Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    GCP Terdepan Terus Kawal Presiden Prabowo

    June 21, 2026

    Rumah Anak Pancasila Gelar Festival Anak Pancasila Tanamkan Jiwa Pancasilais

    June 21, 2026

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

    June 21, 2026

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Politik»Kementerian BUMN Akan Pangkas 45 Peraturan Menteri Menjadi 3 Saja
    Politik

    Kementerian BUMN Akan Pangkas 45 Peraturan Menteri Menjadi 3 Saja

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiDecember 28, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Diskusi Uji Publik Deregulasi Peraturan Menteri BUMN di Ruang Balai Senat UGM, Selasa (27/12) (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana akan memangkas 45 peraturan menteri BUMN menjadi 3 peraturan menteri saja. Alasannya, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi sekarang ini.

    Namun, para pakar berpendapat pemangkasan peraturan menteri BUMN perlu ditinjau apabila ada peraturan yang bertentangan dengan hukum administrasi negara, terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa.

    Baca Juga Pesan Butet Kertaradjasa Untuk Kaesang-Erina, Ojo Pegatan!

    Asisten Deputi Peraturan Perundang-Undangan, Wahyu Setiawan mengatakan, dari 45 peraturan Menteri BUMN diperkirakan sekitar 17 persen peraturan tersebut berusia lebih dari 10 tahun. Menurutnya, peraturan menteri yang baru nantinya akan memudahkan dalam mengelola perusahaan BUMN dan tidak ada lagi birokrasi berkepanjangan.

    “Secara ideal, peraturan ini kurang pas dan dunia bisnis berkembang sangat pesat. Bayangkan kita masih menggunakan beberapa peraturan yang dibuat tahun 1999 dan 2002. Di dalam peraturan juga masih tumpang tindih. Kita coba petakan untuk memudahkan menteri lebih mudah dalam regulasi,” kata Wahyu dalam Uji Publik Deregulasi Peraturan Menteri BUMN di Ruang Balai Senat UGM, Selasa (27/12).

    Lanjut tambahnya, tiga Peraturan Menteri BUMN yang baru meliputi, Peraturan Menteri tentang Tata Kelola dan Transaksi Signifikan BUMN, Peraturan Menteri tentang Penugasan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN, serta Peraturan Menteri Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

    “Jadi 45 peraturan ini akan dicabut lalu akan diganti menjadi tiga peraturan menteri BUMN. Semuanya dalam dalam memudahkan BUMN berbisnis ke depan,” ujarnya.

    Baca Juga Gunungkidul Punya Potensi Besar Di Sektor Kerajinan

    Asisten Deputi bidang SDM Kementerian BUMN, Andus Winarno mengatakan dalam peraturan menteri yang mengatur pengelolaan sumber daya manusia di BUMN disebutkan ada penghapusan batas usia bagi calon direksi, komisaris dan dewan pengawas. “Sebelumnya ada batas usia 58 tahun, nantinya akan ada pembebasan batas usia,” katanya.

    Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof Nindyo Pramono mengatakan, pemangkasan peraturan menteri BUMN menjadi tiga peraturan ini jangan sampai menyalahi aturan hukum administrasi negara terutama dalam hal praktek pengadaan barang dan jasa.

    “Praktek di lapangan, para penegak hukum sering dibenturkan peraturan menteri BUMN masih ditarik ke perpres pengadaan barang dan jasa lalu jadi masalah. Konon itu masih tetap berlaku. Para penegak hukum selalu memunculkan itu karena alasan duit negara yang dikelola di BUMN,” katanya.

    Selain itu, Prof Nindyo juga menyoroti soal adanya aturan yang mengatur referensi penunjukan auditor akuntan publik dari kementerian BUMN selain tercatat di Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.

    “Kenapa perlu referensi dari Kementerian BUMN? justru ketika di lapangan akan memunculkan kritik publik pada BUMN. Penunjukan itu memungkinkan adanya conflict of interest,” tukasnya. (jat)

    Menteri BUMN Peraturan Menteri BUMN
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    GCP Terdepan Terus Kawal Presiden Prabowo

    June 21, 2026

    Rumah Anak Pancasila Gelar Festival Anak Pancasila Tanamkan Jiwa Pancasilais

    June 21, 2026

    Aktivis 98 Serukan Konsolidasi Perlawanan Sipil, “Reformasi Belum Selesai

    June 19, 2026

    Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H. Kurniawan Sebut Presiden Prabowo Bekerja Bangun Bangsa

    June 13, 2026

    Kabar Adanya Aksi Aliansi Mahasiswa Lengserkan Prabowo, Ini Respon Keras Ketua Umum GCP H. Kurniawan

    June 11, 2026

    Pileg 2029 Fokus Menyasar Ceruk Gen Z di Kota Yogyakarta

    June 11, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.