Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Biak Dorong Industri Pengalengan Ikan, Tak Mau Lagi Jadi Penonton di WPP 717

    May 14, 2026

    Rano Karno Jajaki Kerja Sama JIS – San Siro, Fokus Pengelolaan dan Event Stadion

    May 14, 2026

    Lengkapi Syarat Utama Gelar Pahlawan Nasional Sultan HB II, Bupati Wonosobo Minta Ada Tanda Tangan Sultan HB X hingga Prabowo Subianto

    May 14, 2026

    Kado HUT ke-499, Produk Kreatif Jakarta Siap Tembus Pasar Eropa Lewat Milan

    May 14, 2026

    Pimpinan DPRD DKI Ingatkan Jakarta Tak Bisa Jadi Kota Global Jika Pendidikan Masih Bermasalah

    May 14, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Jangan Asal Copy-Paste, Sanksinya Penjara 4 Tahun Atau Denda Rp1 Miliar
    Nasional

    Jangan Asal Copy-Paste, Sanksinya Penjara 4 Tahun Atau Denda Rp1 Miliar

    Christina DewiBy Christina DewiMarch 30, 2023Updated:September 21, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Kemenkominfo gelar diskusi bertema "Jangan Asal Copy-Paste, Yuk Hindari Plagiarisme", Rabu (29/3/2023) - (dok.Kemenkominfo)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan atau pendapat orang lain dan menjadikannya seolah-olah buatannya sendiri. Di ruang lingkup media digital, plagiarisme kerap terjadi.

    Anang Masduki, dosen Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta menjelaskan, plagiat adalah perbuatan atau percobaan memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya dengan mengutip sebagian atau seluruh karya pihak lain yang kemudian diakui sebagai karyanya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

    Kata Anang, kita dapat mencegah praktik plagiarisme yaitu dengan cara menjaga keamanan digital.

    Baca Juga : Cek Plagiarisme Sebelum Penyerahan Skripsi?

    “Pastikan keamanan perangkat digital yang kita miliki, keamanan identitas, keamanan psikologis, dan keamanan rekam jejak,” kata Anang dalam diskusi bertema ‘Jangan Asal Copy-Paste, Yuk Hindari Plagiarisme’ yang dilaksanakan secara dari oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Siberkreasi Indonesia, Rabu (29/3/2023).

    Selain itu, Anang menyarankan agar dilakukan pengawasan dan pengendalian secara rutin.

    “Ganti password secara berkala, gunakan kombinasi, aktifkan Two Factor Authentication (2FA), gunakan VPN jika menggunakan Wifi publik, dan backup data dan anti virus,” ujarnya.

    Cara lainnya menjadi korban plagiarisme yaitu memblokir profil orang yang terdeteksi penipu atau penyebar hoax, dan batasi siapa yang dapat menemukan Anda melalui pencarian online.

    “Log out setelah setiap sesi, jangan terima permintaan pertemanan dari orang yang tidak dikenal, dan jangan klik link yang mencurigakan. Kita harus menerapkan kehati-hatian secara maksimal saat berbagi apa pun secara online,” tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pemda D.I. Yogyakarta, Dr Didik Wardaya, S.E, M.Pd mengatakan, Dalam ruang digital kita akan berinteraksi, dan berkomunikasi dengan berbagai perbedaan kultural. Interaksi antar budaya dapat menciptakan standar baru tentang etika.

    “Maka, segala aktivitas digital di ruang digital dan menggunakan media digital memerlukan etika digital,” katanya.

    Soal plagiarisme, Didik menyebut ada beberapa jenis, yaitu mengakui tulisan, gagasan, temuan atau karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri.
    Jenis plagiarisme lainnya yaitu menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan berbeda tanpa menyebutkan asal usulnya.

    “Meringkas dan memfrasekan (mengutip tidak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, juga termasuk plagiarisme,” tuturnya.

    Jenis plagiarisme lainnya yaitu menggunakan tulisan oran lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas, dan mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya.

