JAKARTA, BERNAS.ID – Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno, meminta pemerintah untuk membuka dan memperbanyak akses keuangan khususnya bagi masyarakat kecil.
Menurut Hendrawan hal ini diperlukan dalam rangka mempersempit ruang gerak bagi para penyedia layanan pinjaman online (pinjol), terlebih pinjol ilegal dalam memberikan layanan keuangan kepada masyarakat. Mengingat maraknya kehadiran pinjol ini, karena adanya kebutuhan masyarakat.
“Kalau masyarakat tidak membutuhkan pinjol, maka pinjol tidak akan mempunyai ruang kehidupan. Sama halnya rentenir, solusinya adalah bukan melarang rentenir atau pinjol. Tapi memperbanyak pinjol dan di saat yang bersamaan juga akses keuangan terhadap masyarakat kecil harus diperbanyak dan dibuka seluas-luasnya untuk masyarakat,” ujar Hendrawan dalam Forum Legislasi yang bertema “Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK” di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa 19 Oktober 2021.
Baca Juga : DPR Minta OJK Hapus Kebijakan Beri Akses IMEI kepada Penyedia Layanan Pinjol
Akses keuangan dari pemerintah yang dapat diberikan kepada masyarakat bisa melalui Kredit Usaha Rakyat, koperasi, pembiayaan Ultra Mikro (UMi), dan lain sebagainya. Selain itu, diharapkan perbankan juga dapat mendukung akses keuangan tersebut untuk masyarakat kecil.
“Sehingga nantinya terjadi persaingan antara perbankan dan pinjol dalam memberikan layanan keuangan. Itu sebabnya, nanti bunga dari pinjol legal yang per hari 0,8 per hari itu dengan sendirinya akan turun,” tutur politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot, menilai bunga 0,8% pinjol legal tersebut masih tergolong tinggi. Namun Sekar memastikan OJK akan terus mendorong supaya pinjol legal yang terdaftar dan berizin agar mereview kembali soal tingginya bunga tersebut.
“Apakah ada ruang untuk diturunkan? Iya. Kita akan meminta kepada pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK, untuk dapat melihat kembali dan menyesuaikan soal bunga ini,” ujar Sekar. (cdr)
