Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Pasang Baru PDAM Sleman Hanya Rp750 Ribu

    May 13, 2026

    Hantavirus Masuk Jakarta, Desie Minta Pencegahan Jangan Setengah-Setengah

    May 13, 2026

    Kejati Sulteng Hentikan Kasus Pencurian Lewat Restorative Justice

    May 13, 2026

    Pelajar di Palu Jadi Korban Begal Modus Tunjuk Jalan

    May 13, 2026

    Sleman Anggarkan Rp108 miliar untuk Perbaikan Infrastruktur, Terutama Jalan

    May 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Entertainment»Di Balik Sengkarut Sertifikasi Halal MUI
    Entertainment

    Di Balik Sengkarut Sertifikasi Halal MUI

    AnggrainiBy AnggrainiJanuary 15, 2022Updated:September 30, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Mendengar kata Majelis Ulama Indonesia (MUI), kita pasti sering mengaitkannya dengan produk-produk berlabel halal. Di Indonesia, MUI adalah lembaga resmi yang memberikan sertifikat halal untuk produk-produk yang beredar di Indonesia. 

    Dalam acara Telinga Podcast Indonesia, Prof Sukoso, selaku Mantan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, berbagi kisahnya selama menangani sertifikasi produk halal di Indonesia.

    BPJPH adalah lembaga yang bertugas memberikan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Masalah mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan pihak MUI kepada Halal Control Jerman nampaknya masih belum menuai titik akhir.

    Sebagai informasi, Pihak Halal Control Jerman (lembaga sertifikasi halal dari Jerman) merasa diperas saat mengurus perpanjangan sertifikasi halal dari LPPOM MUI.

    Pemerasan tersebut diduga dilakukan oleh warga Selandia Baru, Mahmoud Abo Annaser, yang juga menyeret nama Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim.

    Untuk meluruskan benang kusut dari kasus tersebut, Prof. Sukoso mencoba mengupas tuntas tentang peranan MUI dan proses pemberian sertifikasi halal dalam acara Podcast Telinga Indonesia. Sebenarnya, apa itu MUI? Lalu apa kaitan MUI dengan kementerian agama? Berikut penjelasannya:

    Mengenal Apa Itu MUI

    Dalam acara Telinga Podcast Indonesia, Mantan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Prof. Sukoso, mengatakan bahwa MUI merupakan wadah para Wadah Musyawarah para Ulama, Zu’ama, dan Cendekiawan Muslim di Indonesia.

    “Hal tersebut sudah disebutkan dalam Ketentuan Umum (pasal 1) Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” ucapnya.

    Dalam kaitannya dengan sertifikasi produk halal, kata Prof. Sukoso, MUI berwenang memberikan fatwa halal. Proses pemberian fatwa halal tersebut dimulai dengan pengajuan dokumen BPJPH oleh pelaku usaha. 

    Setelah itu, BPJPH melakukan verifikasi dan perusahaan tersebut bisa memilih lembaga pemeriksa halal untuk proses audit di lapangan. Nantinya, hasil proses audit tersebut akan dikirim ke BPJPH. Kemudian pihak BPJPH akan mengirim hasil audit ke MUI untuk sidang fatwa.

    “Sidang fatwa inilah yang akan menjadi penentuan dalam pemberian sertifikat halal,” ungkapnya.

    Prof. Sukoso terpilih sebagai kepala BPJPH pada 2 Agustus 2017. Jauh sebelum menjabat sebagai kepala BPJPH, Prof Sukoso telah menjadi aktivis untuk produk halal karena beliau dibesarkan dalam kehidupan akademik yang memang berfokus pada kehalalan sebuah produk.

    “Undang-undang mengenai jaminan produk halal tersebut telah terbit pada tahun 2014,” katanya. 

    “Namun, saya menjabat sebagai ketua BPJPH pada 2017. Jadi, sejak menjabat fokus saya membangun kelembagaannya,” lanjut Prof. Sukoso.

