Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026

    DPRD: Tarif Transjakarta Perlu Dikaji Ulang di Tengah Naiknya Biaya Operasional

    June 15, 2026

    5 Masjid Ikonik di Malaysia dengan Arsitektur Menarik!

    June 15, 2026

    Eki Pitung Soroti Dugaan Penggiringan Opini dalam Pemberitaan Heikal Syafar

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Para Pengeroyok Aditya Eka Putranda Sudah Siapkan Senjata Tajam dan Pemukul
    Hukum

    Para Pengeroyok Aditya Eka Putranda Sudah Siapkan Senjata Tajam dan Pemukul

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiAugust 29, 202220 Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Para pelaku pengeroyokan suporter PSS Sleman Aditya Eka Putranda di Polres Sleman, Senin (29/8) (foto: Jati/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pengeroyokan Aditya Eka Putranda suporter PSS Sleman di depan palang pintu kereta api, Mejing Kidul, Ambarketawang, Gamping, Sleman, DIY Sabtu (27/8) sekira pukul 23.00 WIB. Berdasarkan keterangan sementara kepolisian, Aditya Eka Putranda tewas karena mengalami luka bacok di bagian leher.

    Wakapolres Sleman, Kompol Andhyka Donny Hendrawan menceritakan, korban Adi bersama tiga rekannya melintas mengendarai sepeda motor dari arah selatan, Soto Slamet Mejing, menuju ke arah utara, lalu berhenti di palang kereta api karena ada kereta melintas.

    Ia mengatakan pada saat berhenti, tiba-tiba datang rombongan sambil mengatakan sebagai salah satu kelompok suporter di Kota Yogyakarta dengan langsung menabrakan kendaraan bermotor ke korban hingga terjatuh, kemudian terjadi pengeroyokan.

    “Tim gabungan satreskrim Polres Sleman melakukan penyelidikan, kemudian diamankan 12 pelaku yang rata-rata warga Gamping Sleman dengan barang bukti senjata tajam dan pemukul,” tuturnya saat konferensi pers di Polres Sleman, Senin (29/8).

    Baca Juga Polisi Terapkan UU Darurat Untuk Tersangka Keributan Suporter

    Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan pihaknya mengamankan 18 orang, kemudian 12 pelaku dijadikan tersangka. Barang bukti yang diamankan, yaitu 7 buah bom molotov, 3 pipa besi, 1 pedang, 1 sangkur, 1 celurit kecil, 1 buah stik, 1 celurit besar, dan lainnya.

    “Alat-alat sudah dipersiapkan. Ada rencana untuk kisruh karena disimpan di TKP situ, pinggir jalan,”tutur AKP Rony.

    Ia mengatakan saat ini seluruh tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Sleman. Para pelaku diancam Pasal 80 UU RI No.14 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. “Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

    Baca Juga Suporter Solo Rusuh Di Jogja, Begini Kata Sultan

    AKP Rony pun merinci sejumlah peran para pelaku pengeroyokan, yaitu:

    1. HN (40) memukul korban menggunakan paralon besi mengenai punggung

    2. AE (18) memulul menggunakan stik dan membacok menggunakan mandau yang dibuang ke kolam sekitar TKP

    3. KI (26) menendang dan membacok dengan celurit

    4. YM (22) memiting atau memegangi korban

    5. AP (29) menarik dan memiting korban

    6. AE (16) membacok korban

    7. AS (20) menendang dan memukul korban

    8. SM (37) memukul dan menendang korban

    9. AB (19) memukul dan membacok dengan celurit dan membawa molotov

    10. RF (22) menabrak dengan motor KLX

    11. FS (31) memukul korban

    12. JN (17) memprovokasi dengan mengatakan dikejar rombongan BCS dan melontarkan kembang api. JN masih di bawah umur. (jat)

    pengeroyokan suporter Polres Sleman
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026

    DPRD: Tarif Transjakarta Perlu Dikaji Ulang di Tengah Naiknya Biaya Operasional

    June 15, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.