JAKARTA, BERNAS.ID – Dugaan penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap seorang Ibu Rumah Tangga Neira J Kalangi (26) menemukan titik terang. Pasalnya, Polres Depok telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 18 Maret 2022 yang berisi penetapan tersangka terhadap suaminya, Marlaut Farhan Hutapea.
Odie Hudiyanto, Kuasa Hukum Neira J Kalangi, mengapresiasi kepada penyidik Polres Depok karena telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur sehingga menetapkan Marlaut Farhan Hutapea sebagai Tersangka.
“Kami meminta kepada penyidik Polres Depok untuk segera menahan Marlaut Farhan Hutapea atas dasar alasan obyektif, yaitu pasal 44 ayat 1 KUHP dan alasan subyektif, yaitu Tersangka berpotensi mengulangi perbuatannya jika masih dibiarkan bebas,” tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima Bernas, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga Kiprahnya Luar Biasa, Angka Perempuan Jadi Korban KDRT Meningkat
Odie pun meminta kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Jaksa Agung dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengawal, dan memberikan atensi khusus agar Neira mendapatkan keadilan sehingga dapat kembali berkumpul dengan anak balitanya yang saat ini dalam penguasaan Tersangka Marlaut Farhan Hutapea.
“Neira J Kalangi adalah korban KDRT selama 4 tahun oleh suaminya. Sudah tidak terbilang tindakan kekerasan yang diterima olehnya. Bahkan itu terjadi ketika Neira J Kalangi dalam keadaan hamil. Neira J Kalangi awalnya tidak berani melaporkan perbuatan suaminya tersebut ke Pihak Kepolisian karena suaminya, Marlaut Farhan Hutapea adalah pelatih kickboxing,” beber Odie.
Odie menyebut perjuangan Neira sangat berat karena dilaporkan ke polisi oleh.Marlaut Hutapea setelah Neira membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya pada tanggal 29 November 2021 dengan nomor LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDAMETROJAYA atas dugaan pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga Wakil Walikota Tekankan Pentingnya Penyamaan Persepsi Penanganan Hukum KDRT di Jogja
Marlaut Hutapea melaporkan Neira ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi LP/B/5698/XI/2021/SPKT/POLDAMETROJAYA atas dugaan melakukan perbuatan illegal akses dan atau pencurian data yang dapat dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
Odie menceritakan laporan Marlaut Hutapea diproses secepat kilat oleh penyidik Subdit IV/Tipid Siber Unit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Neira “dijemput” di Bali dan sejak 16 Januari 2022 mendekam di ruang tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Neira ditangkap oleh 4 orang polisi di Bali berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : SP.Han/02/I/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Poda Metro Jaya. Hanya perlu 1 bulan 18 hari Neira sudah dijebloskan ke dalam penjara,” bebernya.
“Saat ini perkara pidana dugaan perbuatan illegal akses dan atau pencurian data yang dilaporkan oleh Marlaut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan register perkara pidana nomor 145/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Tim,” imbuhnya.
Odie menyebut sementara itu laporan pidana KDRT Neira pada saat itu masih jalan di tempat, bahkan dilempar ke Polres Depok. “Setelah tim kuasa hukum Neira membuat pengaduan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran pada tanggal 24 Januari 2022, barulah laporan KDRT ditanggapi dengan serius oleh Polres Depok,” katanya.
Menurut Odie, Neira J Kalangi sampai saat ini masih tidak mengerti tentang tuduhan kejahatan UU ITE yang disangkakan kepadanya, padahal jelas-jelas ia menjadi korban kekerasan fisik dalam rumah tangga. “Sampai saat ini, suaminya sebagai pelaku tindakan smackdown tersebut masih dibiarkan bebas dan tidak ditahan,” tutupnya. (jat)