    Prof. Sukoso mulai berfokus pada kehalalan produk saat beliau belajar dengan salah satu profesor di Universitas Brawijaya, Malang, yaitu Almarhum Profesor dr Tri Susanto.

    “Beliau ini yang mempublikasikan sebuah riset bahwa ada bahan yang ditambahkan dalam makanan dan minuman, yang kita kenal sebagai food additive, dan itu mengandung sejumlah bahan yang kategorinya haram,” ucap dia.

    Dari perjalanan itulah, Prof Sukoso mulai terbiasa melakukan kegiatan untuk seminar atau kajian ilmiah yang berfokus pada kehalalan makanan.

    “Apalagi ketika saya harus belajar di Jepang, apa yang saya fokus pelajari di Universitas Brawijaya ternyata menjadi perhatian di Jepang karena di negara tersebut sangat sulit mendapatkan makanan halal,” tambah dia.

    Menurut Prof Sukoso, concern terhadap produk halal kini juga menjadi perhatian besar di Jepang. Sebab, produk halal dianggap sebagai hal yang sangat strategis dalam perdagangan.

    Baca juga: Kisah Debbie, Jalankan Misi Sosial untuk Bantu Pengusaha Mikro Lewat INAmikro

    Asal Mula Sertifikasi Halal MUI

    Sejak diangkat menjadi kepala BPJPH berdasarkan surat keputusan presiden, lembaga tersebut masih tergolong baru. Karena itu, Prof Sukoso berfokus untuk menyelesaikan masalah kelembagaan.

    “Sebenarnya, berdasarkan pesan Undang-Undang tersebut, BPJPH itu tidak hanya di Jakarta. BPJPH juga bisa mendirikan perwakilan di daerah. Namun, hal itu belum terealisasi karena harus dibicarakan dengan kementerian terkait, yaitu Menpan RB,” ungkapnya.

    Prof. Sukoso mengatakan bahwa hingga saat ini masih banyak orang yang menganggap bahwa pelaksana sertifikasi halal hanya MUI. Padahal, berdasarkan Undang-Undang tersebut pemberi sertifikasi halal tidak hanya dilakukan MUI saja.

    “Di luar negeri, itu ada ada NGO (non-goverment organisation) yang khusus melakukan tugas untuk memberikan sertifikat halal. Kalau dari Indonesia, hal tersebut memang didasari oleh Undang-Undang,” ungkapnya.

    Lahirnya Undang-Undang tentang sertifikasi halal di Indonesia didasari oleh tragedi pada 1998, di mana saat itu terdapat peristiwa penambahan produk food additive yang merebak secara besar-besaran.

    Akibat hal tersebut, masyarakat mulai ragu untuk memproduksi produk-produk yang beredar di Indonesia. 

    “Nah, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, pemerintah mengundang MUI. Lalu di tahun 1989, MUI mengeluarkan surat untuk berdiri yang bernama Lembaga Pengajian Obat dan Makanan alias LBPOM MUI,” tambahnya.

    LBPOM MUI juga bertugas mengeluarkan sertifikasi halal. Namun, Prof Sukoso mengatakan bahwa status sertifikasi halal oleh LBPOM MUI tersebut hanya sukarela karena tidak ada di dalam Undang-Undang.

    “Yang saja jalankan ini adalah kewajiban karena ada Undang-undang yang dikeluarkan di tahun 2014 itu,” tambahnya.

    Baca juga: Kisah Susi Praktikasari Bikin Urap Sayur Jadi Primadona di Kanada

    Telinga Podcast

    Polemik Sertifikasi Halal MUI

    Prof. Sukoso juga bercerita bahwa terdapat peristiwa besar terkait sertifikasi halal yang berefek pada stabilitas ekonomi nasional. Peristiwa tersebut terjadi di Jawa Timur pada tahun 2001.

