JAKARTA, BERNAS.ID – Kejagung (Kejaksaan Agung) mengaku menyelamatkan uang negara sebanyak Rp21,2 triliun selama tahun 2021. Uang tersebut didapatkan dari sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono mengatakan dari Januari 2021 sampai November 2021, Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.267.994.771.809.
“Jumlah yang cukup besar dalam bentuk uang tunai maupun aset berupa tanah, bangunan dan lain-lain sejumlah,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga Kejaksaan Agung Bentuk Tim Penyidik Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua
Dari keseluruhan itu, kata Ali, jumlah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan ke kas negara oleh Kejaksaan Agung, ataupun cabang Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di kewilayahan mencapai Rp362,54 miliar.
Ali mengatakan, pihaknya telah mengungkap 18 perkara TPPU sepanjang tahun ini. Sementara, satuan kerja di daerah berhasil menangani sembilan perkara pencucian uang.
Menurutnya, jumlah tersebut telah memenuhi target secara nasional. Namun, ia menilai dominasi penanganan perkara yang terpusat dilakukan oleh Kejagung harus menjadi perhatian.
“Kiranya kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung belum dapat diimbangi oleh satuan kerja di daerah, dan oleh karenanya perlu diingatkan kembali kepada seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk lebih optimal melakukan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Ali menyebut sejak tahun lalu pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi kakap yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Misalnya kasus korupsi pengelolaan dana keuangan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero).
Baca Juga Kejaksaan Agung Bentuk Tim Lindungi Proyek LRT, Kenapa?
Dalam kasus Jiwasraya kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp16,8 triliun. Sementara dalam kasus ASABRI, negara merugi hingga Rp22,7 triliun.
Menurut Ali, pihaknya kini tak hanya mengutamakan pidana yang hanya diarahkan kepada subjek hukum perorangan namun juga kepada korporasi.
“Penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tetapi juga pembuktian unsur merugikan perekonomian negara,” jelasnya.
“Optimalisasi asset recovery sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang terjadi sebagai akibat tindak pidana khusus (korupsi),” pungkasnya. (jat)
