Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Maria Magdalena Lulus Doktor Ilmu Hukum Cumlaude Lewat Disertasi Model Hak Penggandaan Musik di Era Digital

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026

    Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat, ini Cerita Warga Condet Bersama PAM Jaya

    June 12, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Perkara Angela Lee Tahun 2018 Memasuki Babak Baru
    Hukum

    Perkara Angela Lee Tahun 2018 Memasuki Babak Baru

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiSeptember 6, 20221 Comment
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Keterangan pers dari Kuasa Hukum, Devi Hasona (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Kuasa hukum Devi Haosana (DH), Sandy Batara, SH menyayangkan keterangan yang berbeda dari artis dan selebgram Angela Lee pada perkara bisnis tas mewah impor tahun 2018 yang putusannya sudah inkrah dengan perkara yang saat ini sedang dalam proses persidangan. Keterangan yang berubah itu membuat kliennya DH menjadi terdakwa atas perkara pengelapan tas-tas branded yang menjadi bukti di tahun 2018 saat itu.

    Perkara ini bermula dari adanya laporan baru yang dibuat oleh ST yang melaporkan DH dan penyidik yang menangani perkara tersebut pada tahun 2018 dengan tuduhan telah menukar barang bukti. Penyidik dari Polda DIY pun menyatakan barang-barang yang diserahkan adalah barang yang tidak sesuai.

    Baca Juga Presiden Taiwan Tegaskan Rakyatnya Tak Takut China

    Saat ini, persidangan perkara penggelapan ini sudah memasuki sidang yang keenam di PN Sleman dengan Hakim Ketua, Kun Triheryanto Wibowo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Arif Muda Darmanta.

    “Apa yang disampaikan Angela tahun 2018 tidak sama dengan tahun 2022. Memberi keterangan itu bukan tas yang asli dan tercantum dalam BAP. Keterangan berubah,” tutur Sandi ke awak media, Senin (5/9).

    Sandi mengatakan kliennya DH dituduh menukar barang bukti tas branded yang diserahkan tahun 2018. Menurutnya, Angela menyatakan tas-tas yang menjadi barang bukti berbeda dari yang dibelinya dari uang yang digelapkan dalam kasus terdahulu.

    “Keterangan yang berubah membuat klien kami ditersangkakan bersama satu penyidik Polres Sleman, AKP Yustinus yang saat ini sudah di SP3, kasusnya dihentikan,” tuturnya.

    “Untuk perkara AKP Yustinus di SP3, namun mengapa untuk klien kami diteruskan. Berdasar rekom gelar Mabes Polri, maka harusnya ya klien kami juga (SP3),” keluhnya.

    Kuasa hukum DH menganggap kasus dugaan penukaran barang bukti terlalu dipaksakan apalagi setelah mengetahui hasil gelar perkara di Mabes Polri yang menyatakan perkara yang menempatkan Devi Haosana duduk dalam kursi pesakitan saat ini tidaklah memenuhi unsur. Namun oleh pihak Kejaksaan berkas dinyatakan lengkap, tanpa ada saksi yang melihat adanya tindak pidana yang disangkakan.

    “Padahal barang bukti yang disita sudah di kroscek oleh jaksa dan dititipkan di Rupbasan. Pengadilan ini terkesan dipaksakan menurut kami. Tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui bahwa ada pertukaran barang, barangnya sudah disita bagaimana klien kami menukar,” ujarnya.

    Baca Juga Sri Sultan Ikut Beri Masukan Jogja Planning Gallery

    Tim kuasa hukum Devi Haosana mengatakan, awalnya tersebut 37 tas baik merk Channel dan Hermes, serta 4 jam tangan mewah yang muncul. Tapi sampai saat ini, pihaknya tidak mengetahui tas yang dipersalahkan atau yang dianggap ditukar dengan kerugian yang disebut mencapai Rp12,1 miliar.

    “Ketika kami tanyakan apakah ada ahli barang-barang branded itu, tapi sampai saat ini tidak ada yang bisa membuktikan. Kami berharap klien kami dibebaskan karena kasus ini untuk kami terkesan dipaksakan,” katanya.

    Di sidang hari Rabu (31/8), JPU menghadirkan 4 orang saksi, yaitu saksi korban Santoso Tandyo, saksi dari pihak Rupbasan Iptu Eko Ari Wibowo, saksi AKP Irvan Andi Prasetia dan saksi AKP Gayuh Fahmi.

    Sandi menceritakan dalam persidangan, Iptu Eko Ari Wibowo saksi dari Rupbasan menyampaikan kesaksiannya bahwa barang bukti yang disita oleh penyidik akan diperiksa kembali kesesuaiannya antara yang ada dalam berita acara dengan fisik yang diperhadapkan ke Rupbasan.

    Iptu Eko juga menyebut barang bukti tidak pernah berubah dan prosedur pengeluaran dan penerimaan barang bukti sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

    “Saat persidangan, Iptu Eko Ari sudah menegaskan tiap barang yang keluar maupun masuk akan dicek dan dihitung ulang oleh bagian pengamanan, penyimpanan dan KA Rupbasan. Bahwa ketika saksi korban mengambil barang bukti tersebut, saksi korban tidak mengajukan komplain atas barang bukti yang diterima tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan, saksi korban memberikan tanda tangan tanpa memberikan keterangan terhadap barang bukti yang dinilai tidak sesuai,” sambung Sandi.

    Dalam persidangan 31 Agustus 2022 lalu, Sandi pun menceritakan saksi AKP Irvan Andi Prasetia dan saksi AKP Gayuh Fahmi juga menyampaikan bahwa barang bukti yang mereka sita dahulu adalah barang bukti yang diperhadapkan ke JPU dan diakui kebenarannya oleh Angela Charlie baik saat di kantor Kejaksaan Negeri Sleman maupun di Pengadilan Negeri Sleman.

    “Jadi, para saksi pun menyatakan bahwa tidak mengetahui barang bukti yang ada dalam persidangan kali ini. Rabu (7/9/2022) besok dari reseller dan Angela Lee dijadwalkan memberikan keterangan di persidangan. Kalau tidak ada bukti klien kami menukar dan mengganti tas, kami tegas minta agar dibebaskan,” ujarnya.

    Di sisi lain, tim kuasa hukum DH juga mengingatkan pada Angela Lee agar memberikan keterangan sesuai fakta yang ada. Sebab, memberikan keterangan palsu yang menyebabkan orang lain mendapat hukuman bisa dikenakan jerat pidana. (jat)

    Angela Lee kasus angela lee selebgram
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.