JAKARTA, BERNAS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyebutkan, ada 125 pegawai Kementerian ATR/BPN yang menjadi oknum dalam kasus mafia tanah.
Sofyan mengungkapkan, adapun 125 pegawai yang terlibat dalam kasus mafia tanah tersebut terhitung sejak dia menjabat sebagai Menteri ATR pada tahun 2016 lalu. Ratusan pegawai itu ada yang diberikan sanksi administrasi, dipecat dengan tidak hormat, dilaporkan ke polisi, dicopot dari jabatannya dan dimutasi.
“Ada oknum BPN terlibat kolusi. Maksudnya, jika seorang mafia tanah punya dokumen palsu, sementara mereka mengincar tanah milik saya, lalu mafia tanah ini berkolusi dengan oknum BPN, kemudian menggugat, lalu tiba-tiba warkat di kantor pertanahan hilang,” ujar Sofyan dalam keterangan resminya, Senin (13/12/2021).
Baca Juga : Rugikan Masyarakat, Puan Maharani Minta Mafia Tanah Diberantas
Menurut Sofyan, modus seperti ini biasanya dilakukan oleh mafia tanah dengan pura-pura membeli tanah atau rumah. Mereka menggunakan penampilan seperti orang-orang terhormat.
“Banyak sebab dikarenakan warkat yang hilang itu tadi, bahkan juga oknum BPN ini membatalkan hak yang akan terbit,” terangnya.
Sofyan menambahkan, kemudian mafia tanah ini bekerjasama dengan jaringannya untuk memenangkan perkara di pengadilan atas tanah milik orang lain tersebut dan menang.
Baca Juga : Jaksa Agung Perintahkan Operasi Intelijen Berantas Mafia Pelabuhan
Selanjutnya, mafia tanah itu akan meminta sertifikat pemilik tanah untuk pura-pura mengecek keaslian dokumen tersebut. Padahal, mafia tanah tersebut menggunakan sertifikat itu untuk dipalsukan.
“Kemudian akan dikembalikan sertifikat yang diduplikat, sementara yang asli digadaikan ke bank. Tahu-tahu rumah kita sudah dilelang,” tutur Sofyan.
Karena itu, Sofyan menyarankan kepada masyarakat agar jangan pernah memberikan sertifikat tanah ke orang yang tak dikenal. Ia juga menghimbau agar tak sembarangan menjual tanah ke orang lain.
“Kalau Anda jual, kecuali menjual kepada keluarga yang Anda kenal itu oke. Tetapi jika menjual kepada orang lain gunakan agen yang reputable. Jika kepada PPAT, gunakan yang kredibel,” jelas Sofyan.
Sofyan menyebut, terjadinya kasus mafia tanah di Kota Makassar menjadi kasus yang paling fenomenal. Karena mafia tanah tersebut berani menggugat sepertiga tanah di Kota Makassar.
Semua pihak digugat, mulai dari PT Pelindo (Persero), pengelola jalan tol, universitas dan rumah ibadah. Kemudian beberapa gugatan tersebut dimenangkan oleh mafia tanah, padahal menggunakan dokumen palsu.
“Akhirnya, saya melapor ke Bapak Presiden dan Presiden memerintahkan seluruh aparat penegak hukum untuk memberantas mafia tanah. Kemudian, karena ada oknum-oknum hakim yang disinyalir menjadi bagian dari mafia tanah ini,” tuturnya.
Saat ini Kementerian ATR/BPN telah menggandeng Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial (KY) dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah.
“Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan itu perlu ada itikad baik, dan terlebih lagi jika melibatkan mafia tanah. Mafia tanah ini melakukan pemalsuan dokumen dan digunakan di pengadilan,” pungkasnya. (cdr)
