalam melakukan tindakan di lapangan.

    Sementara itu, mengenai polemik yang beredar di masyarakat mengenai peraturan yang terkesan konyol tersebut, Tito meyakinkan bahwa waktu 20 menit sudah cukup untuk melakukan aktivitas makan di tempat. Ia meminta masyarakat untuk tidak berlama-lama berada di tempat makan dan segera pulang. 

    “Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain, hal itu sudah lama diberlakukan,” ujar Tito.

    Baca juga: Stok, Produksi Jadi Alasan Distribusi Vaksin Lambat

    Sebelumnya, pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM hingga 2 Agustus. Beberapa pelonggaran mewarnai penerapan kebijakan ini, khususnya di sektor ekonomi. Warteg dan tempat makan boleh beroperasi selama PPKM Level 4 dengan ketentuan seperti yang disebutkan di atas. Beberapa pelaku usaha kecil lainnya juga diperbolehkan buka dan melayani pengunjung, selama menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

    Covid-19 Kapolri Mendagri Pandemi PPKM PPKM Darurat PPKM Level 4
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Michael Tan

    Related Posts

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Para Pemimpin di Sektor Kesehatan Indonesia Berkumpul dalam Forum Eksekutif Eksklusif tentang AI, Keamanan Siber, dan Masa Depan Komunikasi Layanan Kesehatan yang Aman

    June 17, 2026

    Marcel Rohner bergabung dengan dewan direksi Titanbay

    June 17, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Muhammadiyah Dorong Ekosistem Berkelanjutan dalam Program MBG

    June 18, 2026

    Pemkab Bantul Jamin Kesehatan Warga Terdampak TPA Piyungan Melalui JKN

    June 17, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.