Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Dewan Adat BAMUS Betawi Imbau May Day 2026 Berjalan Tertib dan Damai

    April 30, 2026

    Kapolres Morowali Utara Letakkan Batu Polsubsektor Petasia Barat Resmi

    April 30, 2026

    Penuhi Kebutuhan Iduladha 1447 H, Perumda Dharma Jaya Targetkan Penyediaan 900 Ekor Sapi

    April 30, 2026

    Akses Layanan JKN di Kantor Cabang Yogyakarta, Siswati : Cepat dan Tanggap

    April 30, 2026

    Sakit Saat di Luar Kota, Nenek Heru Tetap Terlindungi JKN

    April 30, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Kuasa Hukum Korban KDRT Neira J Kalangi Tuntut Tersangka Segera Ditahan
    Hukum

    Kuasa Hukum Korban KDRT Neira J Kalangi Tuntut Tersangka Segera Ditahan

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiMarch 23, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Dugaan penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap seorang Ibu Rumah Tangga Neira J Kalangi (26) menemukan titik terang. Pasalnya, Polres Depok telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 18 Maret 2022 yang berisi penetapan tersangka terhadap suaminya, Marlaut Farhan Hutapea.

    Odie Hudiyanto, Kuasa Hukum Neira J Kalangi, mengapresiasi kepada penyidik Polres Depok karena telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur sehingga menetapkan Marlaut Farhan Hutapea sebagai Tersangka.

    “Kami meminta kepada penyidik Polres Depok untuk segera menahan Marlaut Farhan Hutapea atas dasar alasan obyektif, yaitu pasal 44 ayat 1 KUHP dan alasan subyektif, yaitu Tersangka berpotensi mengulangi perbuatannya jika masih dibiarkan bebas,” tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima Bernas, Rabu (23/3/2022).

    Baca Juga Kiprahnya Luar Biasa, Angka Perempuan Jadi Korban KDRT Meningkat

    Odie pun meminta kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Jaksa Agung dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengawal, dan memberikan atensi khusus agar Neira mendapatkan keadilan sehingga dapat kembali berkumpul dengan anak balitanya yang saat ini dalam penguasaan Tersangka Marlaut Farhan Hutapea.

    “Neira J Kalangi adalah korban KDRT selama 4 tahun oleh suaminya. Sudah tidak terbilang tindakan kekerasan yang diterima olehnya. Bahkan itu terjadi  ketika Neira J Kalangi dalam keadaan hamil. Neira J Kalangi awalnya tidak berani melaporkan perbuatan suaminya tersebut ke Pihak Kepolisian karena suaminya, Marlaut Farhan Hutapea adalah pelatih kickboxing,” beber Odie.

    Odie menyebut perjuangan Neira sangat berat karena dilaporkan ke polisi oleh.Marlaut Hutapea setelah Neira membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya pada tanggal 29 November 2021 dengan nomor LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDAMETROJAYA atas dugaan pidana kekerasan dalam rumah tangga  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

    Baca Juga Wakil Walikota Tekankan Pentingnya Penyamaan Persepsi Penanganan Hukum KDRT di Jogja

    Marlaut Hutapea melaporkan Neira ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi LP/B/5698/XI/2021/SPKT/POLDAMETROJAYA atas dugaan melakukan perbuatan illegal akses dan atau pencurian data yang dapat dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

    Odie menceritakan laporan Marlaut Hutapea diproses secepat kilat oleh penyidik Subdit IV/Tipid Siber Unit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    “Neira “dijemput” di Bali dan sejak 16 Januari 2022 mendekam di ruang tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Neira ditangkap oleh 4  orang polisi di Bali berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : SP.Han/02/I/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Poda Metro Jaya. Hanya perlu 1 bulan 18 hari Neira sudah dijebloskan ke dalam penjara,” bebernya.

    “Saat ini perkara pidana dugaan perbuatan illegal akses dan atau pencurian data yang dilaporkan oleh Marlaut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan register perkara pidana nomor  145/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Tim,” imbuhnya.

    Odie menyebut sementara itu laporan pidana KDRT Neira pada saat itu masih jalan di tempat, bahkan dilempar ke Polres Depok. “Setelah tim kuasa hukum Neira membuat pengaduan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran pada tanggal 24 Januari 2022, barulah laporan KDRT ditanggapi dengan serius oleh Polres Depok,” katanya.

    Menurut Odie, Neira J Kalangi sampai saat ini masih tidak mengerti tentang tuduhan kejahatan UU ITE yang disangkakan kepadanya, padahal jelas-jelas ia menjadi korban kekerasan fisik dalam rumah tangga. “Sampai saat ini, suaminya sebagai pelaku tindakan smackdown tersebut masih dibiarkan bebas dan tidak ditahan,” tutupnya. (jat)

    kriminal
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

      Related Posts

      Soroti Dugaan Pelanggaran Kongres FSPMI, Pitra Romadoni: Sedang Kita Gugat

      April 29, 2026

      Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Jumlah Tersangka 13, Perempuan Semua

      April 27, 2026

      Wali Kota Jogja: Daycare Little Aresha Tidak Berizin

      April 26, 2026

      Syawalan dan Diskusi Hukum FPAY Kuatkan Soliditas Advokat Yogyakarta

      April 24, 2026

      Menteri LH Jangan Tebang Pilih, Kepala Bantargebang Jangan Tidur Nyenyak

      April 23, 2026

      Pelaku Curanmor Diringkus, Beraksi di Banyak Lokasi

      April 22, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Dewan Adat BAMUS Betawi Imbau May Day 2026 Berjalan Tertib dan Damai

      April 30, 2026

      Kapolres Morowali Utara Letakkan Batu Polsubsektor Petasia Barat Resmi

      April 30, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.