Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    GCP Terdepan Terus Kawal Presiden Prabowo

    June 21, 2026

    Rumah Anak Pancasila Gelar Festival Anak Pancasila Tanamkan Jiwa Pancasilais

    June 21, 2026

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

    June 21, 2026

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Surat Keterangan Usaha UMKM: Syarat, Cara Membuat, dan Manfaat
    Finance

    Surat Keterangan Usaha UMKM: Syarat, Cara Membuat, dan Manfaat

    NaselaBy NaselaFebruary 25, 2022Updated:September 22, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Seperti yang diketahui bersama bahwa surat keterangan usaha mempunyai fungsi krusial dalam Bisnis Anda. Anda bisa mengembangkan bisnis Anda jika Anda memiliki surat keterangan usaha.

    Surat keterangan usaha adalah bukti secara hukum untuk usaha UMKM Anda. Nantinya surat keterangan usaha ini akan dapat digunakan untuk keperluan-keperluan pengembangan bisnis. Selain itu, surat keterangan usaha adalah bukti secara hukum bahwa usaha tersebut bangun adalah benar-benar milik Anda.

    Dengan banyak manfaat yang dapat dirasakan ketika memiliki surat keterangan usaha, maka tidak heran jika kepemilikan surat keterangan usaha ini menjadi sangat krusial. 

    Baca juga: UMKM : Pengertian, Perbedaan, Jenis, dan Contohnya

     

    Syarat dan Langkah membuat Surat Keterangan Usaha

    Ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan sebelum mengajukan surat keterangan usaha ke kecamatan. Syarat dokumen yang harus dipenuhi:

    1. Surat pengantar dari RT/RW

    2. E-KTp (asli dan fotokopi)

    3. Kartu Keluarga (Fotokopi)

    4. Surat permohonan

    Jadi tahapan-tahapan yang harus Anda lakukan untuk mendapatkan surat keterangan usaha ini adalah:

    1. Meminta surat pengantar dari RT/RW setempat, untuk membuktikan bahwa memang usaha Anda berada di wilayah tersebut.

    2. Ketika Anda sudah mendapatkan surat pengantar RT/RW, tahap selanjutnya adalah pembuatan surat keterangan usaha di kantor kelurahan setempat. Anda harus membawa semua dokumen yang telah disiapkan untuk diserahkan ke kelurahan. Isi formulir yang telah disediakan dan Anda bisa menunggu proses pembuatan surat keterangan usaha.

    3. Setelah proses dari tingkat kelurahan selesai, tahap selanjutnya adalah meminta tanda tangan dan cap dari kantor kecamatan.

    Anda tidak perlu mengeluarkan biaya apapun untuk pembuatan surat keterangan usaha. Akan tetapi terkadang beberapa pihak meminta sumbangan yang bersifat sukarela. Tentunya Anda tidak perlu merogoh kocek Anda terlalu dalam.

    Baca juga: Meningkatkan Perekonomian dengan Mendorong Pelaku UMKM

    Membuat Surat Keterangan Usaha Secara Daring

    Pemerintah Indonesia sendiri sedang menggalakan program digitalisasi data sebagai bentuk persiapan menuju era digital yang lebih berkembang. Jika sebelumnya tahap yang harus dilewati terlalu panjang dan memakan waktu lama. Anda mempunyai pilihan lain untuk membuat surat keterangan usaha, yaitu secara daring.

    Tentunya dengan kemudahan ini, Anda tidak akan membuang waktu dan tenaga percuma untuk membuat surat keterangan usaha ini. Yang perlu Anda persiapkan adalah dokumen-dokumen pendukung yang telah dipindai.

    Keuntungan Memiliki Surat Keterangan Usaha

    Tentunya selain sebagai bukti legalitas, surat keterangan usaha mempunyai manfaat lain yang bisa Anda dapatkan jika usaha Anda memiliki Surat keterangan usaha, di antaranya adalah:

    1. Adanya Kepastian Hukum

    Jika usaha Anda tidak memiliki surat keterangan usaha, bisa saja UMKM tersebut akan dianggap sebagai bisni ilegal. Tentunya sebagai pebisnis Anda menghindari hal tersebut. Selain itu surat keterangan usaha juga menjadi bekal dalam menghadapi persaingan bisnis. Karena nantinya surat keterangan usaha ini juga menjadi syarat untuk pendaftaran merek dagang Anda.

    2. Mendapatkan Modal Tambahan dari Bank

    Salah satu syarat yang diajukan bank terhadap calon kreditur dalam jumlah besar adalah memiliki surat keterangan usaha. Hal ini adalah upaya untuk menghindari kucuran dana kredit bagi usaha bodong atau illegal. Dengan menunjukkan surat keterangan usaha, Anda memiliki bukti bahwa usaha yang dijalankan memang benar beroperasi.

    Baca juga: 5 Cara Meningkatkan Pemasaran UMKM Agar Lebih Maksimal

    Dua contoh di atas adalah beberapa manfaat memiliki surat keterangan usaha bagi UMKM. Jika Anda sedang merintis sebuah bisnis UMKM, tidak ada salahnya untuk mulai mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung sebagai syarat pembuatan surat keterangan usaha. Memliki SKU bagi UMKM adalah salah satu bentuk perubahan vital di tahun 2022. Selain itu, masih ada sejumlah perubahan vital bagi UMKM yang bisa Anda lakukan dalam menghadapi ekonomi 2022. 

    bisnis umkm legalitas hukum pelaku UMKM surat keterangan usaha UMKM Usaha Mikro Kecil Menengah
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Nasela

    Related Posts

    Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

    June 21, 2026

    Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

    June 19, 2026

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026

    JogjaKita Ledakkan Semangat Ekonomi Lokal Lewat Kampanye #DuitTetapDiJogja

    June 15, 2026

    Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

    June 13, 2026

    Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

    June 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.