YOGYAKARTA, BERNAS.ID –Masih sering munculnya kenakalan remaja di Kota Jogja mendapatkan perhatian dalam pembahasan Raperda Kota Jogja Layak Anak (KLA). Sebagai langkah preventif akan dilakukan pembinaan khusus yang melibatkan aparat kepolisian.
Ketua Pansus Raperda Kota Layak Anak DPRD Kota Jogja, Cahyo Wibowo mengungkapkan, regulasi ini dirancang agar memiliki taji dan memberikan efek jera yang nyata, namun tetap mengedepankan pendekatan edukatif. Pihaknya sengaja menjaring masukan dari Polresta Yogyakarta agar pasal-pasal yang disusun nantinya dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Kami mengusulkan agar ada sanksi yang lebih bersifat preventif, pencegahan, serta menitikberatkan pada pembinaan atau pendidikan. Berdasarkan diskusi dengan teman-teman Polresta, kami mendapat masukan bagus yang akan kami konsep menjadi frasa pasal dan ayat dalam Raperda ini,” ujar Cahyo usai menggelar audiensi di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga : Pansus KLA DPRD Kota Yogyakarta Soroti Soal Klitih hingga Daycare
Cahyo tak menampik adanya pergeseran moral di kalangan remaja saat ini yang memicu tingginya angka kriminalitas anak. Menyoroti masukan dari kepolisian, ia menyebut pola asuh dan kontrol sosial yang melonggar membuat sebagian anak kehilangan rasa takut—baik kepada orang tua bahkan kepada Tuhan.
Oleh karena itu, Pansus menyiapkan formula pembinaan khusus dengan menggandeng pihak kepolisian. Harapannya, program pembinaan yang melibatkan korps baju cokelat ini mampu menyentuh psikologis anak secara mendalam sehingga memunculkan efek jera.
“Dengan pola pembinaan yang melibatkan kepolisian, bisa jadi anak-anak itu justru akan jera,” imbuhnya.
Terkait target pengesahan, Cahyo menjelaskan bahwa masa pembahasan Raperda ini dijadwalkan berlangsung selama satu tahun. Dokumen hukum tersebut ditargetkan rampung dan diparipurnakan pada Desember mendatang. Sisa waktu yang ada akan dioptimalkan untuk melakukan sinkronisasi dan menjaring masukan dari berbagai stakeholder di Kota Jogja.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian Lubis menyambut baik langkah taktis DPRD Kota Jogja. Menurutnya, isu anak berkonflik dengan hukum (ABH) memang menjadi fenomena yang sangat sensitif sekaligus mencuat (booming) dalam beberapa waktu terakhir akibat tingginya angka kasus di lapangan.
Kompol Riski menegaskan, penanganan kenakalan remaja dan kriminalitas anak tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi. Perlu ada pembagian tanggung jawab yang rigid dan tertulis, mulai dari kluster terkecil.
Baca Juga : Bupati Sleman Dukung F-KAMY untuk Edukasi Masyarakat Terkait Bahaya Minuman Keras
“Ini tugas kita bersama, bukan hanya polisi atau DPRD saja. Masukan kami, tugas dan tanggung jawab setiap sektor—mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, hingga pemerintah—harus dituangkan secara jelas dalam aturan tersebut,” tegas Riski.
Melalui rincian kewajiban yang gamblang di tiap sektor dalam Perda tersebut, Polresta Yogyakarta berharap mata rantai kenakalan remaja bisa dipangkas sejak dini tanpa ada celah bagi antarinstansi atau lingkungan sosial untuk saling melempar tanggung jawab. (age)
