Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Prof Laksanto Ungkap Konsep ODR Penyelesaian Sengketa dalam PKPA KAI-Unbor

    May 20, 2026

    DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

    May 20, 2026

    Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

    May 20, 2026

    Imigrasi Palu Gelar Upacara Harkitnas Ke-118

    May 20, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Kuasa Hukum Bryan Pertanyakan Kejelasan Perkara Pengeroyokan Holywings di Polda DIY
    Hukum

    Kuasa Hukum Bryan Pertanyakan Kejelasan Perkara Pengeroyokan Holywings di Polda DIY

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiSeptember 12, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Tim kuasa hukum Bryan yang dipimpin Johnson Pandjaitan (foto: Jati/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Tim kuasa hukum Bryan Yoga Kusuma, anak Komisaris Utama Bank Jatim Suprajarto mendatangi Polda DIY untuk meminta keterangan terkait kasus pengeroyokan di Holywings Yogya, Sabtu, 4 Juni 2022 lalu. Kasus pengeroyokan tersebut dianggap jalan di tempat selama ini.

    Tim kuasa hukum Bryan yang dipimpin oleh Johnson Pandjaitan ditemui Wakapolda DIY, Brigjen Slamet Santoso di Polda DIY, Senin (12/9). “Kami datang ke sini dalam rangka menindak lanjuti proses yang kami anggap penuh rekayasa dan prasangka supaya semua on the track,” kata Johnson kepada awak media.

    Baca Juga Para Pengeroyok Aditya Eka Putranda Sudah Siapkan Senjata Tajam Dan Pemukul

    Johnson dengan tim juga ingin memastikan kasus pengeroyokan ini ditangani secara pro justicia, baik itu untuk pelanggaran kode etik ataupun terkait pidana pengeroyokan yaitu Pasal 170 KUHP.

    “Akan tetapi ada perkembangan-perkembangan yang sangat mengkhawatirkan. Menurut saya bisa mengganggu kewibawaan dan kehormatan dari institusi, bagaimana menyelesaikan berkas-berkas ini supaya bener, supaya adil transparan sehingga bisa terus dibawa ke pengadilan,” tuturnya.

    Menurut Johnson, dalam kasus ini, terduga pelaku tidak hanya dua orang LV dan AR, anggota polisi yang bertugas di Polres Sleman, tapi masih ada juga terduga pelaku lainnya. “Lebih dari 2, yang bisa kita identifikasi ada 5-6 yang secara jelas bisa kita identifikasi,” katanya.

    Untuk kasus ini, Johnson meminta keadilan ditegakkan dan oknum polisi yang terlibat diberi hukuman setimpal, misal dipecat. Untuk kasus pengeroyokan ditangani Ditreskrimum Polda DIY dan kode etik ditangani Propam Polda DIY.

    Baca Juga Presiden Taiwan Tegaskan Rakyatnya Tak Takut China

    Wakapolda DIY, Brigjen Slamet Santoso mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus tersebut sesuai prosedur. Ia menyebut dua oknum polisi yang diduga terlibat penganiayaan itu telah ditangani secara prosedur baik secara kode etik dan pidana.

    “Itu sudah kita tangani sesuai dengan prosedur dari mulai titik awal berangkat dari TKP sampai dengan hari ini. Terkait dengan ada beberapa hambatan-hambatan itu karena ada beberapa korban, saksi, yang sampai bulan Agustus itu masih dalam kondisi sakit belum bisa diperiksa. Setiap awal pemeriksaan pasti kita tanya apakah dalam keadaan sehat dan sebagainya,” terang Brigjen Slamet.

    Brigjen Slamet mengatakan dalam kasus pengeroyokan tidak ada obstruction of justice seperti yang dikhawatirkan kuasa hukum. Ia memastikan perkara sudah berjalan baik itu dari pidananya maupun dari kode etiknya sampai saat ini.

    “Saya pastikan kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan tidak ada rekayasa-rekayasa ataupun obstruction of justice. Tidak ada yang seperti itu,” tukasnya. (jat)

    Holywings kasus penganiayaan
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

      Related Posts

      DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

      May 20, 2026

      Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

      May 18, 2026

      Aksi Klitih Pagi Buta di Kotabaru Jogja, Pelajar Tewas Ditikam Pelaku

      May 17, 2026

      Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

      May 13, 2026

      Noel Tepis Minta Rp3 Miliar, Ducati, Klaim Ditawari Rekan Terdakwa

      May 7, 2026

      Dirjenpas Dorong Lapas Produktif, Warga Binaan Diberi Bekal dan Penghasilan

      May 7, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

      May 20, 2026

      CGTN: Diplomasi di tingkat kepala negara menopang pertumbuhan kemitraan Tiongkok-Rusia

      May 19, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Imigrasi Palu Gelar Upacara Harkitnas Ke-118

      May 20, 2026

      UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

      May 19, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.