JAKARTA, BERNAS.ID – Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menegaskan tidak pernah membuat ancaman ataupun rencana boikot kegiatan penyaluran minyak goreng curah semenjak adanya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami sama sekali tidak ada niat ataupun rencana untuk memboikot program minyak goreng curah bersubsidi pemerintah. Sangat disayangkan sejumlah media memberikan informasi kurang akurat terkait sikap GIMNI,” kata Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Oknum Dirjen Kemendag Tersangka Minyak Sawit
Sahat mengakui ada keresahan dari anggota GIMNI setelah penetapan 4 tersangka oleh Kejagung berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Sahat bilang, beberapa industri minyak goreng anggota GIMNI menelepon dan menyampaikan ketakutannya untuk mengikuti program minyak goreng curah bersubsidi dari Kementerian Perindustrian dan mengatakan ingin mundur.
“Produsen takut untuk mengikuti program migor curah bersubsidi setelah adanya persoalan hukum ini,” ungkapnya.
Tetapi Sahat menyarankan supaya 36 anggota GIMNI tetap jalan terus mengikuti program minyak goreng curah subsidi dan jangan mundur. Karena data mereka sudah tercatat di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kementerian Perindustrian.
Baca juga: Jangan Nekat, Penimbun Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter Bakal Didenda Rp50 Miliar
“Mereka saya minta tidak perlu takut, asalkan berjalan sesuai regulasi dan aturan pemerintah. Dan kalau tak ikut nanti kita bisa dicap menjalankan boikot terhadap program migor curah bersubsidi ini. Selain itu, produsen minyak goreng ikut menjalankan tugas pelayanan publik kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan,” sarannya.
Sahat bilang, GIMNI tetap menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum yang menimpa anggotanya kepada pihak Kejaksaan Agung dan dengan aturan hukum yang berlaku. “GIMNI akan kooperatif dan memberikan perhatian penuh atas kasus ini,” ucap dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng.
Selain IWW, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.
Ada tiga bos perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksanaan Agung, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT. (den)
