Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    SMA Negeri 3 Semarang Dukung Penuh ISF 2026, Perkuat Literasi Jamu dan Riset Herbal Indonesia

    May 29, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Jemaah Haji Banggai Laut Wafat di Mina

    May 29, 2026

    DPRD Sulteng Khawatir Dua Arah Bebani Jembatan Palu

    May 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Kapolri, Jajarannya Mendukung Pelaksanaan PPKM Darurat
    Nasional

    Kapolri, Jajarannya Mendukung Pelaksanaan PPKM Darurat

    Michael TanBy Michael TanJuly 2, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan bahwa jajarannya siap membantu upaya pemerintah memerangi Covid-19. Listyo menambahkan bahwa kepolisian akan turut serta mengamankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang dimulai hari ini, Jumat (2/7).

    “Persiapkan segera strategi penjagaan, penyekatan, pendisiplinan protokol kesehatan, dan implementasi lapangan kebijakan pembatasan ini,” kata Listyo dalam press release yang diedarkan ke wartawan hari Kamis (1/7). “Harus melakukan upaya terbaik dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada dalam rangka membantu penanganan Pandemi Covid-19.”

    Listyo menambahkan bahwa jajaran kepolisian akan mengerahkan seluruh sumber dayanya untuk membantu proses penanganan pandemi di Indonesia. Penanganan yang dimaksud mencakup pendisiplinan protokol kesehatan, penjagaan, penyekatan mobilitas masyarakat, dan akselerasi program vaksinasi massal.

    Baca juga: Polisi Sebut Akan Ada Penyekatan di Perbatasan Jawa Tengah

    Sebelumnya, pemerintah pusat telah memberikan lampu hijau untuk PPKM Darurat di daerah Jawa dan Bali pada tanggal 3-20 Juli. Harapannya, kebijakan ini dapat menekan jumlah kasus positif harian menjadi di bawah 10 ribu, setelah sebelumnya menembus angka 20 ribu per hari. Guna memastikan kelancaran kebijakan ini, Presiden Joko Widodo telah secara langsung menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk memimpin pelaksanaan PPKM Darurat.

    Luhut, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa PPKM Darurat akan mendorong kalangan pekerja di sektor non-esensial untuk seluruhnya bekerja dari rumah (Work From Home/WFH). Sementara itu, kelonggaran untuk tetap melaksanakan aktivitas di kantor diberlakukan kepada pekerja di sektor esensial dan kritikal.

    Lebih lanjut, PPKM Darurat juga membatasi operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Akan tetapi, apotek dan toko obat diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.

    Belajar dari pengalaman sebelumnya, pemerintah pusat berniat memberikan sanksi tegas kepada masyarakat maupun kelompok masyarakat yang melanggar PPKM Darurat. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, saat ini tengah menyiapkan draf instruksi menteri untuk menyokong pelaksanaan PPKM Darurat, yang juga akan mengatur bentuk dan besaran sanksi yang diberikan kepada pelanggar kebijakan tersebut.

    Covid-19 Pandemi
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Michael Tan

    Related Posts

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026

    Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

    March 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026

    Tingkatkan Strategi Anda: Kompetisi Trading Global Diluncurkan dengan Hadiah Uang Tunai Besar

    May 27, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    SMA Negeri 3 Semarang Dukung Penuh ISF 2026, Perkuat Literasi Jamu dan Riset Herbal Indonesia

    May 29, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.