Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Cara Daftar UMKM Online Dengan Mudah
    Finance

    Cara Daftar UMKM Online Dengan Mudah

    Nabila ghaida ziaBy Nabila ghaida ziaJanuary 10, 2022Updated:September 22, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Indonesia kian mendapat perhatian khusus dari pemerintah.  Perhatian pemerintah begitu intens sejak wabah pandemi Covid 19 merebah di Indonesia. Sebagai upaya meningkatkan perkembangan UMKM, pemerintah merilis situs Online Single Submission (OSS) untuk mendata para pelaku UMKM. Pelaku UMKM yang terdaftar di Situs OSS akan mendapat kemudahan dalam mengakses permodalan serta memiliki kesempatan untuk mendapat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah.

    Program bantuan sosial untuk UMKM berlangsung sejak pandemi Covid 19 melanda Indonesia pada 2020 silam sebagai konsekuensi atas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dilansir dari berbagai sumber, penyaluran BPUM atau lazim disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT UMKM) pada pertengahan 2021 mencapai Rp14,21 triliun. Angka tersebut setara 92,35% dari total anggaran 2021 sebesar Rp15,36 triliun.

    Baca juga: Disetujui Kemenkominfo, Inilah Nama Baru Perusahaan Merger Indosat dan Tri

    Daftar Isi :

    1. Syarat Umum dan Kelengkapan Dokumen Pengajuan Bantuan UMKM
    2. Cara Daftar UMKM Online
    3. Jenis UMKM Calon Penerima Bantuan Pemerintah

     

     

    Syarat Umum dan Kelengkapan Dokumen Pengajuan Bantuan UMKM

    Syarat Umum dan Kelengkapan Dokumen Pengajuan Bantuan UMKM

    Syarat umum Bantuan UMKM:

    1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen pendukung lainnya
    2. Tidak berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau TNI atau Polri, Badan Usaha Milik Desa (BUMD), dan Aparatur Sipil Negara (ASN)
    3. Memiliki usaha berskala mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
    4. Tidak sedang terlibat dengan pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR)

    Kelengkapan dokumen Bantuan UMKM:

    1. Lampiran fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Lampiran fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    3. Lampiran foto usaha skala mikro
    4. Lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Surat ini dapat diperoleh dari Dinas Koperasi dan UKM
    5. Lampiran Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Induk Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) untuk membuktikan kepemilikan usaha.

    Adanya Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM mendorong perkembangan dan kelangsungan UMKM di Indonesia. Bantuan ini terasa sekali manfaatnya sejak pandemi Covid 19 melanda Indonesia. Sejak dilanda pandemi Covid 19, pelaku usaha mengeluhkan usahanya yang sempat vakum atau tidak selaris dulu sebagai dampak dari aturan di rumah saja. Oleh karena itu, simak cara daftar UMKM agar mendapat BLT UMKM dari pemerintah.

    Baca juga: Mengenal Metode Coaching serta Manfaatnya bagi Perusahaan dan Individu

    Cara Daftar UMKM Online

    Cara Daftar UMKM Online

    1. Kunjungi website https://oss.go.id
    2. Log in menggunakan akun yang sudah terdaftar
      • Bagi yang belum memiliki akun dapat melakukan registrasi lebih dulu dengan klik 'registrasi' di bagian kanan atas lalu pilih UMK dan isi seluruh data yang diminta hingga selesai.
      • Usai registrasi, urus Surat Keterangan Usaha (SKU) di kantor Kelurahan atau Kepala Desa. Prosedur pengurusan SKU untuk setiap Kelurahan atau Desa berbeda. Namun, KTP dan KK menjadi syarat mutlak yang harus ada.
    3. Setelah berhasil log in akun, klik 'perizinan usaha' lalu klik 'perseorangan'
    4. Pilih pendaftaran NIB dengan menyesuaikan jenis usaha yang digeluti
    5. Lengkapi pengisian formulir dengan data yang benar dan valid
    6. Klik 'simpan dan lanjutkan' untuk menyimpan isian data dan melanjutkan proses
    7. Klik 'tambah usaha' untuk mengisi formulir data usaha
    8. Pastikan data yang diisikan benar lalu klik 'simpan dan lanjutkan'
    9. Bagi usaha skala kecil dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan pada bagian formulir komitmen prasarana usaha
    10. Klik 'selanjutnya' dan perhatikan rekap data yang sudah diinput
    11. Klik tanda centang di kotak disclaimer dan klik 'proses NIB'

    Para pelaku UMKM yang sudah memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dapat mengajukan diri sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM. Pengajuan ini dapat dilakukan secara online atau offline, bergantung pada kebijakan Dinas Koperasi dan UKM setempat.

    Selain mengetahui cara mendaftarkan usahanya, pelaku usaha harus mengetahui cara memeriksa perolehan bantuan untuk mendapatkan BLT UMKM. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui BNI atau BRI.

    • Pada BNI, pelaku usaha mengakses link http://banpresbpum.id lalu masukkan Nomer Induk Kependudukan (NIK) dan klik 'cari'.
    • Pengecekan di BRI dapat dilakukan melalui akses ke http://eform.bri.co.id/bpum lalu masukkan NIK dan klik 'Proses Inquiry'.

    Baca juga: Mengenal Peran dan Hak Shareholder serta Jenisnya di Perusahaan

    Jenis UMKM Calon Penerima Bantuan Pemerintah

    Jenis UMKM Calon Penerima Bantuan Pemerintah

    UMKM bidang kuliner

    Usaha kuliner tidak harus berupa restoran. Sepanjang jenis usaha yang digeluti memproduksi, mendistribusikan, ataupun menjajakan makanan dan minuman, maka usaha tersebut tergolong bidang kuliner. UMKM sektor kuliner mendapat dukungan pemerintah karena sektor ini menyebar secara merata di Indonesia, bahkan sampai pelosok.

    UMKM bidang Pertanian

    Pemerintah memberikan dukungan pada bidang pertanian karena pertanian menjadi penyokong pemenuhan kebutuhan harian masyarakat. Terlebih lagi modal yang digelontorkan untuk mengelola pertanian cukup besar sehingga pemerintah berkomitmen untuk membantu mengatasi kendala usaha pertanian masyarakat.

    UMKM Bidang Fashion

    UMKM bidang fashion memang bukan prioritas utama sasaran pemberian bantuan. Namun, pemerintah tak lantas mengabaikan UMKM yang menggeluti bidang fashion karena keberadaannya ikut serta dalam meningkatkan ekonomi masyarakat.

    Dalam mempertahankan kelangsungan usaha diperlukan strategi dan tips tertentu. Para pelaku usaha dapat memanfaatkan eksistensi media sosial sebagai sarana promosi dan perluasan pasar. Berbagai fitur di media sosial tentunya perlu dimanfaatkan seoptimal mungkin. Misalnya promosi melalui foto, video, atau siaran langsung.

    Perluasan jaringan usaha bisa juga dilakukan melalui komunitas usaha. Komunitas dapat menjadi sarana pertukaran informasi tentang pengembangan bisnis. Di samping itu, para pelaku usaha di dalam suatu komunitas akan saling berbagi pengalaman sehingga wawasan terkait dunia bisnis pun bertambah.

    Baca juga: Prospek Bisnis 2022: Optimisme Para Pemimpin Perusahaan Global di Tengah Pandemi

    BLT UMKM cara daftar umkm online syarat bantuan umkm UMKM Usaha Mikro Kecil Menengah
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Nabila ghaida zia

    Related Posts

    Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

    June 7, 2026

    Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

    June 2, 2026

    Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

    May 24, 2026

    Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

    May 22, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.