JAKARTA, BERNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pejabat dan aparatur negara memanfaatkan berbagai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi saat Lebaran 2022. Salah satunya, pelarangan pemanfaatan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.
Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, larangan untuk pemakaian mobil dinas mudik Lebaran 2022 bertujuan untuk menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan. Ia mengatakan KPK selalu mengingatkan terkait pelarangan fasilitas dinas.
“KPK selalu mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” ujar Ipi kepada awak media, Jumat (15/4/2022).
Baca Juga Ganjar Dan Gibran Kompak Dukung Program Desa Damai
Lanjut tambahnya, KPK telah memberikan apresiasi kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD karena telah membuat aturan pelarangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internal.
“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” ujar Ipi.
Baca Juga PAD Sektor Pariwisata Sleman Ditopang Sektor UJP
Diketahui, dalam akun Instagram resmi @official.kpk, mobil dinas dipakai mudik termasuk ke dalam perilaku koruptif. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi.
“Jadi, jangan pakai mobil dinas untuk mudik yaa! Yuk cegah korupsi dimulai dari diri sendiri,” demikian tulis dalam akun KPK tersebut. (jat)
