YOGYAKARTA, BERNAS.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah membuka layanan vaksinasi COVID-19 gratis di beberapa stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh, sejak tanggal 3 Juli 2021. Dan di Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, kegiatan Vaksinasi COVID-19 gratis bagi penumpang KA jarak jauh ada di Stasiun Yogyakarta dan Solo Balapan.
Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto menjelaskan, mulai tanggal 3 Agustus 2021, Program Vaksinasi COVID-19 Gratis di Stasiun Yogyakarta dan Solo Balapan hanya melayani vaksin dosis kedua. Dan ini diperuntukan bagi calon penumpang KA yang sebelumnya telah melaksanakan vaksin pertama di stasiun.
“Selain itu, untuk mengetahui kapan waktu pelaksanaan vaksin keduanya, penumpang KA akan mendapatkan notifikasi melalui SMS dari aplikasi Peduli Lindungi. Setelah mendapatkan SMS jadwal pelaksanaan vaksin dosis kedua, calon penumpang agar konfirmasi ke nomer telepon yang tersedia saat vaksin pertama. Hal ini untuk mendaftarkan antrian waktu pelaksanaan vaksin dosis keduanya,” ujar Supriyanto, Selasa (3/8/2021).
Supriyanto mengimbau kepada calon pelanggan KA yang akan melakukan vaksinasi COVID-19 di stasiun agar merencanakan dengan baik waktu antara vaksinasi, rapid test antigen, dan jadwal keberangkatan KAnya untuk menghindari keterlambatan naik Kereta Api. Kuota yang disediakan di masing-masing stasiun pun terbatas setiap harinya.
“PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf apabila belum bisa memenuhi semua permintaan masyarakat terkait vaksinasi COVID-19 gratis,” katanya.
Ia mengungkapkan, peserta Vaksinasi COVID-19 gratis di Stasiun Yogyakarta dan Solo Balapan hingga tanggal 2 Agustus 2021 mencapai sebanyak 3.347 orang. Rinciannya, di Stasiun Yogyakarta sebanyak 1.750 orang dan di stasiun Solo Balapan sebanyak 1.597 orang.
“Program vaksinasi gratis di stasiun ini merupakan upaya KAI untuk mendukung program pemerintah untuk percepatan vaksinasi masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 Gratis Disediakan di Stasiun Yogyakarta dan Solo Balapan
Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis menurut Supriyanto tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan syarat menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Pelanggan KA yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api harus memenuhi persayaratan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Sedangkan pelanggan di bawah 12 tahun dibatasi perjalanannya.
Untuk pelanggan KA Lokal dan aglomerasi wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. Dan hanya bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan Industri orientasi ekspor.
“Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar,” tandasnya. (den)
