Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Inspektorat Sulteng Ingatkan Seluruh Pihak Jaga Kualitas Pembangunan Gedung DPRD Sulteng

    June 18, 2026

    Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Gempa Sigi

    June 18, 2026

    Komisi B DPRD Kota Jogja Soroti Kesiapan Wisata Saat Libur Sekolah

    June 18, 2026

    Muhammadiyah Dorong Ekosistem Berkelanjutan dalam Program MBG

    June 18, 2026

    Magister Manajemen (S2) Universitas Borobudur Terakreditasi Unggul

    June 17, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Federasi Buruh Indonesia Minta Pengusaha Patuhi SE Menaker tentang Pemberian THR
    Nasional

    Federasi Buruh Indonesia Minta Pengusaha Patuhi SE Menaker tentang Pemberian THR

    Christina DewiBy Christina DewiApril 16, 20222 Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ketua Federasi Buruh Indonesia, Ahmad Mustaqim (Foto: Dewi Ratih/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Federasi Buruh Indonesia (FBI) meminta para pengusaha Indonesia mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022, tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh.

    Ketua FBI Ahmad Mustaqim mengatakan, dalam Surat Edaran Menaker tersebut berbunyi perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

    “Artinya, meskipun ditengah kondisi pandemi, tidak boleh pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan THR kepada karyawannya,” kata Ahmad, Jumat (15/4/2022).

    Ahmad menambahkan, terkait jumlah nominal besaran THR, hal itu sudah diatur dalam peraturan sebelumnya.

    Baca Juga : Begini Rincian Aturan THR Pekerja 2022

    “Disebutkan apabila masa kerja dibawah 12 bulan itu perhitungannya secara proporsional, untuk masa kerja 12 bulan akan mendapatkan 1 kali upah. Sedangkan untuk masa kerja diatas 12 bulan akan dihitung secara proporsional, sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan,” terangnya.

    Sekali Ahmad menegaskan, apabila ada perusahaan yang karyawannya bernaung di bawah FBI dan tidak mendapatkan THR, pihaknya akan menemui perusahaan tersebut.

    Baca Juga : Yuk, Intip Besaran THR Dan Gaji Ke-13 PNS Tahun Ini

    “Dan meminta perusahaan tersebut untuk taat pada peraturan pemerintah yang sudah ada. Untuk itu Federasi Buruh Indonesia meminta pengusaha untuk membayarkan THR tepat waktu,” imbuhnya.

    Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI telah membentuk Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022, diperuntukan bagi yang ingin berkonsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan serta pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR tahun ini.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, pembentukan posko pengaduan THR tahun ini melibatkan seluruh unit teknis di Kemnaker RI.

    “Posko THR 2022 dapat dimanfaatkan pekerja atau pengusaha secara daring pada periode 8 April-8 Mei 2022. Selain itu pengaduan dapat dilakukan secara langsung di Kantor Kemnaker,” ujar Menteri Ida dalam keterangan pers di Jakarta, beberapa waktu lalu. (cdr)

    Ahmad Mustaqim Federasi Buruh Indonesia THR
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Para Pemimpin di Sektor Kesehatan Indonesia Berkumpul dalam Forum Eksekutif Eksklusif tentang AI, Keamanan Siber, dan Masa Depan Komunikasi Layanan Kesehatan yang Aman

    June 17, 2026

    Marcel Rohner bergabung dengan dewan direksi Titanbay

    June 17, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Inspektorat Sulteng Ingatkan Seluruh Pihak Jaga Kualitas Pembangunan Gedung DPRD Sulteng

    June 18, 2026

    Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Gempa Sigi

    June 18, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.