    Didik pun menyarankan, agar tidak dicap sebagai plagiarisme maka harus memastikan sumber bacaan dan dapat dierpcaya, lalu cantumkan dalam daftar pustaka.

    “Kemudian lakukan parafrase, menggunakan ide atau gagasan orang lain dengan bahasa dan kalimat sendiri. Dan, cantumkan sumber kutipan jika itu merupakan ide, gagasan dan tulisan orang lain,” ujar Didik.

    “Mengurai kalimat lebih detail, mengelaborasi kalimat interprestasi, perbanyak membaca sehingga tumbuh interprestasi dan pemahanan sendiri,” tambahnya.

    Didik juga menyarankan agar melatih kemampuan diri akan Saintifik Learning, yaitu mengamati, bertanya, menalar, mencoba dan melaporkan.

    Pembicara lainnya, Ibnu Novel Hafidz, S.Sos., MM mengatakan, dunia digital telah menyatu dengan kehidupan manusia. Transformasi digital adalah pintu masuk perubahan, dan manusia adalah agen perubahan.

    Baca Juga : Kenali Jenis Perundungan di Dunia Maya dan Cara Menghadapinya

    Diakuinya, digitalisasi memberikan kemudahan untuk mengakses informasi, juga mengakses karya orang lain. Sehingga, kemudahan ini bisa membuat banyak orang terlena, sehingga praktik plagiarisme atau mengambil karya orang lain tanpa izin kerap terjadi. Ibnu mewanti-wanti, perilaku plagiarisme digital berisiko terkena sanksi pidana karena melanggar Undang-Undang.

    Ibnu pun menjelaskan dengan apa yang dimaksud hak cipta. Katanya, kepemilikan hak cita memberikan hak ekslusif kepada pemiliknya untuk menggunakan karya.

    “Saat seseorang membuat sebuah karya asli, yang terpasang tetap pada media penyimpanan fisik, maka dia secara otomatis memiiki hak cipta atas karya tersebut,” terangnya.

    Plagiarisme, kata Ibnu lagi, dikategorikan sebagai mencuri karya seseorang. Dan pelakunya bisa dijerat sanksi pidana. “Hal itu diatur dalam Pasal 11 UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta, yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” jelas Ibnu.

    Dia memberikan tips agar tidak terjebak menjadi plagiat dan asal copy paste. “Bersikap jujur, bangun rasa percaya diri, jika mengutip lakukan parafrase dan cantumkan sumber referensinya,” katanya.

    “Karya orang lain bukan patokan yang harus kamu tiru persis. Buatlah karya kamu dengan gaya kamu sendiri. Minta pendapat orang yang lebih berpengalaman,” sambung Ibnu Novel. (***)

    digital Gerakan Nasional Literasi Digital GNLD Kemenkominfo plagiarisme digital
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

      Related Posts

      Aplikasi Simetris Berbasis AI Siap Cegah Kasus Keracunan MBG di Yogyakarta

      May 13, 2026

      Gabungkan Kekuatan, ASUS, Intel dan Microsoft, ASUS ExpertBook Ultra, The Flagship of the Industry, Hadirkan Tenaga 50W Tanpa Kompromi

      May 7, 2026

      5 Mobil Keluarga Terbaik yang Nyaman untuk Liburan dan Aktivitas Sehari-hari

      May 3, 2026

      Tri Atmodjowati: Kesiapan Psikologis Jadi Tantangan di Era AI

      April 30, 2026

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Transformasi Visual UMKM: Teknologi Ganti Background Foto dalam Satu Klik

      April 7, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Green Building Initiative Mengumumkan Pengunduran Diri CEO Vicki Worden

      May 13, 2026

      Persona AI Bekerja Sama dengan Under Armour untuk Mengkaji Berbagai Material Berkinerja Tinggi untuk Robotika Humanoid

      May 13, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Biak Dorong Industri Pengalengan Ikan, Tak Mau Lagi Jadi Penonton di WPP 717

      May 14, 2026

      Rano Karno Jajaki Kerja Sama JIS – San Siro, Fokus Pengelolaan dan Event Stadion

      May 14, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.