Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bank Dunia Dukung Penegasan Batas Desa Sulteng

    May 26, 2026

    Para Biksu Ikuti Prosesi Pindapata, Terima Pemberian Makanan di Malioboro

    May 26, 2026

    Kapolsek Palu Selatan Siapkan Pengamanan Iduladha

    May 26, 2026

    Jelang Iduladha, Kapolsek Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

    May 26, 2026

    RKAB Tambang Batuan Tertahan, DPRD Ungkap Penyebabnya

    May 26, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Kemenaker Sebut Aturan Pencairan JHT Sesuai UU
    Nasional

    Kemenaker Sebut Aturan Pencairan JHT Sesuai UU

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiFebruary 15, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 sesuai undang-undang. Ia mengatakan Permenaker itu merujuk Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang ditandatangani Presiden Megawati kala itu.

    Keterangan resmi tersebut dikeluarkan untuk menanggapi polemik perumusan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun. Ada 390.250 orang telah menandatangani petisi yang menuntut aturan JHT itu di situs web change.org.

    Baca Juga DPR Tidak Diajak Kemnaker Bahas Perubahan Aturan JHT

    “Permenaker ini harusnya dilihat satu kesatuan dengan semua perundang-undangan yang mengatur JHT. PP 46 merupakan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang UU SJSN kalau dilihat dari hierarki perundang-undangan,” kata Ida dalam pernyataan resmi, Senin (14/2/2022).

    JHT diatur dalam pasal 35 hingga pasal 38 UU SJSN. Pasal 35 ayat (2) menyatakan JHT diadakan agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Pasal 37 ayat (1) menyebut manfaat JHT berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

    Meski demikian, tidak disebut JHT baru cair setelah peserta berusia 56. Pasal 37 ayat (3) hanya mengatur pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal sepuluh tahun. Pengaturan lebih lanjut dilakukan lewat peraturan pemerintah.

    Pemerintah sempat mencantumkan ketentuan pencairan JHT pada usia 56 tahun lewat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015. Namun, Presiden Joko Widodo memerintahkan anak buahnya merevisi aturan itu usai penolakan kuat oleh publik.

    Baca Juga Manfaat JHT dan JKP, Ini Penjelasannya

    Pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, pemerintah tak lagi mencantumkan syarat usia 56 tahun. Pasal 26 ayat (5) peraturan tersebut menyatakan ketentuan lebih lanjut soal tata syarat dan cara pencairan JHT diatur dalam peraturan menteri.

    Kemudian, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 pada Rabu (2/2/2022). Syarat pencairan JHT pada usia 56 kembali muncul dan dituangkan dalam pasal 3.

    Meski demikian, peraturan tersebut tidak mencantumkan UU SJSN yang ditandatangani Megawati sebagai dasar hukum ataupun konsideran. Satu-satunya undang-undang yang tercantum dalam dasar hukum peraturan tersebut adalah UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

    Kritik juga datang dari Senayan. Ketua DPR Puan Maharani, yang juga putri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menilai pemerintah tidak sensitif dengan kondisi masyarakat. “Dalam membuat kebijakan, pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR,” ungkap Puan. (jat) 

    Umum
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026

    Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

    March 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Google Cloud Security Menggunakan Platform Instruqt untuk Melatih Lebih dari 150 Praktisi tentang AI Agentik pada Google Next 2026

    May 26, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bank Dunia Dukung Penegasan Batas Desa Sulteng

    May 26, 2026

    Para Biksu Ikuti Prosesi Pindapata, Terima Pemberian Makanan di Malioboro

    May 26, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.