Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Warga Jogja Diminta Tingkatkan Kewaspadaan untuk Cegah Penularan Hantavirus

    May 19, 2026

    Tinjau Copen Hill, Jakarta Segera Tuntaskan Masalah Sampah Kota

    May 19, 2026

    UMY Hadirkan E-Learning Berbasis AI, Bekali PKBM Wijaya Kusuma Persiapkan Siswa Hadapi Ujian Nasional

    May 19, 2026

    Jelang Idul Adha, Fapet UGM Kenalkan Gama Abilawa Portable Restraining Box untuk Hewan Kurban

    May 18, 2026

    Chicken Crush Kembali Gelar Push Bike Championship Vol 2, Peserta Melonjak Hingga Dua Kali Lipat

    May 18, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Politik»9 Aturan Turunan UU IKN Ditargetkan Selesai Maret-April, Ini Rinciannya
    Politik

    9 Aturan Turunan UU IKN Ditargetkan Selesai Maret-April, Ini Rinciannya

    Deny HermawanBy Deny HermawanFebruary 5, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah terus menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, tim lintas kedeputian KSP berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terus mematangkan draf aturan turunan UU tersebut.

    Setidaknya, terdapat 9 aturan turunan yang ditargetkan rampung pada Maret-April tahun ini. “Targetnya rampung di bulan Maret-April ini. Ada 9 yang prioritas dan dikeluarkan bertahap,” kata Wandy, Jumat (4/2/2022).

    Baca juga: Tak Sekadar Megah, IKN Nusantara Harus Wujudkan Impian Besar Indonesia

    Wandy mengatakan, aturan turunan tersebut akan diterbitkan setelah UU IKN diundangkan. Sebagaimana diketahui, hingga saat ini UU IKN belum dicatatkan dalam lembaran negara dan masih menunggu tanda tangan presiden.

    Setelah UU IKN diundangkan, menurut Wandy, barulah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Peraturan Pemerintah (PP), dan seterusnya.

    Wandy menambahkan, penerbitan aturan turunan ini berkaitan dengan penunjukkan Kepala Otorita IKN.

    Jika Perpres terkait Otorita IKN sudah terbit, maka presiden bisa mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan Kepala Otorita IKN.

    “Mandatnya kan dua bulan setelah pengesahan UU IKN,” katanya.

    Wandy menambahkan, pembahasan aturan UU IKN tidak akan terganggu meskipun UU tersebut saat ini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Selama belum ada Putusan MK, pemerintah tetap jalan dengan rencana dan mandat dari UU IKN untuk merampungkan berbagai aturan turunan tadi,” kata dia.

    Baca juga: Tol Bawah Laut Bakal Dibangun di IKN Nusantara

    Berikut 9 aturan turunan UU IKN yang tengah disusun pemerintah sebagaimana disampaikan Wandy:

    1. Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:

    Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 11 ayat (1) UU IKN);

    2. Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara (Pasal 7 ayat (4) UU IKN);

    3. Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (2) UU IKN);

    Baca juga : Pembangunan Mulai Pertengahan 2022, KemenkeuTunggu Rencana Induk Pemerintah Soal Anggaran IKN

    4. Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (Pasal 24 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:

    PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 25 ayat (3) UU IKN);

    PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan (Pasal 35 UU IKN);

    PP tentang Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 36 ayat (7) UU IKN);

    PP tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara (Pasal 26 ayat (2) UU IKN);

    5. Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus (Pasal 12 ayat (3) UU IKN);

    6. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (4) UU IKN);

    7. Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN);

    8. Peraturan Presiden tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional (Pasal 22 ayat (5) UU IKN);

    9. Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN).

    (den)

    politik
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

      Related Posts

      Muktamar ke-35 Disorot, NU Diminta Segera Berbenah dari Konflik Internal hingga Politik Pragmatik

      May 16, 2026

      HMI Yogyakarta Gelar Sekolah Politik, Endors Peran Pemuda

      May 9, 2026

      Kader Partai Ummat Se-Indonesia Siap Bergerak untuk Pemilu 2029

      May 3, 2026

      Gelar Deklarasi Papua Damai, Pemuda KMPN Tegaskan Dukung Pembangunan dan NKRI

      May 1, 2026

      PPP Siapkan Strategi Elektoral di Jakarta, Target Naik di 2029

      April 27, 2026

      DEJURE Dorong Evaluasi BOP, Kebijakan Luar Negeri Indonesia : Upaya Menjaga Stabilitas Ekonomi dan Perdamaian Dunia

      April 24, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Warga Jogja Diminta Tingkatkan Kewaspadaan untuk Cegah Penularan Hantavirus

      May 19, 2026

      Tinjau Copen Hill, Jakarta Segera Tuntaskan Masalah Sampah Kota

      May 19, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.