Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»UMKM : Pengertian, Perbedaan, Jenis, dan Contohnya
    Finance

    UMKM : Pengertian, Perbedaan, Jenis, dan Contohnya

    Nabila ghaida ziaBy Nabila ghaida ziaAugust 16, 2021Updated:February 27, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Di dalam kehidupan masyarakat tentunya sudah tidak asing lagi istilah UMKM. Kepanjangan UMKM yaitu usaha mikro, kecil dan menengah. Dalam perekonomian di Indonesia, UMKM merupakan kelompok usaha yang mempunyai jumlah terbesar.

    UMKM juga tahan terhadap goncangan krisis ekonomi. Dengan demikian, UMKM mempunyai peran yang penting terhadap perekonomian di Indonesia.

    Sebelum membahas lebih dalam lagi terkait UMKM, tahukah anda apa itu UMKM? Dan Apa perbedaannya? Agar bisa menjawab pertanyaan di atas, mari simak penjelasan tentang UMKM di bawah ini.

    Baca juga: Pengajuan NIB Melalui Sistem OSS Lebih Efektif dan Efisien

    Daftar Isi :

    1. Pengertian UMKM
    2. Perbedaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 
    3. Jenis UMKM
    4. Kelebihan Usaha Kecil, Mikro dan Menengah
    5. Data Perkembangan UMKM di Indonesia

    Pengertian UMKM

    Pengertian UMKM

    UMKM ialah sebuah bisnis yang  dilakukan oleh seseorang baik itu invidu, rumha tangga maupun badan usaha yang berukuran kecil. Pengklasifikasian UMKM berdasarkan jumlah omzet yang didapatkan, jumlah harta atau aset dan juga jumlah karyawannya.

    Sementara usaha yang tidak tergolong UMKM ialah usaha besar, yaitu usaha ekonomi yang produktif yang dijalankan oleh badan usaha dimana mempunyai jumlah aset atau kekayaan bersih lebih besar daripada usaha menengah, yang merupakan usaha nasional baik swasta maupun milik negara, dan usaha melaksanakan kegiatan ekonomi di Indonesia.

    Di Indonesia UMKM mempunyai peran yang penting dalam perekonomian negara. Hal ini karena sektor UMKM merupakan penyumbang PDB yang paling besar dan juga paling banyak menyerap lapangan pekerjaan, dan juga tahan terhadap adanya krisis ekonomi.

    Contohnya, pada tahun 1998 Indoensia pernah mengalami krisis ekonomi yang luar biasa yang menyebabkan perusahaan- perusahaan gulung tikar. Akan tetapi saat peristiwa tersebut, banyak UMKM yang tetap bertahan di tengah- tengah krisis tersebut. Adanya kegiatan roda ekonomi dari UMKM Indonesia malahan menjadi penyelamat negara yang sedang mengalami krisis ekonomi yang hebat.

    Baca juga: Mengenal Omnibus Law, Cipta Kerja, dan Pasal-Pasal Kontroversi

    Perbedaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 

    Perbedaan usaha mikro, kecil dan menengah

    Di bawah ini kan dibahas perbedaan dari usaha mikro, kecil dan menengah :

    Usaha Mikro

    Usaha mikro adalah usaha bisnis ekonomi produktif  baik itu milik perseorangan atau milik badan usaha perseorangan dimana syarat  usaha mikro di atur dalam undang- undang.

    Usaha Kecil

    Usaha kecil adalah usaha produktif yang telah berdiri sendir serta dijalankan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan termasuk anak perusahaan atau bukan merupakan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik itu langsung maupun tidak langsung yang berasal dari usaha menengah ataupun besar yang telah sesuai dengan kriteria usaha kecil yang diatur dalam undang- undang.

    Usaha Menengah

    Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang telah berdiri sendiri, usaha ini dijalankan baik itu oleh perseorangan maupun badan usaha yang tidak termasuk anak atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau telah menjadi bagian dari usaha kecil atau besar dengan total aset bersih atau hasil penjualan per tahun yang telah diatur dalam undang-undang.

    Baca juga: Bisnis Franchise Makanan Laris Manis dan Tips Memulainya

    Jenis UMKM

    Jenis UMKM

    Usaha Mikro

    Usaha Mikro mempunyai penjualan atau omzet  dalam setahun sebanyak Rp 300 juta serta jumlah aktiva atau hartanya sebanyak Rp 50 juta namun aset tersebut tidak termasuk bangunan dan juga tanah.

    Dalam pengelolaan keuangan, sering sekali usaha mikro masih tercampur dengan uang pribadi pemilik usaha. Misalnya, pedagang kecil di pasar, pedagang asongan, usaha potong rambut dan lain sebagainya.

    Usaha Kecil

    UMKM yang tergolong dengan usaha kecil ialah usaha yang mempunyai total aset bersih antara Rp 50 juta dengan Rp 500 juta dan juga untuk penjualan per tahun sebesar antara Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar.

    Dalam pengelolaan keuangan, usaha kecil lebih profesional dibandingkan dengan usaha mikro. Contoh dari usaha kecil ialah bengkel motor, usaha fotocopy, katering, usaha binatu, restoran kecil dan yang lain sebagainya.

    Usaha Menengah 

    Total aset bersih dalam kategori usaha menengah ialah meyentuh nilai di atas Rp 500 juta. Hal ini selain tanah dan juga bangunan. Usaha menengah juga mempunyai omzet penjuaan sebesar lebih dari Rp 2,5 milyar hingga Rp 50 milyar per tahunnya.

    Dalam usaha menengah pengelolaan keuangan tentunya sudah terpisah dan juga mempunyai legalitas. Contoh UMKM menengah ialah restoran besar, perusahaan pembuat roti dalam skala rumahan dan juga toko bangunan.

