Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026

    Indonesia Walk For Peace 2026: Persaudaraan Lintas Negara Bersemi di Yogyakarta

    May 26, 2026

    Sanksi Preventif Raperda KLA Sasar Pelaku Kenakalan Remaja di Kota Jogja

    May 26, 2026

    Anak Cedera Otak, Penanganan Kasus Kecelakaan Disorot

    May 26, 2026

    Kajati Sulteng Lantik Dua Koordinator Baru Kejati

    May 26, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Sanksi Preventif Raperda KLA Sasar Pelaku Kenakalan Remaja di Kota Jogja
    DI Yogyakarta

    Sanksi Preventif Raperda KLA Sasar Pelaku Kenakalan Remaja di Kota Jogja

    Christina DewiBy Christina DewiMay 26, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Pansus Raperda Kota Layak Anak DPRD Kota Jogja bersama kepolisian, Selasa (26/5/2026) - (Foto : Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID –Masih sering munculnya kenakalan remaja di Kota Jogja mendapatkan perhatian dalam pembahasan Raperda Kota Jogja Layak Anak (KLA). Sebagai langkah preventif akan dilakukan pembinaan khusus yang melibatkan aparat kepolisian.

    Ketua Pansus Raperda Kota Layak Anak DPRD Kota Jogja, Cahyo Wibowo mengungkapkan, regulasi ini dirancang agar memiliki taji dan memberikan efek jera yang nyata, namun tetap mengedepankan pendekatan edukatif. Pihaknya sengaja menjaring masukan dari Polresta Yogyakarta agar pasal-pasal yang disusun nantinya dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

    “Kami mengusulkan agar ada sanksi yang lebih bersifat preventif, pencegahan, serta menitikberatkan pada pembinaan atau pendidikan. Berdasarkan diskusi dengan teman-teman Polresta, kami mendapat masukan bagus yang akan kami konsep menjadi frasa pasal dan ayat dalam Raperda ini,” ujar Cahyo usai menggelar audiensi di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (26/5/2026).

    Baca Juga : Pansus KLA DPRD Kota Yogyakarta Soroti Soal Klitih hingga Daycare

    Cahyo tak menampik adanya pergeseran moral di kalangan remaja saat ini yang memicu tingginya angka kriminalitas anak. Menyoroti masukan dari kepolisian, ia menyebut pola asuh dan kontrol sosial yang melonggar membuat sebagian anak kehilangan rasa takut—baik kepada orang tua bahkan kepada Tuhan.

    Oleh karena itu, Pansus menyiapkan formula pembinaan khusus dengan menggandeng pihak kepolisian. Harapannya, program pembinaan yang melibatkan korps baju cokelat ini mampu menyentuh psikologis anak secara mendalam sehingga memunculkan efek jera.

    “Dengan pola pembinaan yang melibatkan kepolisian, bisa jadi anak-anak itu justru akan jera,” imbuhnya.

    Terkait target pengesahan, Cahyo menjelaskan bahwa masa pembahasan Raperda ini dijadwalkan berlangsung selama satu tahun. Dokumen hukum tersebut ditargetkan rampung dan diparipurnakan pada Desember mendatang. Sisa waktu yang ada akan dioptimalkan untuk melakukan sinkronisasi dan menjaring masukan dari berbagai stakeholder di Kota Jogja.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian Lubis menyambut baik langkah taktis DPRD Kota Jogja. Menurutnya, isu anak berkonflik dengan hukum (ABH) memang menjadi fenomena yang sangat sensitif sekaligus mencuat (booming) dalam beberapa waktu terakhir akibat tingginya angka kasus di lapangan.

    Kompol Riski menegaskan, penanganan kenakalan remaja dan kriminalitas anak tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi. Perlu ada pembagian tanggung jawab yang rigid dan tertulis, mulai dari kluster terkecil.

    Baca Juga : Bupati Sleman Dukung F-KAMY untuk Edukasi Masyarakat Terkait Bahaya Minuman Keras

    “Ini tugas kita bersama, bukan hanya polisi atau DPRD saja. Masukan kami, tugas dan tanggung jawab setiap sektor—mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, hingga pemerintah—harus dituangkan secara jelas dalam aturan tersebut,” tegas Riski.

    Melalui rincian kewajiban yang gamblang di tiap sektor dalam Perda tersebut, Polresta Yogyakarta berharap mata rantai kenakalan remaja bisa dipangkas sejak dini tanpa ada celah bagi antarinstansi atau lingkungan sosial untuk saling melempar tanggung jawab. (age)

    Pansus Raperda KLA DPRD Kota Yogyakarta
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Indonesia Walk For Peace 2026: Persaudaraan Lintas Negara Bersemi di Yogyakarta

    May 26, 2026

    Ketua Umum AWMI Sekaligus Dewan Pembina Pemuda Batak Bersatu Suarakan Ajakan Jaga Toleransi dan Kerukunan Mayoritas Minoritas di Yogyakarta

    May 26, 2026

    Internalisasi Zona Integritas Melalui Apel Pagi, Bapas Yogyakarta Siap Hadirkan Pelayanan Publik yang Prima

    May 26, 2026

    Para Biksu Ikuti Prosesi Pindapata, Terima Pemberian Makanan di Malioboro

    May 26, 2026

    Dewan Siap Cross-Check Realisasi Program Walikota Jogja

    May 25, 2026

    Sambut Rombongan Bhikkhu Sangha, Sri Sultan: Perjalanan Thudong adalah Simbol Harmoni Bangsa

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Google Cloud Security Menggunakan Platform Instruqt untuk Melatih Lebih dari 150 Praktisi tentang AI Agentik pada Google Next 2026

    May 26, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Indonesia Walk For Peace 2026: Persaudaraan Lintas Negara Bersemi di Yogyakarta

    May 26, 2026

    Sanksi Preventif Raperda KLA Sasar Pelaku Kenakalan Remaja di Kota Jogja

    May 26, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.