BANJARMASIN, BERNAS.ID – Satlantas Polresta Banjarmasin akhirnya menetapkan pengemudi mobil dalam kecelakaan maut di Jalan Hasan Basri, Minggu (1/1/2023), sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kanit Laka Satlantas Polresta Banjarmasin, Iptu Indra Permadi, Selasa (3/1/2023). “Terhadap tersangka ini kami menggunakan pasal secara berlapis, yaitu undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan, yakni pasal 311 ayat (5) dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun, pasal 311 ayat (3) dengan ancaman maksimal penjara 4 tahun. Serta Jo pasal 312 undang-undang yang sama,” terangnya.
Polisi juga mengamankan satu botol minuman keras yang ditemukan dari mobil yang dikemudikan tersangka pada malam kejadian.
Saat ditanyai wartawan, tersangka Hairul menyiratkan wajah penyesalan atas perbuatannya itu dan mengaku bahwa dirinya dalam kondisi tak sadar.
“Dari tempat karaoke, kemudian pas mau pulang, saya yang mengemudikan mobil, pas nabrak itu saya tidak sadar, tahu-tahu sudah di kantor polisi,” ucapnya lirih. (Rosa)