    Baca juga: Kenali Perbedaaan Dropship dan Reseller Sebelum Berbisnis

    Kelebihan Usaha Kecil, Mikro dan Menengah

    Kelebihan UMKM

    Banyak orang yang suka dan nyaman dalam melakukan bisnis yang berskala mikro, kecil dan menengah. Hal ini karena banyaknya keunggulan atau kelebihan usaha mikro dan kecil menengah dan juga kelebihan atau keunggulan ini susah diperoleh dalam level bisnis raksasa.

    Keunggulan dalam berbisinis dalam skala UMKM ialah kemudahan dalam bidang teknologi. Dengan menerapkan teknologi terbaru maka akan memudahkan dalam meningkatkan pertumbuhan bisnis UMKM hal ini karena tidak terikat dengan birokrasi  sulit 

    dan rumit. Keunggulan lain yang diperoleh ialah faktor hubungan antar karyawan hal ini karena lingkup nya lebih kecil dan adanya fleksibilitas dalam menyesuaikan bisnis dan juga kondisi pasar.

    Faktor Perkembangan UMKM di Indonesia

    Di bawah ini merupakan faktor yang mempengaruhi perkembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah :

    Pemanfaatan Sarana Teknologi, informasi dan Komunikasi

    Diera seperti ini kemajuan UMKM berjalan sesuai dengan adanya perkembangan teknologi yang kian mengalami peningkatan.

    Menurut hasil penelitian kesuksesan suatu bisnis ialah adanya penunjangan teknologi yang baik dan juga yang tepat degan sasaran.

    Pada tahun 2017, sebanyak 8 juta usaha mikro, kecil dan juga menengah sudah mengalami go digital.

    Dengan hal tersebut, maka diharapkan banyak usaha mikro, kecil dan menengah terus mengalami pertumbuhan guna keberlangsungan dan kemajuan bisnis di Indonesia.

    Kemudahan Dalam Memberikan Pinjaman Modal 

    Dengan adanya dukungan dari perbankan maka usaha mikro, kecil dan menengah dapat mengalami perkembangan di Indonesia. 

    Guna mendorong pertumbuhan bisnis usaha mikro, kecil dan menengah maka sangat dibutuhkan keterbukaan dalam akses pembiayaan dari perbankan dan juga alokasi kredit yang difokuskan terhadap UMKM.

    Menurunnya Tarif PPh Final

    Dengan menurunnya tarif PPh maka akan berdampak pofitf terhadap bisnis usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM. Dampak postif bagi UMKM ialah dapat mempermudah pebisnis dalam melakukan kewajiban atau embayar pajak pada negara.

    Baca juga: Alasan Jurusan Akuntansi UNMAHA bagi Pengusaha dan Karir

    Data Perkembangan UMKM di Indonesia

    Data Perkembangan UMKM

    Jumlah UMKM pada tahun 2014 – 2016 yaitu sebanyak 57.900.000 unit dan di tahun 2017 jumlah UMKM kurang lebih diperkirakan terus mengalami perkembangan sebanyak lebih dari 59.000.000 unit.

    Pada tahun 2016, Presiden RI menyatakan bahwa UMKM memiliki daya tahan tinggi dan bisa menyokong perekonomian negara, bahkan ketika dilanda krisis ekonomi hebat sekalipun.

    Selain itu, pada bulan November tahun 2016, Presiden Joko Widodo menerima para UMKM di istana merdeka. Para Pelaku UMKM tersebut dimintai pendapat terkait UMKM yang dapat menopang perekonomian negara.

    Presiden sangat berharap agar pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah atau UMKM bisa menjadi penyokong dan garda terdepan untuk membangun ekonomi kerakyatan. UMKM telah menjadi tulang punggung di Indoensia bahkan juga ASEAN. Bentuk usaha ASEAN diperkirakan sebanyak 88,8- 99,9% ialah usaha mikro, kecil dan menengah dimana penyerapan tenaga kerja bisa menyentuh angka 51,7 – 97,2%.

    Dengan demikian, UMKM mempunyai peran penting dalam pengembangan dan juga ketahanan ekonomi.

    Perkembangan UMKM tentunya juga mendapat bantuan dari dukungan perbankan dalam melakukan penyaluran kredit terhadap pelaku UMKM. Menurut Bank Indonesia, setiap tahunnya kredit terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah selalu mengalami pertumbuhan. Pada zaman globalisasi ini banyak orang yang berlomba- lomba untuk melakukan bisnis UMKM dan guna dapat meraih peuang bisnis yang ada. Dengan demikian, sangat dibutuhkan pengaturan keuangan bisnis yang baik untuk menunjang keberlangsungan UMKM.

    Dari penjelasan di atas, UMKM sangat mempunyai peran penting dalam perekonomian di Indonesia bahkan hingga ASEAN. Dengan adanya UMKM maka dapat meyerap lapangan pekerjaan dan dapat mengurangi pengangguran.

    Baca juga: Begini Alasan Jurusan Kewirausahaan Direkomendasikan Para Pengusaha

     

    Data Perkembangan UMKM di Indonesia Faktor Perkembangan UMKM di Indonesia Jenis UMKM kecil dan menengah Kelebihan Usaha Kecil Mikro dan Menengah Pengertian Usaha Kecil Pengertian Usaha Menengah Pengertian Usaha Mikro perbedaan dari usaha mikro UMKM UNMAHA Usaha Mikro Kecil Menengah
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Nabila ghaida zia

    Related Posts

    Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

    June 7, 2026

    Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

    June 2, 2026

    Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

    May 24, 2026

    Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

    May 22, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.