JAKARTA, BERNAS.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan investigasi internal terkait kasus pelecehan seksual dan perundungan yang dialami pegawainya. KPI membebastugaskan korban dan terduga pelaku dari pekerjaan, sejak Kamis (2/9/2021).
“Iya betul sedang dilakukan investigasi. Pihak kepolisian juga telah mulai merespons,” Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo lewat keterangan persnya, Kamis (2/9/2021) malam.
Dibebastugaskannya korban dan terduga pelaku menurutnya diambil untuk mempermudah proses yang dijalani korban dan terduga pelaku pelecehan.
“Korban dan terduga diberikan pembebasan tugas agar bisa menjalani proses di dalam dan di luar,” ujar Mulyo.
Baca juga: KPID Tegaskan, Tudingan ICJ Tentang Berita Hoaks Keliru
Apabila terduga pelaku pelecehan terbukti bersalah, maka sanksi sudah siap diberikan. Dirinya tak bicara lebih jauh soal sanksi yang akan diberikan.
“Sanksi ditentukan oleh kadar pelanggaran jika itu terbukti. Kepala sekretariat yang lebih paham soal aturan kepegawaian,” imbuhnya.
Sebelumnya polisi memanggil 5 terlapor kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai sesama pria di kantor KPI. Ini dilakukan setelah kasus ini viral di media sosial. Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan Senin (6/9/2021) pekan depan.
“Untuk pemanggilan hari Senin akan dilakukan pemanggilan,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto.
Setyo mengatakan, pihaknya baru memeriksa satu saksi. Dia menyebut akan bekerjasama dengan KPI dalam menyelesaikan kasus ini.
“Untuk saksi yang diperiksa masih satu dan kita akan bekerja sama dengan KPI karena yang dilaporkan semuanya adalah pegawai dari KPI, jadi kita bekerja sama dengan KPI dan KPI pun sangat berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini,” katanya.
Ia menambahkan, pelaku nantinya akan dikenakan pasal berlapis salah satunya terkait perbuatan cabul. Menurutnya, penyidikan juga dilakukan sesuai pada KUHAP.
“Jadi dari sisi KPI sendiri sudah dilakukan langkah tindakan internal, untuk dari kami dari Polres Metro Jakarta Pusat dari semalam kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dengan dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP juncto 335, yaitu perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan,” tandasnya. (den)
