Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Ditunjuk sebagai Vice Chair C40, Pramono Hadiri World Cities Summit di Singapura

    June 15, 2026

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Perempuan Cerdas dan Berbakat Ramaikan Audisi Miss Indonesia 2026 di Yogyakarta

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Kuasa Hukum Korban KDRT Neira J Kalangi Tuntut Tersangka Segera Ditahan
    Hukum

    Kuasa Hukum Korban KDRT Neira J Kalangi Tuntut Tersangka Segera Ditahan

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiMarch 23, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Dugaan penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap seorang Ibu Rumah Tangga Neira J Kalangi (26) menemukan titik terang. Pasalnya, Polres Depok telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 18 Maret 2022 yang berisi penetapan tersangka terhadap suaminya, Marlaut Farhan Hutapea.

    Odie Hudiyanto, Kuasa Hukum Neira J Kalangi, mengapresiasi kepada penyidik Polres Depok karena telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur sehingga menetapkan Marlaut Farhan Hutapea sebagai Tersangka.

    “Kami meminta kepada penyidik Polres Depok untuk segera menahan Marlaut Farhan Hutapea atas dasar alasan obyektif, yaitu pasal 44 ayat 1 KUHP dan alasan subyektif, yaitu Tersangka berpotensi mengulangi perbuatannya jika masih dibiarkan bebas,” tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima Bernas, Rabu (23/3/2022).

    Baca Juga Kiprahnya Luar Biasa, Angka Perempuan Jadi Korban KDRT Meningkat

    Odie pun meminta kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Jaksa Agung dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengawal, dan memberikan atensi khusus agar Neira mendapatkan keadilan sehingga dapat kembali berkumpul dengan anak balitanya yang saat ini dalam penguasaan Tersangka Marlaut Farhan Hutapea.

    “Neira J Kalangi adalah korban KDRT selama 4 tahun oleh suaminya. Sudah tidak terbilang tindakan kekerasan yang diterima olehnya. Bahkan itu terjadi  ketika Neira J Kalangi dalam keadaan hamil. Neira J Kalangi awalnya tidak berani melaporkan perbuatan suaminya tersebut ke Pihak Kepolisian karena suaminya, Marlaut Farhan Hutapea adalah pelatih kickboxing,” beber Odie.

    Odie menyebut perjuangan Neira sangat berat karena dilaporkan ke polisi oleh.Marlaut Hutapea setelah Neira membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya pada tanggal 29 November 2021 dengan nomor LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDAMETROJAYA atas dugaan pidana kekerasan dalam rumah tangga  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

    Baca Juga Wakil Walikota Tekankan Pentingnya Penyamaan Persepsi Penanganan Hukum KDRT di Jogja

    Marlaut Hutapea melaporkan Neira ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi LP/B/5698/XI/2021/SPKT/POLDAMETROJAYA atas dugaan melakukan perbuatan illegal akses dan atau pencurian data yang dapat dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

    Odie menceritakan laporan Marlaut Hutapea diproses secepat kilat oleh penyidik Subdit IV/Tipid Siber Unit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    “Neira “dijemput” di Bali dan sejak 16 Januari 2022 mendekam di ruang tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Neira ditangkap oleh 4  orang polisi di Bali berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : SP.Han/02/I/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Poda Metro Jaya. Hanya perlu 1 bulan 18 hari Neira sudah dijebloskan ke dalam penjara,” bebernya.

    “Saat ini perkara pidana dugaan perbuatan illegal akses dan atau pencurian data yang dilaporkan oleh Marlaut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan register perkara pidana nomor  145/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Tim,” imbuhnya.

    Odie menyebut sementara itu laporan pidana KDRT Neira pada saat itu masih jalan di tempat, bahkan dilempar ke Polres Depok. “Setelah tim kuasa hukum Neira membuat pengaduan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran pada tanggal 24 Januari 2022, barulah laporan KDRT ditanggapi dengan serius oleh Polres Depok,” katanya.

    Menurut Odie, Neira J Kalangi sampai saat ini masih tidak mengerti tentang tuduhan kejahatan UU ITE yang disangkakan kepadanya, padahal jelas-jelas ia menjadi korban kekerasan fisik dalam rumah tangga. “Sampai saat ini, suaminya sebagai pelaku tindakan smackdown tersebut masih dibiarkan bebas dan tidak ditahan,” tutupnya. (jat)

    kriminal
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Ditunjuk sebagai Vice Chair C40, Pramono Hadiri World Cities Summit di Singapura

    June 15, 2026

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.