YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Koperasi dan UKM menyalurkan bantuan dana hibah sebesar Rp 16,45 miliar kepada 115 Koperasi yang tersebar di lima kabupaten atau kota di DIY yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi Covid-19.
Guna mendapatkan bantuan dana hibah ini ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya berbadan hukum koperasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait.
Terkait hal tersebut, Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong kepada Pemda DIY melalui Dinas Koperasi dan UKM untuk membuka ke publik atas 115 nama koperasi yang mendapatkan bantuan dana hibah tersebut. Hal ini selain bentuk transparansi juga akuntabilitas termasuk pelaporannya. Selain itu penting karena bantuan yang diberikan terbilang cukup tinggi dari Rp 25 juta dengan anggota 100 orang hingga Rp 250 juta dengan anggota 500 orang.
Baca Juga : Inilah Syarat Penerima Bantuan Dampak PPKM bagi Koperasi DIY
“Perlu disampaikan ke masyarakat bahwa dana tersebut adalah pinjaman atau hutangan (bukan gratis) dengan bunga sebesar 3 persen pertahun dengan jangka waktu 6 bulan setelah PPKM berakhir. Jangan sampai pinjaman tersebut habis untuk konsumsi atau menutup hutangan di bank atau di koperasi, sehingga pada saat jatuh tempo pembayaran tidak bisa membayar,” ujar Aktivis JCW, Baharuddin Kamba, Kamis (5/8/2021).
Menurut Kamba, Pemda DIY melalui Dinas Koperasi dan UKM juga perlu memberikan solusi kepada 1.300 PKL yang berada di kawasan Malioboro yang tidak mendapatkan dana hibah karena tidak memiliki badan hukum koperasi. “Kalau pun diminta gabung dengan koperasi yang saat ini sudah ada, pasti tidak semudah membalikan telapak tangan karena harus mengikuti sejumlah persyaratan yang berlaku di koperasi. Sementara jika membentuk badan hukum koperasi tentunya butuh waktu dan dana,” tandasnya.
Dia juga meminta adanya transparansi dan akuntabilitas pemberian dana hibah kepada pihak mana pun (termasuk jika Kraton Yogyakarta mendapatkan bantuan dana hibah) menjadi sebuah keharusan. “Selain itu Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada 392 kalurahan. Masing-masing kalurahan mendapatkan bantuan Rp 50 juta hingga Rp 145 juta. Dengan total untuk Kalurahan sebesar Rp 22,6 miliar masyarakat perlu mengawasi setiap proses hingga penggunaan anggaran. Jangan sampai diselewengkan,” pungkasnya. (cdr)
