Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp21,2 Triliun di Tahun 2021
    Nasional

    Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp21,2 Triliun di Tahun 2021

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiDecember 30, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Kejagung (Kejaksaan Agung) mengaku menyelamatkan uang negara sebanyak Rp21,2 triliun selama tahun 2021. Uang tersebut didapatkan dari sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono mengatakan dari Januari 2021 sampai November 2021, Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.267.994.771.809.

    “Jumlah yang cukup besar dalam bentuk uang tunai maupun aset berupa tanah, bangunan dan lain-lain sejumlah,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12/2021).

    Baca Juga Kejaksaan Agung Bentuk Tim Penyidik Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua

    Dari keseluruhan itu, kata Ali, jumlah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan ke kas negara oleh Kejaksaan Agung, ataupun cabang Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di kewilayahan mencapai Rp362,54 miliar.

    Ali mengatakan, pihaknya telah mengungkap 18 perkara TPPU sepanjang tahun ini. Sementara, satuan kerja di daerah berhasil menangani sembilan perkara pencucian uang.

    Menurutnya, jumlah tersebut telah memenuhi target secara nasional. Namun, ia menilai dominasi penanganan perkara yang terpusat dilakukan oleh Kejagung harus menjadi perhatian.

    “Kiranya kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung belum dapat diimbangi oleh satuan kerja di daerah, dan oleh karenanya perlu diingatkan kembali kepada seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk lebih optimal melakukan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

    Ali menyebut sejak tahun lalu pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi kakap yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Misalnya kasus korupsi pengelolaan dana keuangan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero).

    Baca Juga Kejaksaan Agung Bentuk Tim Lindungi Proyek LRT, Kenapa?

    Dalam kasus Jiwasraya kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp16,8 triliun. Sementara dalam kasus ASABRI, negara merugi hingga Rp22,7 triliun.

    Menurut Ali, pihaknya kini tak hanya mengutamakan pidana yang hanya diarahkan kepada subjek hukum perorangan namun juga kepada korporasi.

    “Penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tetapi juga pembuktian unsur merugikan perekonomian negara,” jelasnya.

    “Optimalisasi asset recovery sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang terjadi sebagai akibat tindak pidana khusus (korupsi),” pungkasnya. (jat) 

    Umum
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.