    “Saat itu, ada perusahaan penyedap rasa di Mojokerto, yang setelah dianalisis ternyata ada bahan di produknya yang tidak mengikuti standar halal. Saat itu presidennya Gus Dur dan kasus tersebut langsung heboh dan berakhir pidana,” ucap Prof. Sukoso.

    Setelah kasus tersebut, pemerintah mulai fokus pada jaminan produk halal sehingga muncul Undang-Undang yang mengatur jaminan produk halal. Undang-Undang tersebut telah disetujui pemerintah pada 17 Oktober 2014.

    “Di dalam klausul Undang-Undang itu, disebutkan bahwa lima tahun setelah digunakan, maka wajib sertifikasi halal berlaku di Indonesia,” tambahnya.

    Permasalah mengenai sertifikasi halal juga terjadi di saat Prof Sukoso menjabat sebagai kepala BPJPH. Saat Prof Sukoso melakukan presentasi di Bangkok pada tahun 2017, beliau melakukan komunikasi dengan Mahmoud Tatari selaku pemilik halal control dari Jerman.

    Dari komunikasi tersebut, Mahmoud Tatari mempertanyakan bagaimana proses sertifikasi halal di Indonesia.

    “Yah, dari situ saya menangkap bahwa apa yang dikerjakan oleh halal control Jerman sudah terjadi jauh sebelum saya menjabat. Namun, ada masalah ketika ingin memperpanjangnya. Sebenarnya, kami tidak tahu apa yang terjadi karena urusan antara MUI dan halal control Jerman ini B2B alias business to business,” ucapnya.

    Pada 2019, pihak kedutaan Jerman yang ada di Jakarta dan lawyer dari Mahmoud Tatari menghadap Kementrian Agama untuk menanyakan solusinya.

    “Sebelumnya, sudah ada wakil Duta Besar Indonesia di Jerman yang menanyakan kepada kami. Namun, kami tidak mengetahui teknis masalah tersebut. Karena itu, kami bersama-sama menghadap Menteri untuk mencari solusinya,” ungkapnya.

    Setelah berdiskusi, akhirnya pihak Kementerian Agama RI memberikan temporary status mengenai jaminan halal untuk produk dari halal control Jerman. Temporary status tersebut diberikan untuk memberikan dasar hukum yang jelas agar barang yang diimpor ke Indonesia tidak mengalami hambatan.

    “Namun, untuk berikutnya masih perlu proses yang lebih panjang. Sebagai pemerintah, kami hanya mencoba memediasi dan memberikan solusi,” ungkap dia.

    MUI produk halal
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Anggraini

      Related Posts

      Dorsaf Hamdani dan Zied Zouari Hadirkan Musik Timur Tengah Berbahasa Perancis di Jogja

      April 22, 2026

      Booze & Glory Gelar Tur 2026 di Indonesia

      April 13, 2026

      Produk Amerika Yang Beredar Di Indonesia Dipastikan Kantongi Label Halal

      February 24, 2026

      Film Layar Lebar Semi Horor “Pintu Belakang” Segera Tayang

      February 22, 2026

      Dwiki Darmawan Sajikan Anagnorisis di Jogja, Musik Jazz Etnik dengan Kejutan dari Endah Laras di Akhir

      January 23, 2026

      “Jogja Lantai 2”, Judul Single Fanny Soegi feat. Heruwa Shaggydog

      January 15, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGTN: Mengapa dunia menyoroti KTT Tiongkok-AS yang akan datang?

      May 12, 2026

      Movement Berinvestasi di Stableyard untuk Membangun Lapisan Pengalaman Pembayaran Stablecoin yang Menyeluruh

      May 8, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Pasang Baru PDAM Sleman Hanya Rp750 Ribu

      May 13, 2026

      Hantavirus Masuk Jakarta, Desie Minta Pencegahan Jangan Setengah-Setengah

      May 13, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.