JAKARTA, BERNAS.ID – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, mengatakan pada hari Senin (5/7) bahwa Polri akan secara aktif mengawasi penjualan online obat-obatan yang kerap digunakan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Argo menambahkan bahwa pemantauan ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya kelangkaan yang disebabkan oleh penimbunan dan permainan harga yang dilakukan oleh penjual.
“Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online,” kata Argo dalam keterangan tertulis. “Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat, termasuk jalur distribusinya.”
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menginstruksikan pengawasan oleh Polri terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19. Hal ini menyusul melonjaknya harga beberapa obat-obatan seperti Ivermectin, serta kelangkaan beberapa produk penjaga imun tubuh seperti vitamin dan susu.
Ivermectin, sebagai contoh, sempat mengalami kenaikan harga jual sebanyak ratusan persen setelah mendapat lampu hijau dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) untuk uji klinis minggu lalu. Selain itu, linimasa juga sempat dihebohkan dengan tren pembelian susu pasteurisasi dan minuman pengganti Vitamin C yang dikabarkan mampu meningkatkan daya tahan tubuh.
Baca juga: Pertamina Memberikan Bantuan 30 Ton Oksigen Medis ke Rumah Sakit
Terkait hal itu, Listyo juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara secara tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET, yang menyebabkan masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
Lebih lanjut, penegakan hukum secara tegas juga akan mencakup tindakan-tindakan yang menghambat Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19, di antaranya termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
Senada dengan Listyo, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan Polri akan menindak tegas pihak-pihak yang menimbun obat dan alat kesehatan di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas begitupun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid-19,” kata Agus di kesempatan yang sama.
