Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    Wabup Sigi Resmi Jadi Ketua KONI, Target Cetak Atlet Berprestasi

    June 20, 2026

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Reksonegaran Festival #2: Pendidikan Berkarakter dengan Sentuhan Seni dan Keluarga

    June 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Pendidikan»Mendikbudristek: Pemerintah Transparan dan Libatkan Publik dalam Penyusunan RUU Sisdiknas
    Pendidikan

    Mendikbudristek: Pemerintah Transparan dan Libatkan Publik dalam Penyusunan RUU Sisdiknas

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiSeptember 9, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa Pemerintah terbuka, transparan, dan melibatkan publik dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

    Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pelibatan pakar dan organisasi pendidikan serta akses kepada publik untuk mengunduh dan memberikan masukan atas naskah akademik dan naskah RUU Sisdiknas.

    Baca Juga Israel Akan Pompa Air Laut Mediterania

    “Kami sangat transparan dan melakukan pelibatan publik dalam perencanaan RUU Sisdiknas. Bahkan lebih dari 90 lembaga dan organisasi pendidikan sudah kami temui dan akan terus kami gencarkan,” tutur Mendikbudristek saat Rapat Kerja bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta, Kamis (8/9).

    “Kami akan terus meningkatkan komunikasi dan sosialisasinya,” imbuh Mendikbudristek.

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus mendorong pelibatan masyarakat dan organisasi pendidikan untuk berpartisipasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas dengan memberikan masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

    “Seluruh informasi mengenai RUU Sisdiknas secara detail per pasal serta penjelasannya ada di dalam laman kita. Mari bersama-sama kita berpartisipasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas,” ajak Mendikbudristek.

    Dukungan Komisi X DPR RI

    Apresiasi dan dukungan pada pelibatan publik dalam penyusunan RUU Sisdiknas disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, Nur Purnamasidi. Anggota Fraksi Golongan Karya (Golkar) ini berharap agar pelibatan publik terus dilakukan.

    “Kami harap pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan terus dilakukan sejak RUU Sisdiknas dirumuskan sampai nanti disetujui, sehingga Undang-Undang ini nantinya bisa menjawab tantangan di era sekarang dan masa depan. Undang-Undang ini juga nantinya bisa digunakan paling tidak sampai sepuluh tahun ke depan masih relevan,” ujarnya.

    Baca Juga Mendagri Ajak Seluruh Daerah Kelola Sampah Dengan Baik

    Selain itu, Mitra Fakhrudin, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga mendukung upaya Kemendikbudristek dalam melibatkan masyarakat saat perencanaan perumusan RUU Sisdiknas.

    “Pelibatan pemangku kepentingan bidang pendidikan di seluruh tanah air ini sangat penting, supaya nantinya masyarakat bisa seiring sejalan dengan langkah-langkah yang ditempuh Kemendikbudristek,” katanya.

    Pendidikan Nonformal dalam RUU Sisdiknas

    Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan berbagai isu pendidikan yang menjadi masukan publik telah dituangkan dalam RUU Sisdiknas. Tanpa terkecuali mengenai Pendidikan Nonformal seperti kursus dan pelatihan.

    “Rancangan pengaturan Pendidikan Nonformal sudah tercantum dalam RUU Sisdiknas pada pasal 51, dan sudah ada penjelasannya di situ,” ungkapnya.

    Pada pasal 47 ayat (1) RUU Sisdiknas disebutkan bahwa jalur pendidikan nonformal terdiri atas layanan pengasuhan anak, pendidikan kesetaraan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan pendidikan keagamaan nonformal, jelas Nadiem.

    Selanjutnya, pasal 51 ayat (1) RUU Sisdiknas mengatur bahwa pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) bertujuan untuk pengembangan diri, karakter, budi pekerti, dan/atau budaya. Pada penjelasan pasal 51 ayat (1) tersebut, menyebutkan bahwa kursus dan pelatihan sebagai contoh bentuk penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup.

    Selain kursus dan pelatihan, contoh lain penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup adalah balai latihan kerja, pusat pendidikan dan pelatihan dalam instansi pemerintah, pembelajaran/kuliah modular seperti Massive Open Online Courses (MOOC), pendidikan keaksaraan, dan pengembangan kompetensi profesional berkelanjutan oleh organisasi profesi.

    “Jadi jelas sudah tertuang di dalam RUU Sisdiknas,” tegas Mendikbudristek. (jat)

    Mendikbudristek RUU Sisdiknas
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Magister Manajemen (S2) Universitas Borobudur Terakreditasi Unggul

    June 17, 2026

    UKDW Kukuhkan Guru Besar Termuda: Prof Anton Soroti Peran AI dalam Pendidikan dan Analisis Teks

    June 17, 2026

    Rayakan Anniversary ke-2, Rangkul Tangan Berbagi Senyum Bersama Adik-Adik Rumah Singgah Sahabat

    June 15, 2026

    Maria Magdalena Lulus Doktor Ilmu Hukum Cumlaude Lewat Disertasi Model Hak Penggandaan Musik di Era Digital

    June 12, 2026

    Sebagai Lokasi SSE UM-PTKIN 2026, UIN Sunan Kalijaga Beri Layanan Ujian yang Responsif dan Humanis

    June 8, 2026

    Tingkatkan Kualitas Hukum Digital, Tim Riset Doktoral Unbor Studi Komparasi Terkait Right to be Forgotten ke Spanyol

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.