Bernas.id – Ustadz Yusuf Mansur (UYM) resmi digugat oleh belasan orang atas dugaan kasus penipuan investasi pembangunan hotel.
Dalam kasus tersebut, dai kondang berusia 44 tahun tersebut dituduh membawa kabur sejumlah uang bernilai fantastis dengan dalih untuk patungan usaha pembangunan hotel dan apartemen.
Para investor yang merasa menjadi korban investasi patungan usaha UYM mengaku sudah meminta meminta penjelasan dari pihak yang bersangkutan hingga melayangkan somasi. Sayangnya, hal tersebut belum ada kejelasan dari pihak UYM.
Lewat unggahan Instagram-nya pada 11 Desember 2021, UYM menanggapi atas kasus pelaporan dirinya terkait dugaan kasus penipuan investasi tersebut. Dalam unggahan tersebut, UYM mengatakan bahwa pelaporan dirinya ke ranah hukum adalah hal yang tepat.
Sebelumnya, UYM juga sempat dituduh membawa kabur uang jamaah yang turut serta dalam investasi patungan usaha yang dirilisnya. Para investor yang memberikan uang untuk patungan usaha tersebut dirugikan karena belum pernah menerima sepeserpun uang bagi hasil dari investasi tersebut.
Isu tersebut menyeruak ketika ada seseorang yang mengaku telah menyerahkan sejumlah uang untuk investasi patungan usaha namun tak bisa menarik uang hasil bagi keuntungan sejak tahun 2013.
Dalam sebuah channel YouTube “Cahaya Islam”, orang-orang yang mengaku sebagai korban investasi bodong UYM pun juga menyuarakan isi hatinya. Dalam video berdurasi sekitar 10 menit 24 detik tersebut, seorang wanita mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp12 juta untuk patungan usaha.
Ia berharap uang patungan usaha tersebut bisa memberikan bagi hasil rutin setiap tahunnya. Namun, wanita tersebut mengaku belum mendapatkan sepeserpun uang bagi hasil yang diharapkannya.
Baca juga: Yusuf Mansur Berikan Beasiswa Kuliah S1 Gratis di UNMAHA
Tanggapan Ustad Yusuf Mansur
“Ini yang benar. Proses hukum saja. Baik kepolisian, maupun pengadilan. Saya pastikan, dengan izin Allah, dari tahun 2000 sekian belasan, saya nggak akan lari, nggak akan muter-muter, nggak akan berkelit, nggak akan kabur ke mana-ke mana,” tulis UYM.
Karena itu, para investor yang merasa dirugikan oleh patungan usaha UYM tersebut memutuskan untuk melakukan upaya hukum melalui jalur perdata.
UYM juga mengatakan dirinya akan tetap mengajar dan mengurus 50-an cabang pesantren serta 1400-an rumah tahfidz yang berbendera Daqu dan ribuan rumah Tahfidz yang beririsan.
“Tetep ngurus divestasi saham aset manajemen syariah, ke perusahaan beraset Rp300 triliun. Tetep urus masuknya investasi Eropa ke paytren insya Allah. Kemarenan baru dari Dubai, investor meeting di Dubai, di Burj Arab,” ucapnya.
UYM juga memberikan klarifikasinya ke media terkait tuduhan penipu yang diarahkan padanya. Dalam sebuah pesan audio yang diunggah di akun instagramnya, UYM mengatakan bahwa tuduhan tersebut berasal dari setan.
“Hal yang telah terjadi pada diri saja, tentunya dengan izin Allah, awalnya adalah salah sangka dari seseorang orang yang mulia dan sangat berjasa dalam hidup saya tetapi mengira saya adalah orang yang sangat tidak beradab, tidak berakhlak, dan buruk. Kemudian datang sifat hasad, hasud, dan iri dengki dari seseorang yang juga dimuliakan oleh Allah SWT,” ucap UYM.
“Dan saya juga yakin ini semua hanya karena salah sangka saja dan ini adalah perbuatan setan yang sama-sama kita harus berlindung agar tidak saling menghujat, mengorek kesalahan dan keburukan yang pastika akan selalu ada,” tambahnya.
Sebelum memberikan klarifikasi tersebut, UYM mengaku telah meminta nasihat dan doa dari para kyai.
Ia juga berharap jawaban yang diberikannya tersebut bisa meluruskan perkara yang sebenarnya terjadi dan tidak terdengar sombong atau tinggi hati.
“Semoga jawaban saya ini dengan izin Allah, nggak terdengar sombong, ya, nggak terdengar tinggi hati, dan nggak terdengar emosi… semoga nggak ya… aamiin, Dan sebagai jawaban juga dg izin Allah buat kawan-kawan media,” ucap UYM.
