Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Muhammadiyah Dorong Ekosistem Berkelanjutan dalam Program MBG

    June 18, 2026

    Magister Manajemen (S2) Universitas Borobudur Terakreditasi Unggul

    June 17, 2026

    Pemkab Bantul Jamin Kesehatan Warga Terdampak TPA Piyungan Melalui JKN

    June 17, 2026

    BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Pantau Kesehatan Siswa Sekolah Rakyat

    June 17, 2026

    UKDW Kukuhkan Guru Besar Termuda: Prof Anton Soroti Peran AI dalam Pendidikan dan Analisis Teks

    June 17, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Viral Kabar Pelecehan Seksual di Kereta Api, Begini Cara Menghadapinya Jika Mengalami
    Nasional

    Viral Kabar Pelecehan Seksual di Kereta Api, Begini Cara Menghadapinya Jika Mengalami

    Deny HermawanBy Deny HermawanJune 22, 2022Updated:September 21, 20242 Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ilustrasi (foto: KAI)
    Ilustrasi (foto: KAI)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Seorang penumpang Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi korban pelecehan seksual oleh penumpang lain di atas KA Argo Lawu, Minggu (19/6/2022).

    Korban pun merekam aksi pelaku dan mengunggahnya dalam sebuah utas yang menjadi viral di media sosial Twitter.

    Menanggapi hal ini, KAI melalui Vice President Public Relations Joni Martinus menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan mengecam perilaku menyimpang pelaku.

    “KAI menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas ketidaknyamanan yang dirasakan,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).

    KAI juga tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.

    Hal ini untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari.

    Lantas, bagaimana jika melihat atau mengalami pelecehan seksual selama di kereta api?

    Baca juga: Marak Pelecehan Seksual, Mahasiswa Hubungan Masyarakat Gelar Webinar

    Imbauan KAI

    Melalui akun Instagram resmi @kai121_, 21 Juni 2022, KAI mengimbau untuk melakukan beberapa hal jika melihat atau mengalami pelecehan di stasiun maupun di atas kereta api.

    1. Tetap tenang dan segera lapor

    Pertama, KAI mengimbau agar penumpang tetap tenang dan segera melapor tindakan pelecehan yang dilihat atau dialami.

    2. Laporkan ke kondektur kereta atau media sosial KAI

    Kedua, apabila tindakan pelecehan seksual terjadi di atas kereta api, penumpang dapat melapor ke kondektur melalui nomor telepon yang tertera di ujung kabin kereta.

    Selain itu, baik penumpang di atas kereta api atau di stasiun, juga dapat mengirimkan laporannya ke pesan langsung (DM) atau inbox di seluruh media sosial KAI121.

    3. Tunggu petugas melakukan tindakan

    Ketiga, setelah menerima laporan, petugas KAI akan segera melakukan tindakan terhadap laporan yang diberikan.

    Adapun, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, KAI berupaya membantu korban pelecehan seksual untuk meneruskan kasus ke proses hukum.

    Pihaknya juga akan mengambil langkah tegas dengan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama perjalanan kereta api.

    “(Hal itu) untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI,” tulis KAI dalam unggahannya.

    Nama pelaku dimasukkan “blacklist”

    Sementara itu, sebagai tindak lanjut dari tindakan pelecehan seksual di atas KA Argo Lawu pada Minggu lalu, KAI dengan tegas melakukan blacklist terhadap pelaku.

    Hal tersebut sebagaimana disampaikan Executive Vice President Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

    “Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist  terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari,” ujarnya.

    Baca juga: Kasus Pelecehan Pria Di KPI, Korban Dan Terduga Pelaku Dibebastugaskan

    Ia mengatakan, KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku pelecehan seksual yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila.

    Perbuatan pelaku tersebut telah merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum perempuan.

    “KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” tegasnya. (den)

    KAI pelecehan seksual di kereta api transportasi
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

    Related Posts

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Dukung Pengembangan Wisata Eco-Wellness, Dparagon Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia

    June 3, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Marcel Rohner bergabung dengan dewan direksi Titanbay

    June 17, 2026

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Muhammadiyah Dorong Ekosistem Berkelanjutan dalam Program MBG

    June 18, 2026

    Pemkab Bantul Jamin Kesehatan Warga Terdampak TPA Piyungan Melalui JKN

    June 17, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.