Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Prof Laksanto Ungkap Konsep ODR Penyelesaian Sengketa dalam PKPA KAI-Unbor

    May 20, 2026

    DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

    May 20, 2026

    Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

    May 20, 2026

    Imigrasi Palu Gelar Upacara Harkitnas Ke-118

    May 20, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»Pria di Atambua Perkosa Balita Usai Mabuk Bersama Orangtua Korban
    Daerah

    Pria di Atambua Perkosa Balita Usai Mabuk Bersama Orangtua Korban

    Deny HermawanBy Deny HermawanMarch 29, 2023No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Kantor Polres Belu NTT (foto: ist)
    Kantor Polres Belu NTT (foto: ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    KUPANG, BERNAS.ID – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan seorang pria berinisial DM karena memerkosa anak bawah lima tahun (balita) BFM (4). Kepala Satreskrim Polres Belu Iptu Djafar Awad Alkatiri, mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi di kos-kosan wilayah Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.

    “Kejadiannya pada 5 Februari 2023 lalu dan kita tetapkan dia sebagai tersangka dan kita tahan dia,” kata Djafar, Rabu (29/3/2023).

    Baca juga: Miris, Guru SD Di Lebak Berulang Kali Perkosa Anak Kandung

    Djafar menjelaskan, kejadian itu bermula pada 5 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku DM bersama ayah korban berinisial NM, serta warga lainnya duduk di kos-kosan di wilayah Atambua Barat sambil menenggak minuman keras (miras).

    Pelaku dan orangtua korban tinggal di kos-kosan yang sama. Ketika para pelaku sedang minum miras, korban sedang bermain bersama teman temannya di areal kos-kosan. Tak lama kemudian, pelaku yang sudah mabuk miras, lalu berjalan ke arah korban yang sedang asyik bermain bersama teman temannya.

    Pelaku lalu menarik tangan korban dan membawanya ke kamar mandi. Korban pun ikut karena diimingi es krim dan bola. Saat berada di kamar mandi, korban lalu diperkosa hingga mengalami pendarahan hebat.

    Pelaku berusaha membersihan darah di dalam kamar mandi dan sebagian tubuh korban. Setelah itu, pelaku lalu membawa korban keluar dari kamar mandi. Ketika keduanya keluar dari kamar mandi, langsung berpapasan dengan ibu korban yang saat ini sedang mencari keberadaan korban.

    Korban yang menangis karena kesakitan, lalu menceritakan semua yang dialaminya kepada sang ibu. Karena kesal, ibu, ayah dan kerabat korban berusaha menghajar pelaku, namun ada warga lainnya yang menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, sehingga pelaku langsung diamankan dari amukan massa.

    Baca juga: Biadab! Baru Berusia 8 Bulan, Bayi Ini Sudah Jadi Korban Pemerkosaan

    Orangtua korban, lantas mendatangi Markas Polres Belu dan membuat laporan polisi. Pelaku pun telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014.

    “Ancaman hukuman bagi tersangka yakni maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” imbuh Djafar. (den)

    kasus pemerkosaan balita di Belu Polres Belu
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

      Related Posts

      DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

      May 20, 2026

      Imigrasi Palu Gelar Upacara Harkitnas Ke-118

      May 20, 2026

      UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

      May 19, 2026

      Warga Jogja Diminta Tingkatkan Kewaspadaan untuk Cegah Penularan Hantavirus

      May 19, 2026

      Tinjau Copen Hill, Jakarta Segera Tuntaskan Masalah Sampah Kota

      May 19, 2026

      Chicken Crush Kembali Gelar Push Bike Championship Vol 2, Peserta Melonjak Hingga Dua Kali Lipat

      May 18, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

      May 20, 2026

      CGTN: Diplomasi di tingkat kepala negara menopang pertumbuhan kemitraan Tiongkok-Rusia

      May 19, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Imigrasi Palu Gelar Upacara Harkitnas Ke-118

      May 20, 2026

      UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

      May 19, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.