Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026

    UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

    May 19, 2026

    Warga Jogja Diminta Tingkatkan Kewaspadaan untuk Cegah Penularan Hantavirus

    May 19, 2026

    Tinjau Copen Hill, Jakarta Segera Tuntaskan Masalah Sampah Kota

    May 19, 2026

    UMY Hadirkan E-Learning Berbasis AI, Bekali PKBM Wijaya Kusuma Persiapkan Siswa Hadapi Ujian Nasional

    May 19, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Miris, Guru SD di Lebak Berulang Kali Perkosa Anak Kandung
    Hukum

    Miris, Guru SD di Lebak Berulang Kali Perkosa Anak Kandung

    Deny HermawanBy Deny HermawanOctober 26, 20221 Comment
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    LEBAK, BERNAS.ID – Seorang guru SD di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya. Pelaku berinisial RA (53) mengaku menyesal saat diperiksa di Polres Lebak, Selasa (25/10/2022).

    Kepada polisi, RA mengaku malu karena sudah memperkosa anaknya. Dia berulang kali meminta maaf sambil mengatup tangan di depan polisi.

    “Malu, banyak-banyak menyesal, waktu itu saya enggak tahu melangkah,” kata RA di Polres Lebak, Selasa (25/10).

    Baca juga: Begini Kronologi Terungkapnya Kasus 12 Santriwati Diperkosa Guru, Satu Korban Pulang Kampung Dalam Keadaan Hamil

    RA yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu berdalih ada rasa sakit yang muncul jika dia tidak berhubungan badan.

    Dia merasa harus dilampiaskan dengan berhubungan badan dengan orang lain, sementara saat berhubungan dengan istrinya tidak ada reaksi. Setelah ditangkap, dia mengaku telah salah karena melampiaskan kepada anaknya sendiri.

    “Kantung kemih saya sakit, lambung juga sakit, jadi harus disalurkan,” kata dia.

    Baca juga: Mahasiswa Nekad Perkosa Temannya Agar Mau Dinikahi

    Kepada polisi dia mengaku melakukan aksinya sejak 2016. Dalam kurun enam tahun itu, dia sekitar lima kali dia lakukan kepada anak kandungnya.

    Pengakuan korban, kali pertama dicabuli oleh ayah kandungnya adalah saat di bus dalam perjalanan ke Pondok Pesantren di Jawa Tengah.

    Sepanjang perjalanan RA meraba-raba bagian tubuh korban saat tengah tertidur. Namun, RA menyangkal jika itu adalah pencabulan. Kata dia, hanya memeluk selayaknya ayah kepada anaknya.

    Aksi pencabulan berikutnya dilakukan pada medio 2017 di rumah tinggal pelaku dan korban di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

    Korban yang tengah berada di kamar, dipaksa melakukan hubungan badan oleh RA dengan ancaman sehingga korban ketakutan.

    Terhitung lima kali RA mencabuli anak kandungnya, terakhir adalah pada Juli 2022.

    Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan RA, kemudian melapor ke polisi dengan dibantu keluarganya yang lain.

    Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady mengatakan saat ini RA sudah jadi tersangka dan ditahan di Polres Lebak.

    RA dijerat pasal berlapis terkait UU Perlindungan anak karena dilakukan saat anaknya masih di bawah umur.

    “Terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun,” kata Andi. (den)

    kasus pencabulan anak Polres Lebak
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

      Related Posts

      Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

      May 18, 2026

      Aksi Klitih Pagi Buta di Kotabaru Jogja, Pelajar Tewas Ditikam Pelaku

      May 17, 2026

      Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

      May 13, 2026

      Noel Tepis Minta Rp3 Miliar, Ducati, Klaim Ditawari Rekan Terdakwa

      May 7, 2026

      Dirjenpas Dorong Lapas Produktif, Warga Binaan Diberi Bekal dan Penghasilan

      May 7, 2026

      Diduga Gelapkan Dokumen, Bank Plat Merah Cabang Joglo Dilaporkan ke Polisi

      May 7, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGTN: Diplomasi di tingkat kepala negara menopang pertumbuhan kemitraan Tiongkok-Rusia

      May 19, 2026

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

      May 19, 2026

      Warga Jogja Diminta Tingkatkan Kewaspadaan untuk Cegah Penularan Hantavirus

      May 19, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.