Bernas.id – Setelah berhasil merebut Papua dari tangan Belanda, Indonesia harus melakukan Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat). Hal itu didasarkan pada hasil Perjanjian New York yang diselenggarakan pada 15 Agustus 1962.
Sayangnya, situasi politik di Indonesia akibat serangan G 30 S PKI membuat pemerintah tak mungkin melakukan Pepera. Akhirnya, Pepera pun baru dilakukan pada tanggal 14 Juli hingga 2 Agustus 1969.
Siapa yang menyangka, tahun 1969 menandai titik baru dalam sejarah Papua. Di tahun yang sama, terjadi perlawanan terhadap pemerintah Indonesia. Hal ini bermula dari meletusnya oposisi terhadap pemerintahan Indonesia, yang dipimpin oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM). Akibat perlawanan tersebut, wilayah Papua menjadi provinsi Irian Jaya di Indonesia.
Meletusnya Pemberontakan Organisasi Papua Merdeka
Menurut penelitian dalam jurnal Indonesia Historical Studies volume 2 tahun 2018, Pemberontakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang meletus sejak 26 Juli 1965 merupakan cerminan nyata masalah integrasi nasional. Gerakan tersebut dimulai di Manokwari di bawah pimpinan Serma Permenas Ferry Awom, mantan Anggota Batalyon Sukarelawan Papua (Papua Vrijwilligers Korps) bentukan Belanda.
Jika dicermati, meletusnya gerakan separatis OPM disebabkan oleh keterbatasan komunikasi, khususnya dalam arti politik. Padahal, komunikasi merupakan hal pokok yang diharapkan dapat memberi efek terhadap pengalaman politik atau proses sosialisasi politik bagi masyarakat Papua.
Sementara pada saat yang sama, pegawai pemerintah dan orang Indonesia lain yang ditempatkan di Papua atau bermigrasi swakarsa bertingkah laku sangat kurang baik dengan memanfaatkan perbedaan nilai mata uang serta persediaan barang impor di Papua demi keuntungan pribadi. Hal ini justru terjadi ketika penduduk asli Papua mulai belajar mengenal saudaranya yang baru setanah air.
Selain itu, kebijakan yang diterapkan Indonesia juga terkesan kurang peduli terhadap Papua. Hal ini mengakibatkan sebagian masyarakat diam-diam maupun terang-terangan akhirnya mendukung Operasi Papua Merdeka.
Pemerintah Indonesia mulai dipandang sebagai penjajah baru, yang merefleksikan dari tindakan kesewenangan oknum aparat pemerintah sipil atau militer, seperti pengambilan paksa barang yang ditinggalkan Belanda atau memanfaatkan isu tuduhan terlibat OPM untuk membenarkan tindakan tidak terpuji aparat.
Baca juga: Kisah Papua: Dari Zaman Prasejarah Hingga Tangan Belanda
Pelaksanaan Pepera
Pemerintah Indonesia mulai menyelenggarakan Pepera di awal tahun 1969. Penyelenggaraan Pepera dilakukan dalam tiga tahap, yaitu:
- Pertama
Tahap pertama dilakukan pada tanggal 24 Maret 1969. Di tahap ini, pemerintah melakukan konsultasi dengan Dewan Kabupaten di Jayapura mengenai tata cara penyelenggaraan Pepera.
- Kedua
Tahap kedua adalah proses diadakannya pemilihan Dewan Musyawarah Pepera yang berakhir pada bulan Juni 1969.
- Ketiga
Tahap ketiga adalah pelaksanaan Pepera di Kabupaten Merauke dan berakhir pada tanggal 4 Agustus 1969 di Jayapura.
Pelaksanaan Pepera disaksikan oleh utusan PBB, utusan Belanda, dan Utusan Australia. Hasil penentuan pendapat rakyat tersebut menunjukan bahwa Papua tetap ingin bersatu dengan republik Indonesia. Akhirnya, Belanda menerima keputusan tersebut. Hasil Pepera pun dibawa ke New York untuk disampaikan dalam sidang umum PBB. Pada tanggal 19 November 1969, sidang umum PBB pun menyetujui hasil Pepera.
Terciptanya pernyataan penduduk Papua untuk tetap bergabung dengan Indonesia merupakan hasil usaha Amir Mahmud. Amir Mahmud adalah wakil Indonesia yang melaksanakan tugas Pepera. Ketika ia menerima tugas tersebut, ia tidak pernah mempertanyakan status Papua. Baginya, wilayah itu telah menjadi bagian dari Indonesia dan akan tetap demikian.
Baca juga: Kaimana: Dari Majapahit Hingga Genggaman Belanda
Saat menyusun programnya, ia selalu dihantui oleh kemungkinan, bagaimana dan tindakan apa yang akan dilakukan kalau mayoritas rakyat Papua memilih melepaskan diri dari Republik Indonesia.
Bagi pemerintah Indonesia, Papua Barat harus tetap dalam wilayah kekuasaan Indonesia sehingga dalam praktik-praktik Pepera menurutnya, cara-cara yang ia gunakan dianggap kurang sesuai dengan hukum internasional.
Sebelum Pepera, Amir Mahmud juga melakukan peninjauan daerah-daerah di Papua. Saat melakukan peninjauan tersebut, Amir Mahmud juga menyaksikan bahwa bagian terbesar dari penduduk di wilayah itu memang belum sadar politik.
Meskipun demikian, dalam laporannya setelah kembali dari peninjauan Pepera, Menurutnya fakta dilapangan menunjukan bahwa sebagian besar dari penduduk tidak simpati kepada RI.
Tertulis dari sumber yang sama, pemerintah segera melakukan pembenahan pembangunan di Papua setelah Papua resmi menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Pepera,
Pemerintah mulai menerapkan sejumlah kebijakan, di antaranya “operasi koteka” dan pembangunan infrastruktur. Upaya pembangunan lebih giat dilakukan ketika ia diangkat sebagai gubernur Papua (1973).
