JAKARTA, BERNAS.ID – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan bahwa jajarannya siap membantu upaya pemerintah memerangi Covid-19. Listyo menambahkan bahwa kepolisian akan turut serta mengamankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang dimulai hari ini, Jumat (2/7).
“Persiapkan segera strategi penjagaan, penyekatan, pendisiplinan protokol kesehatan, dan implementasi lapangan kebijakan pembatasan ini,” kata Listyo dalam press release yang diedarkan ke wartawan hari Kamis (1/7). “Harus melakukan upaya terbaik dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada dalam rangka membantu penanganan Pandemi Covid-19.”
Listyo menambahkan bahwa jajaran kepolisian akan mengerahkan seluruh sumber dayanya untuk membantu proses penanganan pandemi di Indonesia. Penanganan yang dimaksud mencakup pendisiplinan protokol kesehatan, penjagaan, penyekatan mobilitas masyarakat, dan akselerasi program vaksinasi massal.
Baca juga: Polisi Sebut Akan Ada Penyekatan di Perbatasan Jawa Tengah
Sebelumnya, pemerintah pusat telah memberikan lampu hijau untuk PPKM Darurat di daerah Jawa dan Bali pada tanggal 3-20 Juli. Harapannya, kebijakan ini dapat menekan jumlah kasus positif harian menjadi di bawah 10 ribu, setelah sebelumnya menembus angka 20 ribu per hari. Guna memastikan kelancaran kebijakan ini, Presiden Joko Widodo telah secara langsung menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk memimpin pelaksanaan PPKM Darurat.
Luhut, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa PPKM Darurat akan mendorong kalangan pekerja di sektor non-esensial untuk seluruhnya bekerja dari rumah (Work From Home/WFH). Sementara itu, kelonggaran untuk tetap melaksanakan aktivitas di kantor diberlakukan kepada pekerja di sektor esensial dan kritikal.
Lebih lanjut, PPKM Darurat juga membatasi operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Akan tetapi, apotek dan toko obat diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, pemerintah pusat berniat memberikan sanksi tegas kepada masyarakat maupun kelompok masyarakat yang melanggar PPKM Darurat. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, saat ini tengah menyiapkan draf instruksi menteri untuk menyokong pelaksanaan PPKM Darurat, yang juga akan mengatur bentuk dan besaran sanksi yang diberikan kepada pelanggar kebijakan tersebut.
