Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Jelang 1 Suro, Wabup Sleman Tanam Beringin Putih di Lereng Merapi

    June 16, 2026

    Chapter Jogja 2026 Kembali ke JNM, Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Jogja

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»PPKM Darurat: Penumpang Pesawat, Kereta, Kapal Wajib Vaksin
    Nasional

    PPKM Darurat: Penumpang Pesawat, Kereta, Kapal Wajib Vaksin

    Michael TanBy Michael TanJuly 2, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pulau Jawa dan Bali resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/7), sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Pemerintah pusat juga telah menginstruksikan pengaturan di semua sektor yang terdampak PPKM Darurat, termasuk sektor transportasi.

    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk memimpin pelaksanaan PPKM menyatakan bahwa kartu vaksin akan digunakan untuk validasi pengguna moda transportasi jarak jauh. Masyarakat yang akan menempuh perjalanan menggunakan pesawat, bus, dan kereta api harus sudah mendapatkan setidaknya satu dosis vaksin.

    “Saya ingin menggarisbawahi, penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita mengindari orang lain tertular (Covid-19) dari kita atau sebaliknya. Dan juga, untuk menambah orang yang mendapat vaksin,” ujar Luhut pada hari Kamis (7/1).

    Untuk perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat, penumpang juga diwajibkan menunjukkan hasil tes swab PCR yang dilakukan dua hari sebelum keberangkatan. Sementara itu, penumpang moda transportasi laut dan darat diminta untuk menunjukkan hasil tes Antigen yang dilakukan satu hari sebelum keberangkatan.

    Untuk perjalanan jarak dekat, pemerintah masih memberikan keleluasaan beroperasi, hanya saja dengan pembatasan kapasitas sebesar 70 persen. Pemerintah juga menganjurkan penerapan protocol kesehatan yang lebih ketat.

    Baca Juga: Kapolri, Jajarannya Mendukung Pelaksanaan PPKM Darurat

    Sebelumnya, penyebaran Covid-19 di Indonesia mengalami penambahan yang eksponensial, dimana jumlah kasus positif melonjak dari 5 ribu menjadi 20 ribu kasus per hari. Beberapa pakar kesehatan dan kebijakan pemerintah mensinyalir bahwa lonjakan tersebut merupakan imbas dari libur panjang khususnya mudik lebaran, merendahnya kesadaran masyarakat akan penerapan protokol kesehatan, serta munculnya varian baru Covid-19.  

    Meskipun demikian, pemerintah pusat berargumen bahwa lonjakan ini merupakan hal baru yang tidak dapat diprediksi. Luhut, di kesempatan yang sama, berpendapat bahwa kejadian ini adalah fenomena luar biasa karena sebelumnya pemerintah mampu mengendalikan angka harian kasus nasional.

    ”Kita juga tidak pernah memprediksi bahwa akan terjadi lonjakan lagi,” kata Luhut. “Banyak ketidaktahuan kita mengenai COVID ini, dan ternyata setelah bulan Juni ini kenaikannya luar biasa.”

    Oleh karena itu, Luhut menambahkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan akan terus berupaya memerangi Covid-19, salah satunya adalah dengan penerapan kebijakan PPKM Darurat. 

    Covid-19 pesawat Vaksin
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Michael Tan

    Related Posts

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.