Bernas.id – Seperti yang diketahui bersama bahwa surat keterangan usaha mempunyai fungsi krusial dalam Bisnis Anda. Anda bisa mengembangkan bisnis Anda jika Anda memiliki surat keterangan usaha.
Surat keterangan usaha adalah bukti secara hukum untuk usaha UMKM Anda. Nantinya surat keterangan usaha ini akan dapat digunakan untuk keperluan-keperluan pengembangan bisnis. Selain itu, surat keterangan usaha adalah bukti secara hukum bahwa usaha tersebut bangun adalah benar-benar milik Anda.
Dengan banyak manfaat yang dapat dirasakan ketika memiliki surat keterangan usaha, maka tidak heran jika kepemilikan surat keterangan usaha ini menjadi sangat krusial.
Baca juga: UMKM : Pengertian, Perbedaan, Jenis, dan Contohnya
Syarat dan Langkah membuat Surat Keterangan Usaha
Ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan sebelum mengajukan surat keterangan usaha ke kecamatan. Syarat dokumen yang harus dipenuhi:
1. Surat pengantar dari RT/RW
2. E-KTp (asli dan fotokopi)
3. Kartu Keluarga (Fotokopi)
4. Surat permohonan
Jadi tahapan-tahapan yang harus Anda lakukan untuk mendapatkan surat keterangan usaha ini adalah:
1. Meminta surat pengantar dari RT/RW setempat, untuk membuktikan bahwa memang usaha Anda berada di wilayah tersebut.
2. Ketika Anda sudah mendapatkan surat pengantar RT/RW, tahap selanjutnya adalah pembuatan surat keterangan usaha di kantor kelurahan setempat. Anda harus membawa semua dokumen yang telah disiapkan untuk diserahkan ke kelurahan. Isi formulir yang telah disediakan dan Anda bisa menunggu proses pembuatan surat keterangan usaha.
3. Setelah proses dari tingkat kelurahan selesai, tahap selanjutnya adalah meminta tanda tangan dan cap dari kantor kecamatan.
Anda tidak perlu mengeluarkan biaya apapun untuk pembuatan surat keterangan usaha. Akan tetapi terkadang beberapa pihak meminta sumbangan yang bersifat sukarela. Tentunya Anda tidak perlu merogoh kocek Anda terlalu dalam.
Baca juga: Meningkatkan Perekonomian dengan Mendorong Pelaku UMKM
Membuat Surat Keterangan Usaha Secara Daring
Pemerintah Indonesia sendiri sedang menggalakan program digitalisasi data sebagai bentuk persiapan menuju era digital yang lebih berkembang. Jika sebelumnya tahap yang harus dilewati terlalu panjang dan memakan waktu lama. Anda mempunyai pilihan lain untuk membuat surat keterangan usaha, yaitu secara daring.
Tentunya dengan kemudahan ini, Anda tidak akan membuang waktu dan tenaga percuma untuk membuat surat keterangan usaha ini. Yang perlu Anda persiapkan adalah dokumen-dokumen pendukung yang telah dipindai.
Keuntungan Memiliki Surat Keterangan Usaha
Tentunya selain sebagai bukti legalitas, surat keterangan usaha mempunyai manfaat lain yang bisa Anda dapatkan jika usaha Anda memiliki Surat keterangan usaha, di antaranya adalah:
1. Adanya Kepastian Hukum
Jika usaha Anda tidak memiliki surat keterangan usaha, bisa saja UMKM tersebut akan dianggap sebagai bisni ilegal. Tentunya sebagai pebisnis Anda menghindari hal tersebut. Selain itu surat keterangan usaha juga menjadi bekal dalam menghadapi persaingan bisnis. Karena nantinya surat keterangan usaha ini juga menjadi syarat untuk pendaftaran merek dagang Anda.
2. Mendapatkan Modal Tambahan dari Bank
Salah satu syarat yang diajukan bank terhadap calon kreditur dalam jumlah besar adalah memiliki surat keterangan usaha. Hal ini adalah upaya untuk menghindari kucuran dana kredit bagi usaha bodong atau illegal. Dengan menunjukkan surat keterangan usaha, Anda memiliki bukti bahwa usaha yang dijalankan memang benar beroperasi.
Baca juga: 5 Cara Meningkatkan Pemasaran UMKM Agar Lebih Maksimal
Dua contoh di atas adalah beberapa manfaat memiliki surat keterangan usaha bagi UMKM. Jika Anda sedang merintis sebuah bisnis UMKM, tidak ada salahnya untuk mulai mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung sebagai syarat pembuatan surat keterangan usaha. Memliki SKU bagi UMKM adalah salah satu bentuk perubahan vital di tahun 2022. Selain itu, masih ada sejumlah perubahan vital bagi UMKM yang bisa Anda lakukan dalam menghadapi ekonomi 2022.
