Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    181 Personel Polresta Palu Amankan Salat Iduladha

    May 26, 2026

    Ketua Umum AWMI Sekaligus Dewan Pembina Pemuda Batak Bersatu Suarakan Ajakan Jaga Toleransi dan Kerukunan Mayoritas Minoritas di Yogyakarta

    May 26, 2026

    Internalisasi Zona Integritas Melalui Apel Pagi, Bapas Yogyakarta Siap Hadirkan Pelayanan Publik yang Prima

    May 26, 2026

    Bank Dunia Dukung Penegasan Batas Desa Sulteng

    May 26, 2026

    Para Biksu Ikuti Prosesi Pindapata, Terima Pemberian Makanan di Malioboro

    May 26, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Inilah Jurus Baru Petugas Direktorat Jenderal Pajak RI
    Nasional

    Inilah Jurus Baru Petugas Direktorat Jenderal Pajak RI

    Deny HermawanBy Deny HermawanSeptember 30, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID –Ā Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI mempunyai jurus baru untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Instansi itu langsung terjun ke lapangan menciduk wajib pajak yang tak taat akan dilakukan dalam waktu dekat.

    Jurus door to door DJP ini sudah direncanakan sejak awal tahun lalu sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-07/PJ/2020 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak dalam Rangka Perluasan Basis Pajak pada 27 Februari 2020. Namun, sayangnya terganjal karena pandemi COVID-19 yang masuk ke Indonesia pada Maret 2021.

    Sekarang, jurus ini akan segera dilakukan dalam waktu dekat terutama saat penyebaran COVID-19 di dalam negeri sudah mulai mereda. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sebagai salah satu langkah untuk menggenjot penerimaan hingga akhir tahun.

    Dalam APBN 2021, target penerimaan pajak tahun ini ditetapkan sebesar Rp 1.229,6 triliun. Namun, hingga akhir Agustus 2021 penerimaan pajak baru tercapai Rp 741,3 triliun atau 60,3% terhadap target.

    “Kami melakukan perluasan basis pajak dan mudah-mudahan setelah Covid agak mereda ini, kami bisa melakukan penetrasi ke wilayah untuk melihat situasi kondisi ekonomi di masing-masing wilayah yang ada,” kata dia dalam keterangan pers APBN KiTa yang dikutip Kamis (30/9/2021).

    Sesuai dengan surat edaran tersebut,dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan DJP membaginya dalam dua bagian yakni Pengawasan wajib pajak strategis dan pengawasan kewilayahan. Untuk door to door ini masuk dalam pengawasan kewilayahan.

    “Untuk Pengawasan kewilayahan dalam rangka perluasan basis pajak, salah satu yang dilakukan adalah Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor.

    Ia memaparkan, petugas pajak yang akan terjun ke lapangan adalah Account Representative (AR) yang ada dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing wilayah. Dimana petugas AR akan melakukan KPDL berbasis kewilayahan dalam dua tahap yakni tahap persiapan dan pelaksanaan.

    Dalam tahap persiapan petugas AR akan menganalisis data statistik kewilayahan seperti jumlah penduduk, jumlah wajib pajak yang sudah ber-NPWP, jumlah penerimaan, gambaran ekonomi hingga analisis perpajakan lainnya.

    Selanjutnya, pada tahap pelaksanaan, petugas AR melakukan penyisiran seluruh bidang, persil, unit atau lokasi sampai mengambil gambar yang menunjukkan adanya aktivitas ekonomi di wilayah kerjanya.

    Dari KPDL tersebut, petugas pajak (AR Kewilayahan) akan mengamati potensi pajak dengan fokus memperoleh data terkait subjek pajak, objek pajak, lokasi dan data pendukung lainnya. Dalam proses door to door ini, petugas AR juga diperbolehkan untuk melakukan wawancara untuk mendapatkan data akurat seperti nama, NPWP atau nomor identitas dan alamat lengkap yang menjadi subjek pajak.

    “Apabila berdasarkan data lapangan, ternyata subjek pajak belum ber-NPWP namun sudah ada objek pajak, maka akan diminta untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP,” jelasnya.

    Baca juga: Bayaran Fantastis! Ditjen Pajak Siap Telusuri Kepatuhan Syahrini dan Selebgram Lain

    Sementara itu, bagi wajib pajak yang ditemui dan memiliki NPWP tapi tidak patuh, maka DJP melalui KPP akan langsung mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) ke alamat wajib pajak.

    Usai menerima SP2DK tersebut, wajib pajak harus memberikan jawaban atau penjelasan kepada DJP dalam waktu 14 hari. Jika tidak ada jawaban maka DJP berhak mengajukan usul pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tersebut.

    “Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang mengusulkan agar terhadap Wajib Pajak dilakukan verifikasi, pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” kata dia.

    Selain itu, berdasarkan SE-07/PJ/2020, terhadap wajib pajak juga akan dilakukan pengawasan yang berbasis kewilayahan, dengan langkah-langkah pelaksanaan analisis data statistik kewilayahan, pembuatan prioritas pengawasan kewilayahan dan pelaksanaan penyisiran guna mengumpulkan data dan/atau informasi.

    “Dari data tersebut bila ditemukan wajib pajak yang belum memiliki NPWP akan dilakukan tindakan ekstensifikasi,” tandasnya. (den)

    keuangan
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

    Related Posts

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026

    Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

    March 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Google Cloud Security Menggunakan Platform Instruqt untuk Melatih Lebih dari 150 Praktisi tentang AI Agentik pada Google Next 2026

    May 26, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    181 Personel Polresta Palu Amankan Salat Iduladha

    May 26, 2026

    Ketua Umum AWMI Sekaligus Dewan Pembina Pemuda Batak Bersatu Suarakan Ajakan Jaga Toleransi dan Kerukunan Mayoritas Minoritas di Yogyakarta

    May 26, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.