JAKARTA, BERNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik wacana Jaksa Agung untuk mempertimbangkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri menganggap pernyataan Jaksa Agung RI terkait pengkajian penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi sangatlah beralasan.
Menurut Firli, seluruh lembaga telah melakukan berbagai upaya menghentikan perilaku koruptif. Mulai dari pendidikan di masyarakat, kesadaran dampak buruk dari korupsi, membangun karakter yang berintegritas hingga membangun budaya antikorupsi.
KPK juga ikut terlibat dalam sisi pencegahan. Bahkan dalam hal penindakan, KPK melakukan upaya keras dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku sebagai efek gentar agar orang takut melakukan korupsi. Namun, korupsi dan perilaku koruptif pun belum bisa terhenti.
“Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi. Perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor,” ujar Firli, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: UU KPK Sudah Mengatur Hukuman Mati Bagi Koruptor, Tetapi?
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengkaji kemungkinan penerapan tuntutan hukuman mati bagi koruptor.
Hal ini sehubungan dengan mengemukanya sejumlah kasus korupsi, seperti Jiwasraya dan Asabri yang berdampak pada masyarakat dan para prajurit.
Keinginan Jaksa Agung Burhanuddin itu disampaikan saat memberi arahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakajati, Kajari dan Kacabjari di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, penerapan tuntutan hukuman mati bagi koruptor bertujuan untuk memberikan keadilan kepada korban korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Terlebih, kasus Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun serta kasus Asabri dengan kerugian negara Rp22,78 triliun sangat berdampak luas pada masyarakat dan para prajurit serta keluarganya. (den)
