JAKARTA, BERNAS.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menganggap keputusan Presiden Joko Widodo menambah kursi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) adalah upaya agar Mendagri Tito Karnavian tidak “bermain sendiri”.
Pasalnya, Kemendagri bakal menentukan pejabat kepala daerah pengganti gubernur, bupati, maupun walikota yang masa jabatannya habis sebelum 2024.
“Untuk jaga-jaga macam-macam, jadi takutnya macam-macam. Misalkan Mendagri nanti akan banyak berperan dalam Pjs (pejabat sementara) 2022-2024,” kata Mardani, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Puji Penanganan COVID-19 di DIY
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS itu memperkirakan kursi kepala daerah baru akan diisi oleh pejabat hasil Pemilu pada sekitar awal 2025. Setidaknya, kata Mardani, orang yang ditunjuk Kemendagri akan menjabat selama 2,5 tahun.
Mardani menduga kemunculan kursi Wamendagri dilakukan agar Tito tidak menentukan semuanya sendiri.
“Mungkin satu lain hal tidak ingin dikuasai sendiri, ingin agar ada yang jagain di situ. Apalagi kalau nanti yang terpilih dari kalangan parpol, makin jelas lagi analisa publiknya,” kata Mardani.
Ia mengatakan Fraksi PKS sejak awal sudah tidak menyetujui kebijakan penambahan Wakil Menteri. Menurutnya, pemerintah sudah memiliki banyak menteri.
Di sisi lain, Wakil Menteri hanya akan membuat birokrasi menjadi gemuk, pengambilan rantai keputusan lebih panjang, dan memberatkan anggaran.
Mardani menyarankan agar posisi Wakil Menteri tidak perlu diisi.
“Agar sesuai dengan reformasi birokrasi kembali saja nggak usah ada posisi wamen, cukup menteri. Dikosongin, nggak usah ada yang ngisi,” imbuhnya.
Baca juga: Selamat Ulang Tahun ke-55 Pak Tito Karnavian
Sementara itu, Sekjen PDI P Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya percaya dalam Tito akan transparan saat menunjuk 271 kepala daerah.
Menurutnya, pengalaman Pilkada 2020 membuktikan bahwa orang-orang yang menjadi pejabat sementara memastikan Pilkada berjalan secara demokratis.
“Kami percaya kepada Pak Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri bahwa beliau mengedepankan transparansi itu,” kata Hasto, Jumat (7/1/2022).
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Salah satu poin aturan itu adalah penambahan Wamendagri untuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Posisi wakil menteri dalam negeri diatur dalam pasal 2. Jokowi punya kewenangan untuk menentukan dan memberhentikan pejabat di posisi tersebut.
“Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 114 Tahun 2021. (den)
